Headline Batam   2020/03/07 17:34 WIB

Polisi Tindak Tambang Pasir Ilegal di Batam

Polisi Tindak Tambang Pasir Ilegal di Batam

KEPULAUAN RIAU - Tim Ditreskrimsus Polda Kepri menindak tambang pasir ilegal di Kelurahan Sambau, Nongsa, Batam. Sedikitnya ada 11 dump truk diamankan oleh jajaran Subdit-IV Krimsus Polda Kepri.

Dirreskrimsus Polda Kepri, Kombes Hanny Hidayat memimpin langsung penangkapan itu dirilis detik, Sabtu (7/3/2020) dini hari. Menurut Hanny, Ditreskrimsus menerima laporan adanya kegiatan penambangan tanah ilegal di lokasi. Ada 11 dump truck dan 4 eskavator yang kita temukan di lokasi sedang melakukan kegiatan pengerukan pasir, ujar Hanny.

Penambang bekerja dengan cara cut and fill atau memotong bukit dan meratakan nya. Kegiatan penambang tanah ternyata hanya untuk mengambil pasir yang terkandung di dalam tanah. Mereka mencuci dan menyaring tanah tersebut hingga menjadi pasir.

Sebanyak 20 orang yang diamankan polisi, 4 orang bertugas sebagai operator alat berat, 4 orang sebagai pencatat, 11 orang sebagai supir lori, dan 1 orang penjual makanan. Selain itu Tim Ditkrimsus juga mengamankan barang bukti berupa 11 unit mobil lori, 4 unit escavator, 4 buku rekapan hasil penjualan tambang, jelas Hanny Hidayat.

Berdasarkan keterangan dari yang diamankan, pemilik tambang tanah tersebut adalah Aguan dan Taufik. Pemilik sedang kita kejar, kata Hanny.

Salah seorang pekerja, RD mengatakan dalam sehari tambang tanah tersebut terjual 280 hingga 400 Lori perhari nya. 1 lori tanah yang telah dicuci menjadi pasir dihargai sebesar Rp 150.000. Perharinya beromset Rp 42 juta hingga senilai Rp 60 juta rupiah, kalau satu bulan lebih bisa mencapai Rp 1,8 milyar rupiah, kata RD.

Pihak pengelola tidak dapat menunjukan dokumen perizinan penambangan.Penambangan dilakukan di kawasan hutan lindung, tegasnya.

Akibat perbuatan para pelaku dijerat pasal 158 undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara dan/atau pasal 109 undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang lingkungan hidup dengan ancaman minimal 5 tahun penjara dan denda milyaran rupiah. (*)

Tags : -,