AGAMA - Ziarah kubur dapat dilakukan kapan saja. Namun, biasanya pada hari-hari mendekati Ramadhan banyak umat Islam yang menyempatkan diri ziarah kubur. Mereka menziarahi orangtuanya, kakek-neneknya, hingga para wali.
Sebelum membahas soal hukum ziarah kubur menjelang Ramadhan, ada baiknya kita ulas lagi arti ziarah kubur yang sering dilakukan oleh mayoritas muslim Indonesia.
Mengutip Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), ziarah adalah kunjungan ke tempat yang dianggap keramat atau mulia (makam dan sebagainya). Menurut Wikipedia, tujuan ziarah adalah untuk mengingat kembali, meneguhkan iman atau menyucikan diri.
Adapun ziarah kubur adalah mengunjungi kuburan dengan maksud mengambil pelajaran terkait dengan kematian dan kehidupan akhirat serta mendoakan mayit agar dosa-dosanya diampuni oleh SWT.
Apakah kegiatan ziarah dibolehkan oleh Rasulullah SAW? Pada masa awal Islam, Rasulullah SAW melarang umatnya untuk melakukan ziarah kubur. Hal ini karena saat itu Rasul khawatir umat Islam yang belum kuat akidahnya malah menyembah kuburan.
Menurut dai kondang Ustadz Abdul Somad atau UAS, ziarah kubur sempat dilarang nabi karena pada zaman awal Islam kegiatan tersebut ditujukan untuk sombong-menyombong.
“Tapi kemudian ziarah kubur melembutkan hati. Kalau sudah hati lembut, meneteskan air mata, mengingatkan kepada mati, maka hadis yang melarang ziarah kubur itu hukumnya mansukh, mansukh itu artinya terhapus,” kata UAS dikutip dari tayangan YouTube Ustadz Abdul Somad Official.
Rasulullah SAW juga Ziarah Kubur
Setelah akidah umat Islam dirasa kuat, Rasulullah SAW membolehkan umatnya melakukan ziarah kubur. Bahkan, nabi juga menziarahi kuburan ayah dan ibunya.
Beberapa hari menjelang meninggal, Rasulullah SAW menziarahi makam-makam sahabat di Uhud. Ziarah tersebut seolah mengucapkan selamat tinggal kepada orang-orang yang berada di Uhud.
“Jadi, tentang masalah ziarah kubur tidak ada ikhtilaf di antara ulama. Kita boleh berselisih pendapat kalau pada masalah itu ada ikhtilaf. Boleh kata Maliki, gak boleh kata Hambali. Boleh kata Syafi'i, tak boleh kata Hanafi,” kata UAS.
Menurut UAS, hadis tentang ziarah kubur termasuk hadis qauli dan fi’li. Maka tidak ada yang bisa mengelak dari ziarah kubur. Sebab, kedua dalilnya menunjukkan tentang disunnahkannya berziarah ke makam orang-orang beriman.
Waktu Ziarah Kubur
Rasulullah SAW tidak menyebutkan waktu-waktu tertentu dalam ziarah kubur. Meski begitu, Kendati demikian, ziarah kubur marak dilakukan umat Islam menjelang Ramadhan dan pagi Idulfitri.
Soal waktu-waktu tersebut, ulama Al Azhar Syekh Athiyah Saqr menjelaskannya dalam kitab Fatawa Al Azhar bahwa hukum yang berlaku dalam ziarah kubur adalah hukum umum.
“Jadi, orang berziarah terserah dia. Mau pagi mau petang, mau siang, mau malam, mau menjelang Ramadhan, mau di bulan Ramadhan, mau menjelang Idul Fitri, mau di pagi Idulfitri, maka silakan ziarah,” tutur UAS menjelaskan.
Ziarah Kubur Sebelum Ramadhan
Menurut UAS, bulan mulia seperti Ramadhan mesti disambut dengan kesucian hati. Salah satu menyucikan hati dengan cara mengingat mati melalui ziarah kubur. Maka dari itu, umat Islam memanfaatkan waktu di akhir-akhir Sya’ban untuk berziarah kubur.
“Cukuplah kematian itu sebagai nasihat. Ada nasihat yang berbunyi menggelegar. Ada nasihat yang disampaikan alim ulama. Ada nasihat yang tak bersuara. Ada nasihat yang tak berkata-kata. Nasihat bukan yang dituliskan tinta pena di atas kertas. Nasihat tak bersuara dan tak berhuruf. Nasihat itu diam. Nasihat itu adalah kematian,” beber UAS.
Ziarah kubur sebelum Ramadhan ditujukan agar hati mengingat mati sehingga ibadahnya lebih khusyuk, seakan-akan inilah Ramadhan yang terakhir.
“Semakin berziarah sebelum Ramadhan (semakin) menguatkan keyakinan bahwa dia akan mati menghadap Allah. Rumah ditinggal, kendaraan ditinggal, keluarga ditinggal, yang dibawa hanya amal,” katanya.
Berdasarkan penjelasan UAS, ziarah menjelang bulan suci Ramadhan tidak ada perintah dan tidak ada larangan. Namun, alangkah indahnya jika kita menyucikan hati dengan mengingat mati melalui ziarah sebelum memasuki bulan Ramadhan. Wallahu a’lam. (*)
Tags : Ramadan, Ramadhan, ziarah, ziarah kubur, Ustadz Abdul Somad, Hukum Ziarah Kubur, ziarah kubur jelang Ramadhan, Islam, Berita Islami,