ROKAN HULU, RIAUPAGI.com - Sejumlah�� Lembaga Swadaya Masyarakat��(LSM) yang tergabung dalam Koalisi Jaringan Organisasi Masyarakat (Kojom) Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), akan melakukan aksi unjuk rasa di Pabrik Minyak Kelapa Sawit ( PMKS) PT Era Sawita.
Sebelumnya, rencana aksi sudah dibuat surat pemberitahuan aksi damai tanggal 9 Februari 2020 yang disampaikan kepada Kapolres Rohul Cq Kasat Intelkam Polres Rohul.
Aksi tersebut, ditandatangani�� dan distempel sebanyak 12 organisasi�� masyarakat, dengan kekuatan massa sekitar 250 orang dengan titik kumpul Pondok Pesantren Nizamuddin Kepenuhan.
Dalam aksi tersebut, sebagai Koordinator Lapangan (Korlap) Ketua LAI BPAN Rohul, Rozali NST, kemudian penanggung jawab aksi Ketua Lembaga Pemburu Pelaku Tipikor RI (LPP TIPIKOR RI) Mintareja. S.Fil.
Aksi dilakukan rencananya, Rabu (12/2/2020) itu untuk menindaklanjuti sanksi administrasi paksaan pemerintah kepada PT Erasawita yang telah berulang kali melakukan pencemaran Air limbah di Sungai Muara Kuku yakni pada 31 Oktober 2014, kemudian 13 Februari 2016 selanjutnya 25 Juli 2019 disertai dokumen dan bukti-bukti terlampir.
Selain menyuarakan dugaan pencemaran, rencananya dalam aksi tersebut nantinya Kojom Rohul juga akan mengaspirasikan delapan point penting terkait peristiwa pencemaran di�� PT Ersawita. (rp.alf/*)
Editor: Elfi Yandera
Tags : -,