Headline Daik Lingga   2020/02/14 23:02 WIB

Pelaku Diduga Bobol Brangkas Ditangkap Polisi

Pelaku Diduga Bobol Brangkas Ditangkap Polisi

DABOSINGKEP, RIAUPAGI.com - Dua pelaku diduga melakukan pencurian brangkas KE dan MA, diamankan jajaran Kepolisian Sektor Dabo Singkep, polisi berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian ini.

Kasus pencurian itu terjadi Selasa(25/01/2020), di rumah warga yang beralamat di Jalan Mutiara Sekop Darat Kecamatan Singkep Kabupaten Lingga, sekitar pukul 02.10 wib. Pelaku sendiri berhasil membawa kabur sejumlah uang, perhiasan, dan Surat surat berharga yang dibawa bersamaan dengan brankas uang.

Guna menghilangkan jejak, pelaku membuang brankas tersebut di kebun di wilayah setajam Dabo Singkep, kata Kapolsek Dabo Singkep AKP Ahmad Wahyudi SH MH, Jumat (14/2/2020).

Setelah dilakukan pengolahan TKP dan dilakukan penyelidikan dapat diduga yang melakukan pencurian tersebut adalah pelaku KE dan MA, selanjutnya dilakukan pengamanan.

Setelah diamankan 2 orang pelaku tersebut, kemudian di lakukan pengembangan dan didapati informasi bahwa, ada 3 orang pelaku lagi yang berinisial RH, HJ, dan DM yang sudah melarikan diri ke wilayah Bintan dan Tanjung Pinang.

Selanjutnya melakukan pengejaran dengan berkoordinasi dengan Polsek Gunung Kijang guna minta bantuan untuk pengejaran dan akhirnya ketiga pelaku tersebut berhasil ditangkap dengan 2 orang pelaku di tangkap di Bintan dan 1 Orang lagi di Tanjung Pinang, kemudian ketiga pelaku dibawa ke Polsek Dabo Singkep guna proses penyidikan lebih lanjut.

Barang bukti yang didapatkan dari kelima tersangka, yakni Uang sebesar Rp.50.000, uang dollar Singapore sebanyak 412 Dollar, Uang Ringgit Malaysia sebanyak 65 Ringgit, 3 Unit Handpone merk Vivo warna Merah Hitam, 1 Unit Handpone merk Xiomi warna Hitam, 2 Unit Handphone merk OPPO warna Hitam, 1 unit Sepeda Motor merk Yamaha Jupiter MX, dan 1 buah Linggis Besi. Total kerugian korban yakni sebesar Rp. 400.000.000.

Adapun Pasal yang disangkakan yakni Pasal 363 Ayat 3,4,5 Jo Pasal 55,56 Jo Pasal 480 dengan ancaman Hukuman Penjara 7 Tahun. Terungkapnya kasus ini tidak terlepas dari partisipaai masyarakat yang memberikam informasi, lalu dilakukan pengembangan dan akhirnya dapat mengamankan pelaku, tutup Kapolsek Dabo. (rls)

Sumber: Kasubbaghumas Polres Lingga

Tags : -,