PEKANBARU - Pilkada 2024 serentak akan berlangsung Rabu, 27 November 2024 besok. Masyarakat diajak untuk menggunakan hak suara guna menentukan pemimpin 5 tahun ke depan.
Bagi masyarakat yang terdaftar sebagai daftar pemilih tetap (DPT) dapat mencoblos di tempat pemilihan suara (TPS) yang telah ditentukan. Dengan membaca surat C Pemberitahuan yang telah dibagikan oleh anggota KPPS.
"Bagi masyarakat yang tidak memiliki surat C Pemberitahuan barang kali anggota KPPS belum mendistribusikan, sepanjang yang bersangkutan terdaftar sebagai DPT silahkan datang ke TPS dengan membawa KTP Elektronik," kata Komisioner KPU Riau, Nugroho Noto Susanto, Selasa (26/11/2024).
Disebutkan Nugroho, pemilih tersebut dapat menyerahkan KTP elektronik kepada Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk diverifikasi pada daftar hadir DPT.
"Tidak perlu menunggu sampai jam 12 karena yang bersangkutan terdaftar sebagai DPT. Jadi pemilih yang terdapat di DPT itu seharusnya mencoblos dari jam 7 sampai jam 13.00 wib, dengan syarat membawa KTP Elektronik," sebutnya.
Yang tidak diperbolehkan, disebutkan Nugroho ialah pemilih yang tidak membawa KTP Elektronik. Karena hal ini dikhawatirkan dimanfaatkan sebagian orang untuk mencoblos lebih dari satu kali.
"Kalau tidak bawa KTP Elektronik itu yang bahaya, karena berpotensi pemilih tersebut mencoblos lebih dari satu kali. Jadi tidak bisa patokannya hanya C Pemberitahuan, karena anggota KPPS perlu memverifikasi antara identitas di KTP dengan aslinya," pungkasnya.
Tags : menceblos, suara pemilih, hak suara, pilkada serentak 2024, riau, warga bisa mencoblos tanpa surat undangan, gunakan hak suara,