Indragiri Hilir   2020/04/02 12:48 WIB

Warga Binaan Lapas Kelas IIA Tembilahan Dibebaskan

Warga Binaan Lapas Kelas IIA Tembilahan Dibebaskan

INHIL - Berdasarkan 19.PK/01.04.04 tentang pengeluaran dan pembebasan narapidana dan anak melalui asimilasi dan integrasi dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19, 104 warga binaan Lapas Kelas IIA Tembilahan akan dibebaskan.

Kemarin 20 warga binaan yang kami bebaskan untuk hari ini kami membebaskan 28 orang, insya Allah kita akan cepat untuk mempersiapkan surat-surat asimilasi untuk para narapidana ini sehingga mencapai total keseluruhan 104 orang yang akan di beri asimilasi (pembebasan dalam pantauan), kata Sukur selaku kasi Binasdik Lapas Tembilahan pada wartawan, Kamis (2/4/2020) siang.

Pengeluaran dan pembebasan narapidana dan anak melalui asimilasi dan integrasi adalah upaya pencegahan dan penyelamatan warga binaan dan anak yang berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dari penyebaran Covid-19. Dalam Kepmen dijelaskan, salah satu pertimbangan dalam membebaskan para tahanan itu adalah tingginya tingkat hunian di lembaga pemasyarakatan, lembaga pembinaan khusus anak, dan rumah tahanan negara sehingga rentan terhadap penyebaran virus Corona.

Sebanyak 20 warga binaan Lapas Kelas IIA Tembilahan dibebaskan dari tahanan setelah adanya kebijakan dari Kementerian Hukum dan HAM, dan mereka dibebaskan sebagai langkah mencegah penyebaran dan mengurangi risiko penularan virus Corona (COVID-19) di wilayah Tembilahan. Narapidana atau warga binaan tidak di bebaskan begitu saja, namun juga harus memenuhi persyaratan kebebasan dan warga binaan yang dibebaskan akan terus mendapat pantauan dari pihak kepolisian (Polres Inhil) dan Lapas Tembilahan.

Syarat yang harus dipenuhi bagi narapidana dan anak untuk dapat keluar melalui asimilasi adalah telah menjalani 2/3 masa pidana pada 31 Desember 2020 mendatang bagi narapidana dan telah menjalani 1/2 masa pidana pada 31 Desember 2020 mendatang bagi anak, jelasnya.

Sementara itu, syarat untuk pembebasan melalui integrasi (pembebasan bersyarat, cuti bersyarat, dan cuti menjelang bebas) adalah telah menjalani 2/3 masa pidana bagi narapidana dan telah menjalani 1/2 masa pidana. Pembebasan di atas hanya berlaku pada narapidana dan anak yang tidak terkait Peraturan Pemerintah (PP) nomor 99 tahun 2012 tentang syarat dan tata cara pelaksanaan hak warga binaan pemasyarakatan, tidak sedang menjalani subsider dan bukan warga negara asing.

Puluhan narapidana yang dibebaskan itu merupakan napi yang telah menjalani setengah dari masa hukuman mereka dan bukan merupakan napi dalam kasus korupsi, teroris ataupun narkoba yang hukumannya lebih dari lima tahun. Dari total warga binaan yang mencapai 726 orang yang ada di dalam lapas ini. Nantinya hanya 104 warga binaan yang akan dibebaskan, tutupnya. (rp.ron/*)

Editor: Elfi Yandera

Tags : -,