Headline Pelalawan   2020/04/22 11:39 WIB

Siaga Corona, Bupati Pelalawan Buat Surat Edaran

Siaga Corona, Bupati Pelalawan Buat Surat Edaran

PELALAWAN - Bupati Pelalawan, HM Harris, mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait kegiatan selama bulan suci Ramadan 1441 Hijriah kepada seluruh masyarakat, pegawai, dan stakeholder lainnya.

Hal ini dibenarkan Kabag Kesra Pelalawan, H Akmamul Hadi pada media, Rabu (22/4/2020). Surat Edaran dengan nomor: 40/SE/2020 yang diteken langsung oleh Bupati Harris disebar ke seluruh instansi dan kelompok masyarakat, isinya menegaskan kegiatan yang boleh dilakukan dan yang dilarang selama bulan puasa.

Tradisi-tradisi yang dilaksanakan pada Bulan Puasa dan Lebaran tahun-tahun sebelumnya juga dikurangi. Masyarakat kaum muslimin dan muslimat untuk tidak melaksanakan aktivitas mudik atau pulang kampung. Ini juga sudah jelas dilarang oleh pak presiden dari pemerintah pusat, katanya.

Tradisi menyambut bulan puasa seperti kenduri, ziarah kubur, hingga mandi balimau juga diminta untuk tidak dilaksanakan di tengah wabah Covid-19. Cukup dengan membersihkan diri dari kotoran, noda, dan dosa menyambut bulan penuh berkah ini. Termasuk meningkatkan ibadah sosial, memperbanyak infaq, shadaqah, dan membayar zakar dalam mewujudkan kesejahteraan yang merantan dan mengentaskan kemiskinan.

Bagi para pengurus masjid dan musala diminta untuk tetap mempedomani imbauan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pelalawan nomor:35/MUI-KP/IV/2020. Tetap mengikuti anjuran pemerintah dengan kegiatan di rumah seperti menuntaskan pelajaran sekolah dan tilawah Alquran bagi para remaja serta pemuda.

Sementara aparat hukum diminta mencegah dan memberantas perjudian serta tempat-tempat maksiat yang meresahkan masyarakat yang sedang melaksanakan ibadah. Pengawasan terhadap mobilitan masyarakat dan mensosialisasikan setiap imbauan yang ada. Pemilik rumah makan dan restoran juga diminta menjaga ketertiban dan menghormati saudara-saudara yang sedang berpuasa dengan menutup kedai atau warungnya pada siang hari, terangnya. (rp.ron/*)

Editor: Elfi Yandera

Tags : -,