Hukrim   2020/04/08 00:07 WIB

Polisi Gagalkan Penyeludupan Orang ke Malaysia

Polisi Gagalkan Penyeludupan Orang ke Malaysia

PEKANBARU - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau menggagalkan aksi perdagangan orang berupa penyelundupkan tenaga kerja Indonesia (TKI) ke Malaysia melalui Pulau Rupat, Kabupaten Bengkalis.

Jaringan ini menjadikan Pulau Rupat, Bengkalis, sebagai tempat penyeberangan manusia ke Malaysia karena jarak lebih dekat, ditempuh 30 menit saja, kata Kepala Bidang Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto pada wartawan, Rabu (8/4/2020).

Sunarto mengatakan terdapat 15 warga Indonesia diamankan dari pengungkapan itu. Selain warga Indonesia, polisi juga mengamankan dua warga India yang turut berniat masuk ke Malaysia via jalur laut secara ilegal menggunakan kapal cepat.

Pengungkapan yang berlangsung pada akhir pekan kemarin itu dilaksanakan polisi saat 17 orang korban perdagangan manusia itu telah berada di dalam kapal kecil fiber dan bersiap-siap hendak berangkat ke Malaysia di Desa Sungai Cingam, Rupat, Bengkalis, akhir Maret 2020 silam.

Pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) ini merupakan jaringan internasional melibatkan warga dari tiga negara, India, Malaysia dan Indonesia. Dia mengatakan dalam aksinya para pelaku membujuk calon korbannya dengan meyakinkan bisa memberangkatkan ke Malaysia secara resmi legal dan dipekerjakan dengan gaji besar.

Namun pada kenyataannya, lanjutnya, mereka diberangkatkan lewat jalur ilegal melalui perairan Selat Morong, Pulau Rupat, Bengkalis. Perairan ini sangat membahayakan bagi jiwa calon tenaga kerja karena terkenal akan gelombang yang tidak bersahabat.

Dalam melakukan aksinya, kata Sunarto, jaringan ini mematok dua calon asal India Rp8-10 juta per orang dan TKI Rp2,5 hingga Rp 3 juta per orang. Pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan penyelidikan dilakukan Polda Riau pasca tenggelamnya kapal speedboat membawa TKI ilegal dari Indonesia ke Malaysia, akhir Januari 2020 silam mengakibatkan 10 orang tewas, di Tanjung Medang, perairan Pulau Rupat, Bengkalis, jelas Sunarto.

Sementara itu, Direktur Reserse dan Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Riau, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan pihaknya membutuhkan waktu cukup lama sebelum benar-benar berhasil mengungkap jaringan internasional itu. Bahkan, polisi hingga harus melakukan penyamaran ke tengah laut untuk mengumpulkan data dan informasi.

Dari pengungkapan itu, polisi menangkap lima pelaku yang bertugas sebagai tekong dan awak kapal atas nama AM alias Ahmad, AR alias Abdul dan KH alias Irul. Tidak lama kemudian Polisi menangkap dua pelaku lainnya, terdiri seorang perempuan sebagai agen perekrut atas nama HL alias Lina dan SP alias Pian otak utama (koordinator) perdagangan orang via Pulau Rupat.

Pelaku yang menyeberangkan tenaga kerja ilegal tersebut diduga penduduk asli Pulau Rupat, bertempat tinggal di Pangkalan Buah, Desa Sungai Cingam, Kecamatan Rupat. Pelaku menyelundupkan korban gunakan speedboat kecepatan tinggi melalui Selat Morong menuju Malaysia, kata Kombes Zain Dwi Nugroho.

Zain menjelaskan, pelaku utama perdagangan manusia ini adalah SP alias Pian. Ia bertugas sebagai bos dan koordinator menyediakan penampungan sementara bagi calon korban. Tak hanya itu, pelaku juga menyiapkan transportasi angkutan menjemput calon korban dari Dumai. SP juga menyediakan speed boat membawa korban ke Malaysia, serta penanggung jawab memberangkatkan korban dari Pangkalan Buah, Desa Sungai Cingam ke Malaysia dan sebaliknya, jelas Zain.

HL, bertugas merekrut dan membujuk rayu calon korban. Wanita ini juga menarik uang dari calon korban, kemudian membawanya ke penampungan milik SP. Kini, Polda Riau tengah mengejar 21 pelaku lainnya sebagian di antaranya WNA. Sekali memberangkatkan manusia dari Rupat ke Malaysia, pelaku menargetkan harus ada minimal 15 orang. Jika belum sampai target tersebut, para calon korban ditaruh di penampungan milik SP.

Pelaku dikenai ancaman hukuman penjara paling singkat 3 tahun, paling lama 15 tahun. Mereka melanggar Pasal 2 atau Pasal 4 Jo Pasal 10 UU RI No 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan pasal 5 Jo pasal 68 Jo pasal 83 UU RO Nomor 18 tahun 2017 tentang Tindak Pidana Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, jelas Zain. (rp.san/*)

Editor: Abdulah Sani

Tags : -,