PEKANBARU - Yayasan Riau Madani melayangkan gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Kampar mengenai keberadaan kebun sawit di area konsesi Hutan Tanaman Industri (HTI) PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP). Selain itu, gugatan juga dilayangkan ke PN Pelalawan terkait dugaan pembangunan HTI di kawasan lindung gambut.
Menanggapi gugatan tersebut, Dewan Pengurus Daerah (DPD) Tingkat I, Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Provinsi Riau menyampaikan kritikannya terhadap kelompok mafia lingkungan hidup, kehutanan dan perkebunan.
"Yayasan ataupun LSM itu kerap melakukan 'aksi haram' di lingkungan peradilan," kata Larshen Yunus Ketua DPD KNPI Provinsi Riau yang mengaku telah menelusuri aksi Yayasan itu.
"Alih-alih melakukan gugatan perdata atas temuan kebun kelapa sawit dalam kawasan hutan, namun faktanya justru di luar dugaan, Yayasan itu ternyata menyandera pihak yang di gugat," sebutnya.
Pimpinan Induk Organisasi Kepemudaan (OKP) terbesar dan tertua (KNPI) itu mengatakan lagi, bahwa modus operandi kelompok mafia kerap menggunakan fasilitas negara dan hukum seakan tidak punya harga diri.
"Kami sangat yakin betul, bahwa aksi mafia lingkungan hidup, kehutanan dan perkebunan itu turut melibatkan Aparat Penegak Hukum (APH), dalam hal ini Panitera dan para Majelis Hakim di Pengadilan Negeri, Tinggi hingga Hakim di tingkat Mahkamah Agung," sebut Larshen.
"Unsurnya sudah terpenuhi, kelompok mafia yang melakukan aksi dibalik istilah Yayasan itu acap kali menjual narasi penghijauan, perlindungan dan kelestarian lingkungan, tapi faktanya justru pihak-pihak yang digugat dijadikan sandera," kata Larshen.
Menurutnya, putusan pengadilan yang memenangkan gugatan tidak lantas di jalankan, karena memang menjadi bahagian skema dari kelompok mafia.
Praktek haram seperti ini, kata Larshen harus diketahui publik.
Adapun yang menjadi biang kerok dari aksi mafia peradilan ini ber-inisial SDH, "ini fakta bukan sekedar omon-omon," tegas Larshen Yunus.
Ketua KNPI Provinsi Riau itu menyinggung sepak terjang SDH, pihaknya sudah menyiapkan berbagai berkas laporan pengaduan masyarakat, tentunya disertai dengan bukti-bukti permulaan yang cukup.
"Aksi gugatan perdata terkait kebun kelapa sawit dalam kawasan hutan harus segera kita bongkar, ternyata pun ada misteri jahat dibalik peristiwa hukum seperti itu," kata dia.
"Baru-baru ini kelompok mafia itu berhasil menang di Pengadilan Negeri Bangkinang. Mereka kalahkan salah seorang Anggota Dewan Provinsi, tak tanggung-tanggung, Anggota Presiden Prabowo Subianto di Riau keok juga," cerita dia.
Ratusan hektar kebun kelapa sawit, sambungnya, mesti di tumbangkan, hingga akhirnya dilakukan reboisasi dan ganti rugi yang luar biasa besar.
Tapi apa yang terjadi? apakah eksekusi benar di lakukan? Publik juga harus ingat kembali, sampai sejauh mana hasil putusan pengadilan yang memenangkan kelompok mafia itu atas kebun kelapa sawit dalam kawasan hutan yang menjadi tergugatnya adalah PTPN V pada saat itu.
"Pada hal putusannya sudah inkrah, tapi eksekusi tak juga dilaksanakan. Niat mereka bagus, tapi pada akhirnya justru menyandera dan menjadikan tergugat jadi ATM berjalan," ujar Larshen Yunus.
Ketua KNPI Riau yang juga diketahui sebagai Ketua Umum Relawan Prabowo Gibran itu kembali menegaskan, bahwa sudah seharusnya praktek haram seperti itu segera di bongkar.
"Dunia peradilan justru dijadikan objek untuk melakukan aksi perbuatan melawan hukum."
"Gugatan perdata yang dimaksud hanya dijadikan sarana dalam membangun ATM berjalan. Ketika gugatan dikabulkan, menang dan sudah inkrah, maka publik tentunya harus tahu. Endingnya seperti apa, apakah mafia peradilan seperti ini dianggap wajar-wajar saja," tanya dia.
Jadi Larshen kembali mempertanyakan terhadap hasil gugatan yang sudah inkrah, apakah sudah ada yang di eksekusi?
Untuk itu dia juga mengajak seluruh masyarakat agar lebih peduli dan proaktif melihat kondisi tersebut.
"Kalau satu dua kali dilakukan mereka, mungkin dari kami masih ada toleransi dan harap maklum. Tapi kalau praktek haram ini justru dijadikan kebiasaan, malah semakin menjadi-jadi, ya kami tentunya tidak akan terima. Mau dibawa kemana wajah penegakan hukum kita?. Kenapa justru mafia berdasi seperti mereka masih bisa hidup tenang," tanya dia.
Sudah berapa banyak pihak-pihak, perseorangan ataupun perusahaan yang dijadikan sapi perahan?
Kenapa mayoritas hasil gugatan yang di putus dan menang tidak juga di eksekusi, kenapa tidak ada kecurigaan dari lembaga itu sendiri, muatan jahatnya sangat kental sekali.
Larshen memastikan untuk segera melaporkan kasus seperti ini.
"Kebocoran keuangan negara sangat dominan. ASTA CITA dari Presiden RI dan Wakil Presiden RI benar-benar terhina atas temuan seperti ini. Kelompok mafia seperti itulah yang perlahan bisa menghancurkan negara ini," dalam amatannya.
Sebelumnya, Head of Corporate Communications PT Riau Andalan Pulp and Paper, Aji Wihardandi menyampaikan tanggapan (klarifikasi, red) pada Yayasan Riau Madani sekaligus memberikan informasi yang jelas dan akurat.
Berikut tanggapan pihak PT RAPP, diantaranya:
1. Kepatuhan terhadap Regulasi
Sebagai bagian dari APRIL Group, PT RAPP berkomitmen penuh mematuhi seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, termasuk dalam pengelolaan hutan dan gambut. Operasional RAPP selalu didasarkan pada perizinan resmi yang disetujui otoritas berwenang, seperti Rencana Kerja Usaha (RKU) dan Rencana Kerja Tahunan (RKT). Kami memastikan bahwa seluruh aktivitas di konsesi dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku dan dalam kerangka hukum yang transparan.
2. Program Tanaman Kehidupan untuk Masyarakat
Keberadaan kebun sawit masyarakat Gunung Sahilan di dalam area konsesi RAPP merupakan bagian dari Program Tanaman Kehidupan, yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar. Program ini dirancang berdasarkan aturan pemerintah untuk memungkinkan masyarakat memanfaatkan sebagian lahan HTI untuk tanaman bernilai ekonomi tinggi, sehingga mendukung peningkatan taraf hidup mereka.
3. Komitmen terhadap Pelestarian Gambut
PT RAPP berkomitmen menjaga kelestarian ekosistem gambut, khususnya di Riau, melalui berbagai inisiatif:
- Pembangunan infrastruktur pengelolaan air berbasis lanskap untuk mengurangi risiko
kebakaran dan menjaga keseimbangan ekosistem.
- Restorasi kawasan gambut yang terdegradasi.
- Penerapan praktik berbasis sains untuk menjaga fungsi ekologis gambut sebagai penyimpan
karbon dan penyeimbang ekosistem.
Kami bekerja sama dengan pemerintah, lembaga swadaya masyarakat, dan pakar lingkungan guna memastikan pelestarian berjalan efektif dan berkelanjutan.
4. Keberlanjutan dan Penegakan Hukum
Sebagai perusahaan yang mengedepankan prinsip keberlanjutan, PT RAPP menolak segala bentuk pelanggaran hukum dalam operasionalnya. PT RAPP bekerja sama dengan pemerintah dan pihak berwenang untuk memastikan semua kegiatan sesuai regulasi.
PT RAPP menghormati proses hukum yang berlangsung di Pengadilan Negeri Kampar dan Pengadilan Neger Pelalawan serta berkomitmen mengikuti seluruh tahapan hukum sesuai ketentuan.
5. Audit dan Evaluasi oleh Pihak Independen
PT RAPP secara rutin menjalani audit dan evaluasi oleh pihak ketiga independen untuk memastikan operasional kami memenuhi standar keberlanjutan dan regulasi. Hasil audit menunjukkan bahwa PT RAPP telah menjalankan prinsip pengelolaan yang bertanggung jawab.
PT RAPP juga membuka ruang dialog dengan berbagai pihak, termasuk Yayasan Riau Madani, masyarakat sekitar dan pemangku kepentingan lainnya. PT RAPP percaya bahwa dialog terbuka dan kerja sama adalah kunci untuk menyelesaikan tantangan serta memastikan operasional perusahaan tetap selaras dengan kepentingan sosial dan lingkungan.
"Sebagai perusahaan yang beroperasi di wilayah kaya sumber daya alam, kami memahami pentingnya menjaga keseimbangan antara kebutuhan ekonomi, sosial, dan lingkungan. Oleh karena itu, kami berkomitmen menjalankan tanggung jawab sosial dan lingkungan secara seimbang dalam setiap langkah operasional," kata Head of Corporate Communications PT RAPP, Aji Wihardandi melalui rilisnya, Rabu (8/1/2025).
"Kami berharap klarifikasi ini memberikan pemahaman lebih jelas mengenai posisi dan upaya PT RAPP dalam mewujudkan operasional berkelanjutan. Kami tetap berkomitmen mematuhi semua peraturan yang berlaku dan menjaga hubungan baik dengan seluruh pihak. Terima kasih atas perhatian dan pengertian rekan-rekan media," pungkas Aji Wihardandi. (*)
Tags : Yayasan Riau Madani, Gugatan PT RAPP, PN Kampar dan Pelalawan, KNPI, Riau, News,