PEKANBARU, RIAUPAGI.COM - Warga RT01 dan RT03/RW03, Kelurahan Sidomulio Timur, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru mendesak Pemko Pekanbaru bongkar Tower milik XL Axiata.
"Warga merasa dicurangi dan dikibuli mengancam menurunkan sendiri tower atau menara seluler milik XL yang berdiri di lingkungan wilayah mereka. Selama ini tower XL sudah menimbulkan ganguan lingkungan yang semakin berdampak buruk bagi kesehatan."
"Kami menduga tower Base Transmision Stasion (BTS) milik XL Stasion Terminal Agribisnis (STA) yang ada di pemukiman padat penduduk ditemukan sudah berdiri sekitar 10 tahun terakhir itu diduga kuat tanpa memiliki IMB dan legalitas lainnya," kata Indra Kurniawan SH, Ketua RT03, Selasa malam (18/7).
Menara telekomunikasi milik XL didirikan di atas lahan milik Almarhum Suratman tanpa setahu warga dilingkungan sekitar berpotensi dibongkar paksa, "warga disini merasa resah dengan keberadaan menara tersebut," sebutnya.
Keresahan warga Kelurahan Sidomulio Timur ini sangat beralasan. Pasalnya, begitu terungkap tower Base Transmision Stasion (BTS) milik XL diduga tanpa IMB dan legalitas lainnya, mereka semakin khawatir tower itu memiliki dampak buruk bagi kesehatan.
"Takut terhadap berbagai kemungkinan yang bisa terjadi, seperti dampak radiasi, tumbangnya tower, hingga keresahan orang tua terhadap anak-anak sering bermain di bawah tower," sebutnya menerangkan.
"Awalnya kami beranggapan, tower itu milik Pemko yang dibangun di atas lahan warga. Sehingga kami tidak merasa curiga, tapi setelah tahu menara tower ini diduga tanpa sepengetahuan Pemko Pekanbaru dan berdiri tanpa memiliki IMB serta tanpa legalitas lain, kami semakin khawatir dan resah,” sebutnya.
Sementara Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Zulfahmi Adrian mengaku bahwa tower BTS milik XL dilingkungan Kelurahan Sidomulio Timur, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru belum disegel [garis police line].
"Secara faktual di lapangan, kita cek bersama dinas terkait bidang IMB, nanti jelas semuanya. Langkah ini dilakukan, bagian dari fungsi selaku Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang mempunyai kewenangan mengusut dan menghentikan perbuatan yang dapat merugikan dalam hal ini Pemko Pekanbaru,” kata Zulfahmi Adrian pada wartawan, Sabtu kemarin.
Hal senada diungkapkan, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pekanbaru, mengaku sampai detik ini pihak XL belum pernah ada melakukan pemberitahuan maupun mengurus izin lanjutan, sebagaimana diamanatkan dalam Permenkominfo 2/2008, yang menegaskan, pembangunan menara wajib memiliki Izin Mendirikan Bangunan Menara dari Pemko setempat.
Sementara H Darmawi Wardhana Zalik Aris, Ketua Umum [Ketum] Lembaga Melayu Riau [LMR] menegaskan perbuatan pihak XL sudah jelas merugikan Pemerintah Kota Pekanbaru, baik dari sisi PAD dan sisi keamanan bagi masyarakat sekitar.
"Ini harus ditindak tegas, dan kedepan pelajaran bagi instansi terkait agar memperketat pengawasan pendirian bangunan/tower tanpa legalitas," kata Darmawi Wardhana menanggapi.
Pihak XL harus bertanggungjawab, sebab jelas dan nyata dipintu masuk ke STA ada plank dengan tulisan yang harus mudah dilihat dan dibaca. Bukan milik penjaga malam alias jelas pemilik lahannya.
“Yang menjadi pertanyaan, kenapa perusahaan sekelas XL begitu yakin membuat perjanjian hanya dengan secarik kertas,” kata dia.
Peraturan Bersama Menteri Acuan Pendirian BTS
Terpisah, Dr. Muhammad Nurul Huda SH MH Dosen di Fakultas Hukum Universitas Islam Riau (UIR), ketika dimintai pendapatnya, menerangkan, sesuai Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Komunikasi dan Informatika dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor: 18 Tahun 2009, Nomor: 07/Prt/M/2009, Nomor: 19/Per/M.Kominfo/03/2009, Nomor: 3/P/2009 tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Bersama Menara Telekomunikasi menjadi acuan pendirian tower.
Di Pasal 11 ayat (1) mengatur bahwa Permohonan Izin Mendirikan Bangunan Menara harus melampirkan persyaratan administratif dan persyaratan teknis, diantaranya status kepemilikan tanah dan bangunan, rekomendasi dari instansi terkait khusus untuk kawasan yang sifat dan peruntukannya memiliki karakteristik tertentu, persetujuan dari warga sekitar dalam radius sesuai dengan ketinggian menara, dalam hal menggunakan genset sebagai catu daya dipersyaratkan izin gangguan dan izin genset, ujarnya menjelaskan sembari menekankan, Pemko Pekanbaru harus bertindak tegas, karena sudah menjadi keresahan warga.
Sebuah Base Transceiver Station (BTS) milik XL di RT01 dan RT03/RW03 di Kelurahan Sidomulio Timur, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru bisa saja roboh yang diancam saat hujan deras disertai angin kencang.
"Kalau sudah menjadi keresahan warga tentu harus disikapi untuk menjadikan jalan keluar hingga tidak menjadi rasa kekhawatiran kahalayak ramai," sebutnya.
Pertanggungjawaban Hukum Ketika Menara BTS Roboh
Kembali dijelaskan Nurul Huda bahwa yang dimaksud dengan BTS adalah Base Transceiver Station (“BTS”).
Pengaturan pendirian dan penggunaan BTS diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 02/Per/M.Kominfo/03/2008 tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Menara Bersama Telekomunikasi (“Perkominfo No. 02/2008”) dan Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Komunikasi dan Informatika dan kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 18 Tahun 2009; Nomor: 07/Prt/M/2009; Nomor: 19/Per/M.Kominfo/03/2009; Nomor: 3 /P/2009 tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Bersama Menara Telekomunikasi (“Peraturan Bersama Menteri”).
Berdasarkan Perkominfo No. 02/2008 dan Peraturan Bersama Menteri, maka yang dimaksud dengan menara telekomunikasi adalah bangun-bangun untuk kepentingan umum yang didirikan di atas tanah,atau bangunan yang merupakan satu kesatuan konstruksi denganbangunan gedung yang dipergunakan untuk kepentingan umum yang struktur fisiknya dapat berupa rangka baja yang diikat oleh berbagai simpul atau berupa bentuk tunggal tanpa simpul, di mana fungsi, desain dan konstruksinya disesuaikan sebagai sarana penunjang menempatkan perangkat telekomunikasi (“Menara”).
Dengan demikian, dapat diketahui bahwa BTS termasuk dalam kategori Menara, sehingga Perkominfo No. 02/2008 dan Peraturan Bersama Menteri merupakan lingkup peraturan yang mengatur mengenai pendirian dan penggunaan BTS.
Menurutnya, pembangunan Menara wajib memiliki Izin Mendirikan Bangunan Menara (“IMB-M”).
Permohonan IMB-M diajukan oleh penyedia menara kepada Bupati/Walikota. Terkait dengan pendirian BTS, maka yang harus diperhatikan adalah, bahwa permohonan IMB-M melampirkan (i) persyaratan administratif, dan (ii) persyaratan teknis. Persetujuan warga salah satu persyaratan administratif yang harus dilengkapi oleh pemohon, sebagaimana diatur dalam Peraturan Bersama Menteri.
Namun, persetujuan tersebut bukan melingkupi persetujuan dari seluruh Rukun Tetangga (RT), melainkan hanya persetujuan dari warga sekitar dalam radius sesuai dengan ketinggian Menara.
Pada dasarnya, kekhawatiran atas sambaran petir atau kegagalan bangunan Menara telah diakomodir dalam Perkominfo No. 02/2008 dan Peraturan Bersama Menteri.
Menara wajib dilengkapi dengan sarana pendukung, yang salah satunya adalah penangkal petir. Selain itu, terdapat pula suatu pengaturan mengenai spesifikasi struktur Menara, yaitu spesifikasi struktur menara harus dibuat berdasarkan Standar Nasional Indonesia (SNI).
Berdasarkan Pasal 5 Peraturan Bersama Menteri, Menara disediakan oleh Penyedia Menara, dan pembangunannya dilakukan oleh Penyedia Jasa Konstruksi.
Lebih lanjut, berdasarkan Pasal 25 Undang-Undang Nomor Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi, pemilik dan penyedia jasa konstruksi bertanggung jawab dalam hal terdapatnya kegagalan dari bangunan.
Dengan demikian, apabila terdapat kegagalan bangunan atas Menara, maka pemilik dan penyedia jasa konstruksilah yang bertanggung jawab terhadap peristiwa kegagalan tersebut. Namun, apabila kegagalan bangunan tersebut disebabkan oleh kesalahan perencana atau pengawas konstruksi dari pembangunan Menara, dan kemudian menimbulkan kerugian bagi pihak lain, maka perencana atau pengawas konstruksi yang bertanggung jawab sesuai dengan bidang profesi, dengan dikenakan ganti rugi.
Apabila kegagalan bangunan disebabkan karena kesalahan pelaksana konstruksi dan merugikan pihak lain, maka pelaksana konstruksi bertanggung jawab sesuai dengan bidang usaha dengan dikenakan ganti rugi.
Ngeri! begini penampakan Menara roboh timpa Masjid dan rumah.
Lebih lanjut, jika kegagalan bangunan disebabkan karena kesalahan pemilik bangunan dalam pengelolaan bangunan, dan merugikan pihak lain, maka pemilik bangunanlah yang bertanggung jawab.
Dasar hukum:
Demikian tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Bersama Menara Telekomunikasi.
Sebelumnya, warga RT01 dan RT03/RW03, Kelurahan Sidomulio Timur, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru disekitar tower XL merasa dicurangi dan dikibuli mengancam menurunkan sendiri tower atau menara seluler milik XL yang berdiri di lingkungan wilayah mereka.
"Kejengkelan warga bukan tanpa alasan. Tower yang berada di tengah-tengah pemukiman padat penduduk itu informasi yang didapat izin pendirian menara telekomunikasi seharusnya sudah habis pada tahun 2022 lalu," kata Indra Kurniawan lagi
“Sampai saat ini masih berdiri. Sejauh ini pula pihak pengelola tower belum merespon tuntutan warga,” katanya.
"Apakah akan menurunkan/membongkar sendiri atau diturunkan warga, kita belum mengetahui. Yang pasti, warga sekitar tower merasakan dampak negatif akibat dugaan radiasi ditimbulkan dan berencana akan memaksa memindahkan tower," sebutnya.
Hal lain yang dikhawatirkan warga adalah apabila sewaktu-waktu tower roboh dan menimpa pemukiman. Warga lainnya menyebutkan, menara salah satu perusahaan seluler itu sejatinya sudah dibangun sejak sekitar 10 tahun lalu.
“Awalnya menara itu sudah mengantongi izin, persetujuan dari warga sekitar maupun Dinas terkait. Tapi, berjalannya waktu masalah mulai muncul saat izin menara itu diperpanjang pada tahun ini,” ujarnya.
"Langkah tersebut [perpanjangan izin], dilakukan tanpa adanya sosialisasi dengan warga setempat apalagi persetujuan warga RT01 dan RT03."
"Karena dianggap mengkibuli dan tidak menghargai, warga pun menuntut pihak pengelola tower untuk menurunkan/merobohkannya dengan alasan kehidupan warga menjadi berisiko," sebutnya.
“Yang jadi tanda tanya kami, mengapa pihak perusahaan mengkibuli warga setempat yang notabene menjadi kalangan yang paling terdampak dengan keberadaan tower itu," tanya dia.
"Apa yang dilakukan oleh perusahaan pengelola tower tersebut terang melanggar peraturan karena dalam proses perpanjangan izin tidak mendapatkan persetujuan dari warga sekitar,” paparnya.
Diakuinya, warga RT01 dan RT03 tidak pernah diberitahu sebelumnya.
Tower BTS yang sewaktu-waktu bisa roboh karena ancaman berbagai kemungkinan salah satunya terjangan angin kencang.
"Pihak pengelola [tower] untuk mengajak pertemuan tidak pernah ada, namun selalu tidak jelas dan ingkar atau tidak sesuai yang di sampaikan. Tahu-tahu kok yang kami dengar izin sudah diperpanjang,” imbuhnya.
Itu pun tidak ada sosialisasi kepada warga dan pihak pengelola tower sulit untuk di ajak komunikasi. "Yang jelas warga menuntut tower tersebut untuk diturunkan,” tandas M Majid (58), warga lainnya.
Sementara Ny Eti berharap persoalan ini diselesaikan hingga tuntas lantaran terkait izin perpanjangan sama sekali tidak melibatkan warga ataupun sosialisasi terlebih dahulu.
“Warga menolak keberadaan tower ini lantaran tidak adanya sosialisasi sebelumnya, dan kami juga pernah meminta bantuan kepada lurah setempat, namun hingga saat ini belum ada respon,” terang Eti.
Sejauh ini pihak perwakilan dari XL belum bisa dikonfirmasi baik melalui pesan WhatsApp maupun telepon. Namun diperoleh informasi pihak XL mengaku untuk masalah izin pihaknya menyebut telah lengkap. Sementara izin lingkungan masih dipertanyakan. (*)
Editor: Surya Dharma Panjaitan
Tags : tower xl, warga rt01 dan rt03, warga kelurahan sodimulio timur, pekanbaru, warga desak pemko pekanbaru bongkar tower xl, twor xl timbulkan ganguan lingkungan, tower xl berdampak buruk bagi kesehatan,