PEKANBARU, RIAUPAGI.COM - Suasana sekitar gerbang keluar Dusun IV Toro Jaya lengang hari itu.
Hanya ada dua truk penuh muatan tandan buah segar (TBS) sawit, parkir di bahu jalan tanah kuning, 7 Agustus 2025.
Kendaraan itu bersiap mengantar buah sawit hasil panen dari Toro ke pabrik.
Dusun Toro, Desa Lubuk Kembang, Kecamatan Ukui, Pelalawan, berada di dalam Taman Nasional Tesso Nilo, kawasan konservasi di Riau, yang tersisa kurang dari 20% dari luas sekitar 81.000 hektar.
Sebagian kawasan berubah jadi kebun sawit. Toro, salah satunya.
Sejak puluhan tahun lalu, secara perlahan kebun sawit ‘menguasai’ rumah satwa kunci Sumatera, antara lain gajah dan harimau di taman nasional ini.
Pada 21 Januari 2025, setelah keluar Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5/2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan, Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) pun terbentuk.
Satgas yang berisi lintas unsur ini, mulai penyegelan kebun-kebun sawit dalam kawasan hutan, termasuk di Tesso Nilo pada 10 Juni 2025.
Pasca satgas sita kebun sawit di TNTN, buah sawit dari sana terus panen. TBS sawit pun masih mengalir ke pabrik-pabrik yang berada di sekitar kawasan konservasi ini.
“Hampir semua PKS (pabrik sawit) kita masuki. Mana kena (tinggi harga), kita masukin. Tiap PKS beda harga. Ada harga tinggi, tapi potongan tinggi juga. Harga rendah, potongan juga rendah. Tinggal kita lihat mana cocok dari kriteria buah kita,” kata Roben Surbakti, pengumpul atau pemilik peron buah sawit di Toro.
Sebuah truk dari Toro mengakut buah sawit hilir mudik entah mau dialirkan ke pabrik mana.
Truk pertama berkelir kuning tua. Plat kendaraan hanya terpasang di kepala mobil. Truk kedua, lebih dekat dari portal gerbang, memiliki kode ‘+18 Ruangan Putri’ pada kaca jendela kiri.
Sopir truk +18 Ruangan Putri beranjak sekitar pukul 7.00 malam. Truk menyusuri hamparan jalan dengan kiri kanan akasia maupun eukaliptus di konsesi PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP).
Rute ini dikenal dengan sebutan koridor Baserah.
RAPP adalah perusahaan bubur kayu dan kertas terbesar di Indonesia di bawah Asia Pacifik Resources Holding Ltd (APRIL).
Sebenarnya, truk pengangkut sawit dari Toro keluar tidak mengenal waktu. Selama beberapa hari di sana, terlihat mereka keluar pada pagi, siang, maupun malam.
Sopir berangkat ke pabrik pengolahan tergantung pada kecukupan muatan.
Saat diikuti truk, sempat beberapa kali kehilangan jejak si +18 Ruangan Putri.
Satu truk pengangkut sawit yang kami temui di tengah jalan koridor—saat putar arah—menjadi petunjuk baru.
Salah satu truk yang berhasil diikuti hingga ke Simpang Sako, desa di Kecamatan Pangean, Kuantan Singingi. Rupanya, si +18 Ruangan Putri sudah tiba lebih awal di sana.
Ada banyak truk pengangkut sawit berhenti dan istirahat di rumah makan yang ada di Simpang Sako itu.
Informasi yang diperoleh, para sopir baru akan bergerak ke pabrik tujuan masing-masing jelang pagi tiba mengikuti jam operasional pabrik.
Paginya, ketika dilihat pabrik sawit PT Gemilang Sawit Lestari (GSL). Belok kiri, jika beranjak dari Simpang Sako.
Informasi selama beberapa hari di Dusun Toro, buah sawit dari wilayah itu memang diangkut ke GSL dan pabrik lain di Kuantan Singingi, yang siap menampung.
“…Semua di Taluk (Kuantan Singingi). Kita tidak terikat. Ke mana harga lebih dominan tinggi, buang (jual) ke situ..,” kata Roben.
Merujuk informasi yang tersedia dalam platform Global Forest Watch (GFW), pabrik GSL berada dalam radius 50 kilometer dari Selatan Tesso Nilo.
Perjalanan dari Simpang Sako ke GSL sekitar satu jam. Pada 8 Agustus, pukul 6.11, baru ada lima truk sawit antre. Truk +18 Ruangan Putri tak tampak.
Kami menduga truk menuju pabrik lain, yang memang banyak di sekitar Tesso Nilo. Lewat pemetaan GFW dalam radius 50 kilometer dari Tesso Nilo saja ada sekitar 34 pabrik sawit.
Hampir setengah hari menunggu, si +18 Ruangan Putri tak kunjung kelihatan masuk area pabrik.
Walau si +18 Ruangan Putri tak muncul, penantian tak sia-sia. Truk kelir kuning tua, satu dari dua truk pantauan dari Toro, akhirnya kedapatan masuk pabrik GSL, pukul 11.28.
Setelah truk pengangkut sawit dari taman nasional masuk pabrik GSL, kami menunggu mobil tangki minyak mentah hasil olahan sawit keluar pabrik itu.
Sejak pagi, satu per satu atau rombongan truk minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) sudah terpantau masuk pabrik.
Sekitar pukul 5.00 petang, seelah dipantau di tujuh truk CPO keluar bersamaan. Merujuk pada kode nomor kendaraan, truk itu berasal dari Sumatera Utara bagian barat, yakni, Padangsidempuan.
Dari pabrik GSL, ketika diikuti truk itu dengan hanya sekali berhenti. Meski keluar pabrik serentak, tak semua sopir truk berhenti bersamaan di satu tempat. Jika yang satu berhenti, kendaraan lain terus melaju.
Tak ingin kehilangan jejak, terus mengikuti truk CPO mana pun—target awal—yang terus bergerak. Setelah perjalanan sekitar 16 jam, dua truk CPO masuk ke PT Sari Dumai Sejati (SDS), di Kelurahan Lubuk Gaung, Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai.
SDS, merupakan anak usaha dari Apical Grup, juga bagian dari Royal Golden Eagle (RGE) Grup. Apical memproses sawit dari penyulingan, sampai perdagangan minyak sawit baik untuk pasar domestik dan internasional.
Apical sendiri mejawab adanya temuan pengolahan minyak mentah yang berasal dari sawit dalam Tesso Nilo, 27 Januari 2026.
Apical nyatakan, sudah meminta klarifikasi pada GSL. Pabrik itu pun mengakui pemegang delivery order (DO) yang mengoperasikan truk BM 8669 RU, memang melanggar kebijakan perusahaan.
Identifikasi risiko ini ditemukan melalui mekanisme pemantauan dan penelusuran internal pabrik.
“Sesuai aturan kami, terkait sumber TBS yang terbukti tidak patuh, GSL segera menghentikan kerja sama dengan pemegang DO dimaksud,” kata Juru Bicara Apical, secara tertulis.
"Apical menunjukkan bahwa sistem pengawasan internal berjalan efektif.”
Apical merincikan sejumlah langkah pengamanan yang GSL terapkan pasca mendapati pelanggaran.
Antara lain, penerapan standar operasional prosedur (SOP) penerimaan TBS dari pihak eksternal, termasuk verifikasi untuk mencegah pasokan dari kawasan hutan atau area yang terlarang regulasi Indonesia.
Kemudian, penyampaian pemberitahuan tertulis kepada seluruh pemasok sawit, bahwa GSL tidak menerima buah sawit dari kawasan terlarang, termasuk Tesso Nilo dan kawasan lindung sejenis.
Perusahaan, sesuai surat itu, juga memasang papan informasi di area pabrik, yang tegas melarang pengiriman TBS ilegal.
Ada juga upaya keterlusuran berkelanjutan guna mengidentifikasi dan mengelola potensi risiko dalam basis pemasok.
“Apical telah meninjau informasi yang disampaikan PT GSL, dan menilai bahwa langkah korektif yang diambil sesuai prosedur pengelolaan keluhan kami,” klaim perusahaan.
Apical, katanya, akan terus melakukan pemantauan kepatuhan terhadap persyaratan NDPE dan tidak ragu mengambil tindakan tambahan apabila diperlukan.
Perusahaan ini nyatakan, punya komitmen keberlanjutan dalam rantai bisnis sawit dan produk olahannya. Hal ini sejalan dengan kebijakan sourcing and sustainability.
Mereka sebut jalankan komitmen tak deforestasi, tak di lahan gambut dan tak eksploitasi pekerja/masyarakat (no deforestation, no peat, no exploitation/NDPE) melalui sistem uji tuntas (due diligence), pelibatan rantai pasok, serta berbagai sistem dan prosedur berlaku.
Apical menyatakan, memiliki mekanisme pengelolaan keluhan komprehensif untuk memantau dan menindaklanjuti setiap dugaan ketidaksesuaian perilaku pemasok terhadap kebijakan perusahaan.
“Apabila ditemukan pemasok yang belum memenuhi persyaratan, perusahaan akan melakukan pendampingan untuk meningkatkan kemampuan mereka agar selaras dengan komitmen dan standar yang kami berlakukan. Sekaligus mendampingi pemasok dalam mengidentifikasi dan memprioritaskan langkah perbaikan,” jelas Juru Bicara Apical.
Kalangan pegiat lingkungan ragukan komitmen ini. Sebab, pelanggaran GSL merupakan tindakan berulang. Misal, dalam dua laporan Eyes on the Forest (EoF), koalisi antara WWF Indonesia Program Sumatra Tengah, Jikalahari dan Walhi Riau, temukan hal serupa masing-masing pada 2015 dan 2017.
“Jadi dari temuan itu, sawit yang ditanam dalam kawasan hutan, yang memiliki nilai konservasi tinggi, terbukti TBS-nya diterima atau diolah oleh PKS (pabrik sawit) yang berafiliasi atau supplier (bagi grup perusahaan tertentu), lantas bagaimana komitmen keberlanjutan perusahaan itu,” kata Nursamsu, Koordinator EoF, secara singkat melalui aplikasi perpesanan, 5 April 2026.
Kala itu, Tawip Sinda, Direktur GSL tidak membantah laporan EoF yang terbit 2018. Jawaban Tawip Sinda, dalam surat tertanggal 26 Juni 2018, hampir sama dengan klarifikasi yang Apical.
Apical menyatakan dugaan itu sudah ditangani melalui mekanisme pengelolaan keluhan Apical, termasuk proses klarifikasi dan penilaian bersama GSL.
Berdasarkan langkah perbaikan dan hasil verifikasi Apical, kasus selesai dan ditutup.
“Apical tetap berkomitmen pada prinsip transparansi, serta terus bekerja sama dengan para pemasok untuk memastikan praktik pengadaan yang bertanggung jawab di seluruh rantai pasok,” jelas Juru Bicara Apical.
Humas GSL, Agus Alamudin, pada 21 Januari 2026, maupun Manager Susanto, belum respon.
Bagi Okto Yugo Setiyo, Koordinator Jikalahari, Apical tidak sungguh-sungguh dengan janji dan komitmen untuk berbenah.
Faktanya, pelanggaran terus berulang. Setiap keuntungan yang mereka nikmati dari kehancuran rumah gajah Sumatera, sepertinya cukup dengan surat pernyataan.
GSL bukan satu-satunya pabrik pengolah TBS dari Tesso Nilo.Ada juga praktik serupa dari dua lokasi berbeda.
Pertama, di Desa Kesuma, Kecamatan Pangkalan Kuras, Pelalawan. Pada Senin 4 Agustus 2025, sekitar tengah hari, seorang penjaga pos dan portal kebun sawit tengah berjaga di sebuah kawasan yang disebut Bukit Horas.
Penjaga itu mengaku bertugas memantau keluar masuk kendaraan pengangkut buah sawit.
Dia bekerja untuk seseorang yang tinggal di Pekanbaru, namun tak menyebut nama sang pemilik kebun. Luasnya ratusan hektar.
Pada beberapa titik, terdapat tumpukan tandan sawit menunggu muat ke kendaraan. Tak jauh dari pos jaga, ada dua RAM atau tempat pengumpul buah sawit.
Kendaraan kecil pengangkut buah dari Tesso Nilo yang ditemukan, sedang kumpulkan buah di sana, sebelum masuk ke truk lebih besar.
Ada juga yang membawa TBS menuju sejumlah tempat penampungan di pinggir jalan koridor RAPP yang menghubungkan Desa Kesuma dengan Desa Pangkalan Gondai, Kecamatan Langgam.
Salah satu truk berkelir kuning tua-biru ketika dibuntuti yang sudah penuh muatan sawit dan siap berangkat. Kendaraan itu, mulai keluar sekitar pukul 15.30. Pergerakannya cukup lambat, dengan beberapa kali berhenti.
Kembali menelusuri aliran TBS dari Tesso Nilo ke pabrik sekitarnya, awal Maret 2026. Kali ini beranjak dari Dusun Mamahan Jaya, Desa Pangkalan Gondai, Kecamatan Langgam, Pelalawan.
Pada pukul 17.37, tronton hijau muatan TBS siap angkut terparkir depan satu rumah. Dekat lokasi itu, ada RAM atau tempat pengumpulan sawit.
Dalam peta google tersemat nama RAM JSA Grup. Kode itu, juga tertera pada bilah besi di atas kepala kendaraan besar itu.
Si Hino merek tronton hijau yang tampak baru itu, beranjak dari Tesso Nilo sekitar pukul 8.00 malam.
Sopir melewati rute hampir sama persis dengan kendaraan yang Mongabay ikuti dari Dusun Toro, Agustus tahun lalu.
Kalau diumpamakan dua kendaraan bergerak dari tempat masing-masing secara bersamaan, angkutan buah sawit dari Toro dan Mamahan Jaya akan bertemu di Simpang Kampar, terus melewati jalan koridor RAPP Sektor Basrah, hingga tiba di Simpang Sako.
Dari pertigaan ini, sopir bisa berbelok ke kiri atau kanan. Tergantung perintah pemilik RAM untuk pabrik yang dituju.
Bedanya, meski sudah hampir tengah malam, tronton tidak berhenti di Simpang Sako, seperti kebanyakan kendaraan, saat itu.
Sang sopir terus melanjutkan perjalanan menuju Kota Teluk Kuantan.
Di pusat Kuantan Singingi ini, tepatnya di Desa Jake, Kecamatan Kuantan Tengah, berdiri pabrik pengolah minyak mentah PT Usaha Kita Makmur (UKM).
Sekitar pukul 2.00 dini hari, kendaraan hijau masuk ke jalan pasir batu (sirtu) dan memarkirkan kendaraan di bahu jalan. Sopir mematikan kendaraan tanpa menghidupkan lampu hazard.
Dari tempat sopir istirahat, pabrik UKM hanya berjarak sekitar dua kilometer lagi. Truk baru beranjak masuk pabrik sekitar pukul 9.34, pada 2 Maret 2026.
Himanto, Humas UKM, menyatakan, perusahaan telah menandatangani kontrak kerjasama pada pemasok, yang melarang penjualan buah sawit dari kawasan terlarang.
Refki Saputra, Juru Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia, menyasar pemerintah yang seakan membiarkan kehancuran Tesso Nilo.
“Komitmen sebatas kertas itu karena ada masalah tata kelola, salah satunya tidak berjalannya pengawasan. Sebab itu, temuan publik hanya akan dibalas janji kosong oleh perusahaan tanpa melakukan perbaikan,” katanya.
Dia menilai, pemerintah seolah tidak punya basis kuat meminta pertanggungjawaban perusahaan.
Masyarakat sipil dan media pun, katanya, menyuarakan pertanggungjawaban ke pasar. Karena pemerintah dianggap tidak punya wibawa menegakkan aturan.
Roni Saputra, Direktur Penegakan Hukum Auriga Nusantara, senada dengan Refki.
Menurut dia, selain minim pengawasan terhadap perusahaan yang melanggar, ada dua hal yang menyebabkan aktivitas pengolahan TBS dari Tesso Nilo terus eksis.
Pertama, pemerintah masih ‘mendewakan’ investasi untuk mendapatkan penghasilan.
Kedua, kurang pengawasan terhadap lembaga yang memiliki kewenangan menerbitkan izin: bidang kehutanan, perkebunan, maupun instansi terkait lain.
“Kalau pelanggaran sudah terjadi sejak 10 maupun 20 tahun lalu, berarti ada sistem yang bocor dan rusak. Sistem itu tidak lain ada di pemerintah pusat dan daerah sendiri,” kata Roni, 6 April lalu.
Aktivitas perdagangan TBS ilegal dari Tesso Nilo ke pabrik-pabrik sekitar sudah berlangsung sejak dua dekade.
Meski Satgas PKH menyita kebun sawit dalam Tesso Nilo, sejak 10 Juni 2025, hingga mendirikan posko dan menempatkan tentara di dalamnya, sawit ilegal itu tetap keluar menuju pabrik pengolahan.
Warga maupun pengumpul buah sawit mengatakan, distribusi buah dari kebun ke pabrik memang sempat tersendat, awal Satgas PKH menyita kebun, tetapi kembali normal beberapa hari setelah itu.
Tersendatnya distribusi sawit bukan karena Satgas PKH menindak pabrik-pabrik yang mengolah tandan buah segar dari Tesso Nilo, melainkan gejolak di masyarakat karena satgas minta warga kosongkan taman nasional dalam waktu tiga bulan, sejak penyitaan. Belakangan, satgas batalkan tenggat waktu itu.
“Buah masih bisa jual ke pabrik. Tapi tak seperti hari biasa (sebelum Satgas PKH menertibkan Tesso Nilo). Hasilnya sangat kurang. Sebagian petani malas memanen. Mereka cemas sejak tentara di sini,” kata pengumpul buah.
Melalui Peraturan Presiden Nomor 5/2025, Presiden Prabowo Subianto, memberikan mandat kepada Satgas PKH untuk memberantas aktivitas ilegal dalam kawasan hutan, antara lain berisi kebun sawit maupun pertambangan dan lain-lain.
Dalam kebijakan itu menyebutkan, penertiban kawasan hutan dengan tiga cara, yakni, penagihan denda administratif, penguasaan kembali kawasan hutan, dan pemulihan aset.
Cara terakhir, dapat dengan mekanisme pidana, perdata dan administrasi.
Okto mengatakan, Perpres 5/2025 tidak menghalangi Satgas PKH buat menindak pabrik sawit yang terbukti mengolah buah dari Tesso Nilo.
Penegak hukum yang tergabung dalam Satgas PKH, baik polisi, kejaksaan maupun Penegakan Hukum Kementerian Kehutanan, dapat berkolaborasi.
“Satgas PKH seharusnya tahu. Mereka sampai buat posko di sana. Pasti tahu tentang sawit dari TNTN masih dijual ke pabrik,” katanya, 6 April 2026.
Penegakan hukum pidana pada pabrik sawit bahkan masuk dalam konteks pemulihan aset yang disebut dalam Perpres 5/2025.
Beleid ini tak menjadi penghalang bagi penegak hukum. Pabrik yang terlibat bisa kena UU No. 18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H).
Menurut Okto, UU P3H itu juga bisa menyasar grup korporasi yang turut menikmati keuntungan dari perdagangan buah sawit ilegal itu.
Dia bilang, dengan masih berlangsungnya jual beli buah sawit dari kawasan konservasi, justru menjadi salah satu faktor penghambat pemulihan.
“Perpres itu memang mengamanatkan pemulihan dengan pidana. Perusahaan atau pabrik bisa kena pidana, karena persulit proses pemulihan aset.”
Karena tidak ada pidana itulah, katanya, penyebab kerusakan Tesso Nilo makin parah. “Tambah terus deforestasinya.”
Menteri Kehutanan, melalui SK Nomor 6588/Menhut‑VII/KUH/2014 tertanggal 28 Oktober 2014, menetapkan luas Tesso Nilo 81.739 hektar.
Ketika Satgas PKH ambil alih kawasan konservasi ini, luas hutan tersisa tinggal 12.561 hektar.
Kondisinya, hanya 6.720,25 hektar hutan primer. Selebihnya hutan sekunder 5.499,59 hektar, dan semak belukar 7.074,59 hektar.
Sekitar 85% berubah jadi berbagai hal dari perkebunan sawit, pemukiman plus fasilitas umum yang menunjang kehidupan manusia di dalamnya.
Merujuk platform MapBiomas Indonesia, kondisinya tak jauh beda. Pada 2003, atau satu tahun sebelum penetapan Tesso Nilo, kawasan konservasi ini masih memiliki tutupan hutan 62.875,10 hektar. Mulai 2004 sampai 20 tahun kemudian, tutupan tersisa 12,010.34 hektar.
Dalam rentang waktu itu, tegakan tanaman sawit justru menunjukkan tren perluasan, tiap tahunnya.
Jika pada 2004, tanaman sawit terdeteksi 2.248,16 hektar, dua dekade setelah itu melonjak jadi 24.981,69 hektar.
Data itu menunjukkan, hampir setengah dari hutan Tesso Nilo berubah jadi kebun sawit.
Alih fungsi hutan TNTN menjadi pohon sawit seiring dengan menjamurnya keberadaan pabrik pengolah TBS di sekitarnya.
GSL dan UKM dari temuan Mongabay, misal, masing-masing berdiri pada 2008 dan 2014, setelah penetapan Tesso Nilo.
Dalam rentang waktu itulah, merujuk analisis MapBiomas Indonesia, deforestasi besar-besaran dan pertumbuhan tanaman sawit terjadi di Tesso Nilo.
Penegakan hukum pidana pada pabrik sawit bahkan masuk dalam konteks pemulihan aset yang disebut dalam Perpres 5/2025.
Beleid ini tak menjadi penghalang bagi penegak hukum. Pabrik yang terlibat bisa kena UU No. 18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H).
Menurut Okto, UU P3H itu juga bisa menyasar grup korporasi yang turut menikmati keuntungan dari perdagangan buah sawit ilegal itu.
Dia bilang, dengan masih berlangsungnya jual beli buah sawit dari kawasan konservasi, justru menjadi salah satu faktor penghambat pemulihan.
“Perpres itu memang mengamanatkan pemulihan dengan pidana. Perusahaan atau pabrik bisa kena pidana, karena persulit proses pemulihan aset.”
Karena tidak ada pidana itulah, katanya, penyebab kerusakan Tesso Nilo makin parah. “Tambah terus deforestasinya.”
Menteri Kehutanan, melalui SK Nomor 6588/Menhut‑VII/KUH/2014 tertanggal 28 Oktober 2014, menetapkan luas Tesso Nilo 81.739 hektar.
Ketika Satgas PKH ambil alih kawasan konservasi ini, luas hutan tersisa tinggal 12.561 hektar.
Kondisinya, hanya 6.720,25 hektar hutan primer. Selebihnya hutan sekunder 5.499,59 hektar, dan semak belukar 7.074,59 hektar.
Sekitar 85% berubah jadi berbagai hal dari perkebunan sawit, pemukiman plus fasilitas umum yang menunjang kehidupan manusia di dalamnya.
Merujuk platform MapBiomas Indonesia, kondisinya tak jauh beda. Pada 2003, atau satu tahun sebelum penetapan Tesso Nilo, kawasan konservasi ini masih memiliki tutupan hutan 62.875,10 hektar. Mulai 2004 sampai 20 tahun kemudian, tutupan tersisa 12,010.34 hektar.
Dalam rentang waktu itu, tegakan tanaman sawit justru menunjukkan tren perluasan, tiap tahunnya.
Jika pada 2004, tanaman sawit terdeteksi 2.248,16 hektar, dua dekade setelah itu melonjak jadi 24.981,69 hektar.
Data itu menunjukkan, hampir setengah dari hutan Tesso Nilo berubah jadi kebun sawit.
Alih fungsi hutan TNTN menjadi pohon sawit seiring dengan menjamurnya keberadaan pabrik pengolah TBS di sekitarnya.
GSL dan UKM dari temuan Mongabay, misal, masing-masing berdiri pada 2008 dan 2014, setelah penetapan Tesso Nilo.
Dalam rentang waktu itulah, merujuk analisis MapBiomas Indonesia, deforestasi besar-besaran dan pertumbuhan tanaman sawit terjadi di Tesso Nilo.
Roni sepakat dengan Okto, bahwa belum pernah ada penindakan terhadap pabrik sawit yang menampung dan mengolah TBS dari kawasan hutan, terkhusus TNTN.
Menurut dia, sebelum ada Satgas PKH dengan Perpres 5/2025, UU Kehutanan, maupun P3H termasuk KUHP, sebenarnya cukup kuat menindak pabrik sawit yang melanggar.
Dia membagi penegakan hukum terhadap pabrik sawit tersangkut masalah tata kelola hutan dalam dua kondisi. Pertama, bagi pabrik berada dalam kawasan hutan, Satgas PKH dapat langsung ambil alih dengan memakai Perpres 5/2025.
Kedua, di mana pun pabrik berada tetapi teridentifikasi terima TBS dari kawasan hutan, termasuk taman nasional, sudah pasti ilegal.
“Maka UU tindak pidana kehutanan atau P3H bisa diterapkan. Karena menerima dan mengolah hasil dari kawasan tanpa izin. Itu bisa dijatuhkan proses hukum,” kata Roni, 6 April lalu.
Dia menyarankan, Satgas PKH beri rekomendasi ke Penegakan Hukum Kehutanan ataupun kepolisian untuk proses penyelidikan dan penyidikan.
Satgas mendorong kepolisian menerapkan proses hukum tindak pidana kehutanan, dan kejaksaan bertindak jika ada indikasi korupsi.
Begitu juga, jika ada dugaan pelanggaran administrasi, satgas serahkan ke kementerian terkait.
“Itu yang semestinya dikelola Satgas PKH. Mereka tidak hanya mengumpulkan data dan mematok lahan dalam TNTN. Tapi memastikan proses penegakan hukum yang juga menjadi salah satu kerjaan mereka,” kata Roni.
Dengan berbekal komitmen kebijakan keberlanjutan, katanya, penegak hukum dapat menarik perusahaan besar sebagai penerima manfaat akhir dari hasil pengolahan serta penjualan minyak mentah sawit.
“Proses hukum di Indonesia sangat memungkinkan mereka (grup perusahaan) diminta pertanggungjawaban dengan pasal turut serta.”
Ketika tak ada tindakan kepada pabrik, maka perusakan Tesso Nilo tidak akan berhenti.
Bila penegakan hukum berhenti pada petani atau pemilik sawit dalam Tesso Nilo, kata Roni, tanpa memastikan pembeli atau pabrik tidak kena sanksi, permintaan untuk sawit-sawit ilegal akan tetap tinggi.
“Industri sawit termasuk dalamnya pabrik, adalah bagian yang berperan penting untuk dilibatkan dalam menghentikan tindakan ilegal dalam taman nasional.”
Roni juga setuju dengan Okto soal penegakan hukum bisa jadi pintu masuk biaya pemulihan Tesso Nilo.
Pemulihan aset seperti dalam Perpres 5/2025, dipahami sebagai upaya memastikan kawasan hutan kembali pada posisi semula.
Dalam hal itu berlaku, siapa yang merusak, maka punya kewajiban mengembalikan dan memulihkan.
Proses penerapan sanksi itu bisa dengan dua cara.
Pertama, negara pulihkan terlebih dahulu lalu biaya dikenakan pada korporasi.
Kedua, negara perintah korporasi melakukan pemulihan. Jika menolak bertanggungjawab, penegakan hukum bisa jadi jalan keluar.
“Baik UU Lingkungan Hidup, Kehutanan maupun KUHP baru, ada pidana pemulihan. Bisa digunakan sebagai dasar Satgas PKH menuntut perusahaan melalukan pemulihan,” saran Roni.
Refki beri saran tambahan. Sebelum penindakan hukum, katanya, pemerintah harus panggil perusahaan dan mengungkap ke publik.
Greenpeace meyakini, pabrik minyak sawit itu terkait dengan perusahaan besar dengan komitmen nol deforestasi.
Selama ini, perusahaan itu menikmati ketidaktegasan dan tidak berjalannya proses birokrasi pemerintah dalam pengawasan hutan.
Dengan kata lain, perusahaan pabrik sawit memanfaatkan celah itu di masa lalu.
“Masalahnya dibuka ke publik. Sebab masyarakat eksis berkebun (dalam TNTN) karena ada permintaan dari pabrik di luar kawasan konservasi tersebut”. (*)
Tags : taman nasional tesso nilo, tntn, satgas pkh, segel satgas pkh untuk sawit ilegal, sawit ilegal di tntn, sawit ilegal di ntn terus ngalir ke pabrik,