News   2020/03/08 12:07 WIB

Nurul Huda: Mendagri Segera Ganti PLt Bupati Bengkalis

Nurul Huda: Mendagri Segera Ganti PLt Bupati Bengkalis

PEKANBARU, RIAUPAGI.com - Gubernur Riau Syamsuar disarankan untuk segera menunjuk pelaksana tugas Bupati Bengkalis baru, menggantikan posisi yang kini dijabat oleh Wakil Bupati Bengkalis, Muhammad menyusul status Muhammad sebagai buronan korupsi.

Saya kira tidak ada lagi alasan Gubernur Riau untuk tidak mengganti pelaksana tugas Bupati Bengkalis, kata akademisi Universitas Islam Riau DR Nurul Huda di Pekanbaru, Minggu (8.3/2020).

Nurul mengatakan status buronan yang disandang Muhammad dalam dugaan tindak pidana korupsi pipa transmisi senilai Rp3,4 miliar dikhawatirkan mengganggu roda pemerintahan di Kabupaten kaya akan sumber daya alam itu. Selain itu, ia juga mengatakan berdasarkan perspektif hukum, status buronan setara dengan penahanan. Dalam perspektif hukum pidana DPO itu bisa diartikan seseorang itu telah ditahan tapi tidak dijumpai keberadaannya, ujar ahli hukum pidana itu.

Untuk itu, dia kembali mengatakan sebaiknya Gubernur Riau segera menentukan sikap agar roda pemerintahan di Kabupaten Bengkalis tidak terganggu. Yang jelas ini kan sudah buron. Gubri harus bersikap dan menafsirkan itu secara futuristik. Diganti saja dengan Plt yang baru agar roda pemerintahan berjalan dengan baik, tuturnya.

Muhammad ditetapkan sebagai buronan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau setelah politisi PDI Perjuangan itu tiga kali mangkir dari panggilan penyidik. Hingga kini, Polda Riau mengaku masih kesulitan melacak Muhammad, wakil Bupati Bengkalis yang kini menjabat sebagai Plt Bupati usai Amril Mukminin, Bupati Bengkalis definitif ditahan KPK dalam kasus dugaan korupsi jalan proyek jalan.

Muhammad mulai menghilang usai status DPO itu keluar pada awal Maret 2020 kemarin. Beberapa agenda pemerintahan di Kabupaten Bengkalis kerap ditinggalkan Muhammad. Bahkan, Muhammad juga diketahui menghilang saat pesta pernikahan putrinya di salah satu hotel di Kota Pekanbaru. Berdasarkan pantauan, keluarga mempelai wanita hanya diwakili oleh istri Muhammad.

Muhammad menjabat sebagai pelaksana tugas Bupati Bengkalis setelah Amril Mukminin, Bupati Bengkalis ditahan oleh KPK dalam dugaan korupsi proyek jalan di Pulau Rupat, Bengkalis. Status tersangka Muhammad terkuak setelah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menyebutkan telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) perkara dugaan korupsi pipa transmisi PDAM di Inhil dengan mencantumkan nama Muhammad. SPDP itu diterima Kejari pada 3 Februari 2020.

Saat proyek pipa transmisi dilaksanakan, Muhammad menjabat sebagai bertindak selaku Kuasa Pengguna Anggaran dan Pengguna Anggaran, SF Harianto. Proyek dianggarkan di Dinas PU Riau dengan senilai Rp3.828.770.000.

Dalam perkara ini, sudah ada tiga pesakitan lainnya yang dijerat. Mereka adalah, Edi Mufti BE selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Sabar Stevanus P Simalonga, Direktur PT Panatori Raja selaku pihak rekanan dan Syahrizal Taher selaku konsultan pengawas. Ketiganya sudah dihadapkan ke persidangan.

Ada dugaan perbuatan melawan hukum dalam pengerjaan proyek itu bersumber dari APBD Provinsi Riau TA 2013 itu. Di antaranya, pipa yang terpasang tidak sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI) yang dipersyaratkan dalam kontrak. Lalu, tidak membuat shop drawing dan membuat laporan hasil pekerjaan.

Kemudian, tidak dibuat program mutu, tidak melaksanakan desinfeksi (pembersihan pipa), tidak melaksanakan pengetesan pipa setiap 200 meter. Selanjutnya, pekerjaan lebar dan dalam galian tidak sesuai kontrak, serta penyimpangan pemasangan pipa yang melewati dasar sungai.

Adapun perbuatan melawan hukum yang dilakukan Muhammad adalah menyetujui dan menandatangani berita acara pembayaran, surat perintah membayar (SPM), kwitansi, surat pernyataan kelengkapan dana yang faktanya mengetahui terdapat dokumen yang tidak sah, serta tidak dapat dipergunakan untuk kelengkapan pembayaran.

Selanjutnya, menerbitkan dan tandatangani SPM. Meski telah telah diberitahukan oleh Edi Mufti, jika dokumen seperti laporan harian, mingguan dan bulanan yang menjadi lampiran kelengkapan permintaan pembayaran belum lengkap. Dia juga menandatangi dokumen PHO yang tidak benar dengan alasan khilaf. Perbuatan itu mengakibatkan kerugian sebesar Rp2,6 miliar. (rp.san/*)

Editor: Abdulah Sani

Tags : -,