Sorotan   2020/02/18 17:48 WIB

Pandangan Praktisi Hukum Soal Kebun Sawit-PKS Ilegal

Pandangan Praktisi Hukum Soal Kebun Sawit-PKS Ilegal

PEKANBARU, RIAUPAGI.com - Undang Undang Perkebunan tentang Perkelapasawitan sudah ada, tapi malah kini muncul alasan baru terkait hadirnya Pabrik Kelapa Sawit (PKS) dengan tetap mengatasnamakan demi rakyat. Bahkan, PKS Ilegal seakan galau mau buat apa, setelah banyaknya desakan karena merugikan negara.

RUU, akan mengakomodir persoalan perizinan ilegal dan lahan sawit tumpang tindih dengan wilayah kehutanan. Lagi proses di Baleg (badan legislasi-red), draf masih diformulasikan hingga bisa berubah. Kalau sekadar dibahas dengan pemerintah tahun ini, kata Alhamran Ariawan SH MH, Praktisi Hukum dan Penggiat Lingkungan dalam bincang-bincangnya tadi, Rabu(19/2) di Pekanbaru.

Diakui, UU Perkebunan masih dianggap tak mengatur perkebunan legal. Dia bilang, UU Perkebunan dan RUU Perkelapasawitan ini memiliki tujuan berbeda. UU perkebunan lahan sudah clear, UU Perkelapasawitan ini memberi ruang yang ilegal. Banyak penanaman sawit di luar APL (alokasi penggunaan lain-red) dan luar hak guna usaha, katanya.

RUU ini dianggap menjadi jalan keluar agar masyarakat tak dirugikan, terutama yang berada di kawasan hutan. Negara nggak mungkin mengatur yang ilegal. Kalau ilegal pasti ditahan, padahal banyak sekali yang ilegal.Begitupun soal PKS ilegal, di Riau 250 PKS (data 2012) yang ilegal tentu ada, ujarnya menyikapi hasil monitoring piahk DPRD Riau.

Menurutnya, semua akan ada batas waktu dalam penyesuaian dengan seluruh peraturan. Jika tak dilaksanakan, akan ada sanksi mulai pembekuan, pencabutan hingga pidana. UU itu sebuah terobosan dalam pengembalian kerugian negara karena perkebunan sawit dan PKS ilegal. (Kebun itu) harus dikembalikan kepada negara tapi harus diberikan kepastiannya juga, katanya menyikapi.

Alhamra justru mencontohkan, kalau ada perusahaan sudah terlanjur menanam dan berproduksi maka mendapatkan kesempatan waktu untuk tetap berproduksi agar pabrik tetap jalan. Dia kembali menyebutkan dasar hukum pendirian PKS, misalnya, sudah diatur dalam Peraturan Mentan No: 98/PERMENTAN/OT.140/9/2013 Tahun 2013 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan sebagaimana diubah dengan Peraturan Mentan No: 29/PERMENTAN/KB.410/5/2016 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Mentan No: 98/PERMENTAN/ OT.140/9/2013 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan dan terakhir diubah dengan Peraturan Mentan No: 21/PERMENTAN/ KB.410/6/2017 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Mentan No: 98/PERMENTAN/OT.140/9/2013 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan Pasal 11 (1) Usaha Industri Pengolahan Hasil Perkebunan untuk mendapatkan IUP-P sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, harus memenuhi sekurang-kurangnya 20% (dua puluh perseratus) dari keseluruhan bahanbaku yang dibutuhkan berasal dari kebun yang diusahakan sendiri dan kekurangannya wajib dipenuhi melalui kemitraan pengolahan berkelanjutan.

Kemitraan pengolahan berkelanjutan ini bertujuan untuk menjamin ketersediaan bahan baku, terbentuknya harga pasar yang wajar, dan terwujudnya peningkatan nilai tambah secara berkelanjutan bagi pekebun. Kemitraan ini dapat berasal dari kebun milik masyarakat maupun perusahaan perkebunan lain yang belum melakukan kemitraan dengan perusahaan pengolahan. Namun, kemitraan harus dari sumber yang legal yang dapat dibuktikan, salah 1 poin penting adalah sumber pasokan TBS tidak berasal dari kawasan hutan.

Jika terbukti industri sawit/ PKS menampung sawit yang berasal dari kawasan hutan dapat diancam dengan tindak pidana berdasarkan ketentuan UU No. 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (3) huruf c berbunyi Korporasi yang: membeli, memasarkan dan/atau mengolah hasil kebun dari perkebunan yang berasal dari kegiatan perkebunan di dalam kawasan hutan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf e dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp. 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dan paling banyak Rp.15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah).

Selain ancaman pidana terhadap korporasi dan pengurusnya, terhadap produk yang dihasilkan industri peengolahan sawit yang ternyata dari sumber yang bertentangan dengan hukum, maka akan berdampak pada penjualan CPO di pasar global, bisa saja tidak dibeli. Oleh karena itu baik pasar dunia maupun pemerintah bersama industri sawit dalam negeri telah membentuk lembaga sertifikasi baik terhadap kebun ramah lingkungan dan taat azas maupun sertipikasi terhadap industri pengolahan. Lembaga tersebut yaitu RSPO (Rountable and Suntainable Palm Oil) yang bersifat Voluntri dan ISPO (Indonesian Sustainable Palm Oil) yang bersifat mandatori. Jika pelaku industri sawit dan atau kebun sudah memiliki sertifikasi tersebut sudah terjamin di pasar global, khususnya RSPO.

Pemerintah perlu menertibkan industri pengolahan/ Pabrik Kelapa Sawit yang sudah berdiri sebagai bentuk pengawasan, khususnya PKS yang berdiri tanpa adanya jaminan kebun sendiri. Hal ini penting agar memastikan untuk terciptanya kenyamanan bagi investor harus taat azas, demikian juga kemitraan dengan masyarakat adalah suatu kewajiban. (rp.sdp/*)

Tags : -,