PELALAWAN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pelalawan menaikkan status bencana kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) 2026 dari siaga darurat menjadi tanggap darurat.
"Bencana karhutla di Pelalawan semakin meluas."
"Penetapan status tanggap darurat bencana Karhutla berlangsung selama 14 hari kedepan. Untuk mengoptimalkan penanggulangannya," ungkap Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Pelalawan, Tengku Zulfan, Selasa (25/8).
Status baru tersebut mulai diberlakukan Senin (24/8/2026) menyusul kondisi kebakaran yang semakin meluas dalam beberapa waktu terakhir.
Peningkatan status dilakukan setelah terjadi lonjakan hotspot atau titik panas dalam sepekan terakhir.
Selain itu, luas lahan yang terbakar juga terus bertambah, terutama di kawasan gambut yang berada di Kecamatan Kerumutan dan Pangkalan Kerinci.
Sebelumnya, Pemkab Pelalawan telah menetapkan status siaga darurat bencana Karhutla. Namun, kebakaran kembali terjadi secara signifikan dalam sebulan terakhir hingga menyebabkan ratusan hektare lahan gambut terbakar.
Kondisi tersebut juga memicu munculnya kabut asap di wilayah Pangkalan Kerinci dan sekitarnya.
Berdasarkan penetapan terbaru, status tanggap darurat berlaku mulai 25 Agustus hingga 6 September 2026.
Dengan peningkatan status tersebut, upaya penanggulangan Karhutla diharapkan dapat dilakukan secara lebih maksimal dan efektif.
Fokus utama diarahkan ke wilayah Kerumutan dan Pangkalan Kerinci yang hingga kini masih terdapat titik api.
"Ini sesuai dengan arahan Pak Bupati. Beliau memimpin langsung pemadaman api Karhutla di Desa Rantau Baru Pangkalan Kerinci sejak kemarin," terang Tengku Zulfan.
Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Pelalawan, Zulfan M.Si, mengatakan status tanggap darurat memberikan ruang lebih luas bagi pemerintah daerah untuk mengerahkan seluruh sumber daya dalam menangani kebakaran.
Sumber daya yang dimiliki Pemkab Pelalawan akan dikonsentrasikan untuk mempercepat penanganan Karhutla, khususnya di Kerumutan dan Pangkalan Kerinci.
"Termasuk menggunakan Dana Siap Pakai atau DSP dalam percepatan penanggulangan Karhutla," beber Zulfan M.Si.
Selain mengoptimalkan sumber daya daerah, Pemkab Pelalawan juga memiliki peluang untuk meminta dukungan dari Pemerintah Provinsi Riau maupun pemerintah pusat.
Bantuan dari pihak swasta dan berbagai stakeholder lainnya juga dapat dimanfaatkan untuk memperkuat penanganan di lapangan.
Tak hanya dari dalam negeri, pemerintah daerah juga membuka peluang menerima bantuan dari luar negeri untuk mempercepat penanggulangan bencana Karhutla.
"Demikian juga dengan bantuan dari luar negeri, juga bisa masuk ke kita. Artinya terbuka seluas-luasnya menerima bantuan dari manapun untuk penanggulangan Karhutla," tandasnya.
Dengan status tanggap darurat yang berlaku selama 14 hari, Pemkab Pelalawan kini memfokuskan seluruh upaya pada pemadaman api, pencegahan meluasnya kebakaran serta penanganan dampak kabut asap yang mulai dirasakan masyarakat. (*)
Tags : karhutla meluas, pelelawan, pelalawan tetapkan status tanggap darurat, bencana karhutla, karhutla di pelelawan meluas,