TANJUNGPINANG, RIAUPAGI.COM - Tak ada yang suka kalah – bahkan mereka yang kecanduan judi. Tetapi tetap saja mereka terus bertaruh.
Jika bandar selalu menang, kenapa tidak sekalian menaruh uang?
Orang-orang yang kecanduan judi mengatakan bahwa, meski kekalahan mereka bertumpuk, ada rasa yang membawa mereka kembali ke meja kartu atau mesin slot.
Sepertinya warga Tanjungpinang terus dijejali berbagai jenis bentuk judi. Ada judi Sie Jie, gelper dan Jekpot.
Aktivitas Perjudian jenis togel alias Sie Jie di Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepri timbul kembali dan hal itu bukan menjadi rahasia umum lagi ditengah public.
Selian judi sie jie juga ada judi jekpot di beberapa swalayan celakanya kegiatan tersebut sampai saat ini terkesan belum tersentuh hukum padahal tindak pidana perjudian dapat dirumuskan dalam dua pasal yakni Pasal 303 dan 303.
Kedua pasal ini merupakan suatu kejahatan antara lain adalah kejahatan menawarkan atau memberikan kesempatan untuk bermain judi dan menggunakan kesempatan main judi bersama-sama dengan orang lain.
Unsur unsur tindak pidana perjudian adalah permainan/perlombaan dan untung-untungan serta ada taruhan.
"Berbagai macam dan bentuk perjudian dewasa ini sudah demikian merebak dalam kehidupan masyarakat sehari-hari, baik yang bersifat terang terangan maupun secara sembunyi-sembunyi," kata Sunaryo, warga setempat.
"Kota Tanjungpinang wilayahnya berdekatan dengan Singapura sehingga banyak tersedia dimana-mana dan hampir tidak tertutup dengan mudah di dapat di kedai – kedai kopi maupun di lokasi bangunan rumah toko [ruko] dan tempat-tempat hiburan."
”Ini bukan hal yang tabu bagi masyarakat disini, tetapi akibatnya menimbulkan kemiskinan,” kata Sunaryo menilai.
"Pola hidup masyarkaat jadi cenderung konsumtif, apalagi ditambah dengan semakin meningkatnya harga-harga kebutuhan pokok akibat laju inflasi perekonomian yang tidak stabil, membuat setiap orang ingin mencapai segala sesuatunya dengan cara yang menurutnya mudah dilakukan," sambungnya.
Lain lagi disebutkan Kepala Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik [Bakesbangpol] Provinsi Kepulauan Riau Bapak Raja Hery Mokhrizal, SH, MH, kebiasaan judi disamping menimbulkan masalah sosisal, seperti penyebab kemiskinan,perceraian, anak terlantar dan putus sekolah dan membudayakan kemalasan, juga bersifat kriminogen, yaitu menjadi pemicu untuk terjadinya kejahatan yang lain.
"Demi mendapatkan uang berjudi, penjudi dapat merampok, mencuri, korupsi, membunuh dan KDRT."
"Bisnis judi juga merupakan simbiosis dari bisnis kejahatan lain seperti prostitusi dan narkoba. Dengan adanya kejahatan seperti itu tidak terlepas dengan adanya masyarakat yang membawa senjata tajam dengan alasan untuk berjaga diri maupun melakukan kejahatan yang direncanakan," sebutnya pada kesempatan pertemuan dengan media.
Begitupun tumbuh suburnya judi gelanggang permainan [Gelper].
Praktik perjudian Gelper seperti Pimpong dan Kim makin marak di Kota Tanjungpiang. Keberadaan arena judi yang makin tersebar di sejumlah lokasi ini membuat banyak warga Tanjungpinang mulai resah.
Di kawasan Sukaberenang, misalnya, ada sejumlah rumah toko (Ruko) yang dicurigai menjadi tempat perjudian Gelper seperti Pimpong dan Kim.
Dalam judi Gelper, pemain bisa membeli koin di kasir. Lalu setelah panen, koin tersebut bisa ditukar dengan uang.
Sementara dalam permainan Kim, pemain harus membeli kupon seharga Rp 30 ribu hingga Rp 50 ribu untuk pilihan yang dipasang dengan cara mencoret angka yang dipilih. Jika menang akan mendapatkan hadiah berupa handphone, kipas angin, mesin cuci, dan TV.
Berbagai hadiah tersebut dapat ditukarkan dengan sejumlah uang.
“Modusnya juga bisa berupa kertas pemain yang dikasih penjaga atau kasir. Di kertas tersebut tertulis angkanya,” kata Abu, warga Tanjungpinang.
Di lokasi perjudian Kim, menurut Abu, ada mesin rolet ukuran besar. Judi ini bisa dimainkan beberapa pasang orang.
“Kalau menang, hadiahnya rokok yang bisa ditukarkan dengan uang,” katanya.
Jika dilihat dari bagian depan, pintu Ruko tersebut tampak tutup. Ironisnya, di depan Ruko tampak banyak mobil dan sepeda motor yang diparkir.
Kendaraan itu diduga milik para pengunjung tempat perjudian. Menurut seorang warga di lokasi parkir, para pengunung masuk ke dalam Ruko lewat pintu belakang.
Selain di Sukaberenang, lokasi lain yang dicurigai menjadi tempat perjudian ada di Bintan Plaza.
Menurut seorang pengunjung, di tempat itu ada judi pimpong yang sekali putar memasang 24 lobang.
Selain itu, ada juga judi Kim dengan kupon yang ditukar uang di Pelantar 2 Laut Jaya, Pinang City Walk, Rimba Jaya, dan kawasan Bintan Center.
Sudah banyak warga Tanjungpinang mengkhawatirkan keberadaan tempat-tempat perjudian tersebut akan merusak moral masyarakat, terutma kalangan anak muda sebagai generasi penerus bangsa.
'Hotel Laut Jaya jadi Markas judi'
Hotel Laut Jaya tepatnya di pingir laut yang semula pada lantai satu merupakan pujasera Pujasera City Walk, Pujasera Family [tempat makan minum keluarga] kini sudah berubah fungsi.
Pemilik hotel merubah pujasera pada lantai dasar hotel laut jaya menjadi tempat usaha perjudian yang di buka secara terang-terangan.
di Pujasera City Walk, Pujasera Family, dan di Pelantar II tepatnya dipelantaran Hotel Laut Jaya hingga kini tidak adanya penertipan dari pihak-pihak terkait, termasuk Aparat Penegak Hukum.
Perjudian berupa permainan [berupa mesin games lotto] menjamur di Kota Gurindam itu dengan modus tebak lagu guna mengelabui mata.
"Sudah jadi hangat diperbincangkan publik karena ada berbau judi," kata Asmar, warga setempat.
“Apa mungkin mau tunggu terjadi keributan dulu baru Penegak Hukum turun,” tanya dia.
Humas Polda Kepri AKBP Erlangga belum menanggapinya.
Tetapi bukan berarti pihak penegak hukum tidak berbuat. Seperti yang pernah dilakukan Tim Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Kepri berhasil mengamankan Inisial E yang merupakan Operator dan juga Customer Servis judi Online dengan Website bernama Joyotogel yang berada di wilayah Tanjungpinang Provinsi Kepri. (*)
Tags : judi, jenis-jenis judi, praktik judi, tanjungpinang, kepri, warga resah bebasnya judi, para pelaku judi tak bisa berhenti,