Lingkungan   2020/03/24 17:20 WIB

Ditemukan Sawmill Ilegal di Desa Tanah Merah Rohil

Ditemukan Sawmill Ilegal di Desa Tanah Merah Rohil

PEKANBARU RIAUPAGI.com - Rusaknya hutan alam di Riau, salah satunya disebabkan adanya sawmill (industri penggergajian kayu) ilegal.

Direktur Indenpenden Pembawa Suara Pemberantas Korupsi Kolusi Kriminal Ekonomi (IPSPK3) RI, Ir Ganda Mora MSi kepada riaupagi.com dan oketimes.com, Rabu (25/3/2020) mengatakan, hadirnya sawmill liar di Desa Tanah Merah, Kecamatan Rimba Melintang, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), merupakan salah satu unsur meningkatnya kerusakan hutan alam selama ini.

Sawmill liar ini merupakan salah satu alternatif tempat penampungan kayu-kayu meranti, Ramin, golongan kayu indah, ekspor. Kita sudah mendata pendirian sawmill dan camp karyawan ditongkrongi 50 operator sinsaw. Kita duga illog ini mengambil kayu dari kawasan hutan negara di Rohil dan telah berlangsung diperkirakan 3 bulan terakhir, ujarnya.

Ganda mengaku telah melaporkan perihal ini ke Polda Riau dengan nomor surat 019/Lap/IPSPK3RI/III/2020, tanggal 19 Maret 2020. Kita mohonkan penegakan hukum atau laporan tindak pidana perambahan hutan negara dengan eksploitasi kayu tanpa izin melanggar UU 41 Tahun 1999 Pasal 50 dan UU No 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan perusakan hutan (P3H), terangnya.

Menurutnya, maraknya sawmill liar mengakibatkan pembalakan kayu di Riau terus berjalan. Sehingga masyarakat kecil pun dengan mudah menebang kayu yang selanjutnya ditampung di sawmill itu.

Ganda menilai banyaknya sawmill liar yang masih berdiri sampai saat ini di Rohil itu, menunjukkan betapa lemahnya pengawasan yang dilakukan Dinas Kehutanan dan Perkebunan serta jajarannya ditingkat kabupaten. Mestinya, selaku instansi yang paling berwenang menangani ilegal logging, bisa berkerja semaksimal mungkin untuk menutup seluruh sawmill tanpa izin itu. Sawmill liar itu rata-rata ada yang sudah tahunan. Kian lama, jumlahnya malah bertambah. Anehnya, jajaran Dinas Kehutanan di Rohil tidak pernah terlihat melakukan tindakan. Saya malah bingung, apa kerjaan Dinas Kehutanan kita selama ini, tanya Ganda.

Ganda menyebutkan, informasinya oknum polisi S dan S ada dibalik kegiatan itu, namun dikonfirmsi lewat WhatsApp (WA) nya juga tidak menjawab. Sebelumnya, terkait dengan adanya laporan masyarakat tentang adanya sawmil yang mengolah kayu hutan di Rohil yang diduga bahan bakunya dari kejahatan hutan itu, pihak Dinas Kehutanan Rohil melalui Unit Pelaksana Tehnis Dinas Kesatuan Pengelola Hutan (KPH) di Sedinginan, Jurfahmi pada wartawan mengatakan, pihak KPH unit Sedinginan akan meninjau lokasi kilang sawmil tersebut. Saat ini pihaknya sedang melakukan persiapan Standart Operasional Prosudural (SOP) mekanisme instansi terkait keadministrasian. Kita tetap tindak sesuai ketentuan, ucapnya.

Sementara AKBP M Mustofa SIK MSi, Kapolres Rokan Hilir dikonfirmasi wartawan lewat WA nya berjanji akan segera menindak lanjuti laporan tersebut untuk dilakukan proses penyelidikan, ungkap Mustofa, Rabu (25/3/2020). (rp.sdp/*)

Tags : -,