Headline Sorotan   2020/05/06 21:46 WIB

Ditengah Wabah Corona: Anak Talang Berjuang Lahannya 'Dicaplok'

Ditengah Wabah Corona: Anak Talang Berjuang Lahannya 'Dicaplok'

Perjuangan warga Desa Anak Talang lahannya diserobot belum berakhir, sejumlah langkah-langkah hukum terus dilakukan

class=wp-image-20984

etegangan dan adu pendapat sempat terjadi antara pihak perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Tasma Puja dengan kelompok V Desa Anak Talang, Kecamatan Batang Cenaku, Kabupaten Inhu, Riau, yang mengaku lahan pertaniannya dicaplok. Lantas warga melalui penasehat hukum nya melakukan langkah-lankah penyelesaian.

Berdasarkan surat kuasa No.045/SK-PDB/KP/X/2019 dari kelompok V Desa Anak Talang sudah menyampaikannya ke DPRD dan Polres Inhu, tentang tindakan penguasaan lahan masyarakat Desa Anak Talang ini, kata Dody Fernado SH MH penasehat hukum kelompok tani V Desa Anak Talang pada sejumlah media yang ada di Inhu. Surat itu juga kami tembuskan ke Polda Riau dan Kapolri, ujarnya.

Melalui pengaduan Subrantas pihak dari koperasi Mota Makmur ada 10 poin yang dilaporkan kepada DPRD Inhu tentang penguasaan lahan masyarakat tanpa HGU itu, diantaranya;

(1) Masyarakat yang tergabung pada kelompok tani V Desa Anak Talang, pada 2008 telah menyerahkan lahan kepada PT Tasma Puja berupa lahan perkebunan masyarakat yang janjinya akan dibangun kebun plasma oleh PT Tasma Puja.

(2) Lahan masyarakat yang pernah diserahkan pada perusahaan tersebut sekarang ini telah menjadi kebun inti dan dikuasi PT Tasma Puja. Namun lahan yang dijanjikan guna dibagunkan kebun plasma untuk masyarakat yang tergabung dalam kelompok tani V tidak terealisasi.

(3) Pihak PT Tasma Puja bersama koperasi mota makmur tahun 2014 berusaha pemindahan lahan kearah selatan, Namun gagal dilaksanakan, karena pembangunan lahan selatan tersebut dihentikan pihak Polres Inhu, karena, lahan tersebut masuk dalam kawasan produksi terbatas (HPT).

(4) Berdasarkan surat keputusan Bupati Inhu No 376 tahun 2013 tentang revisi izin usaha perkebunan PT Tasma Puja, pada bagian mumutuskan kelima angka 2 yang berbunyi Menyelesaikan hak atas tanah selambat-lambatnya 2 tahun sejak diterbitkan izin usaha perkebunan.

Pada angka 7 berbunyi, merealisasikan pembangunan kebun plasma untuk menumbuhkan dan memberdayakan masyarakat/koperasi setempat sesuai dengan ketentuan peraturan Mentri Pertanian No 26/Permentan/OT.140/2/2007 tentang pedoman perizinan usaha perkebunan.

Itulah satu satu pion yang kita laporkan kepada DPRD Inhu, papar Dody.

Pada kenyataannya pihak PT Tasma Puja sampai hari ini belum ada etika baik untuk menyelesaikan hak atas pengusaan lahan masyarakat yang dikuasai oleh PT Tasa Puja dan perusahan PT Tasma Puja diduga belum memiliki HGU atas ribuan hektar lahan yang diserahkan oleh masyarakat yang menjadi kebun inti perusahan PT Tasma Puja tersebut, sambung Dody.

Namun kembali disebutkan Dody Fernando SH MH, Kuasa Hukum masyarakat Desa Anak Talang dan Desa Cenaku Kecil yang diwakili oleh Subrantas, kepada awak media juga menjelaskan, pihaknya telah melaporkan adanya bukti yang menjelaskan patut diduga PT. Tasma Puja adalah pihak yang utama dalam Pembukaan Lahan pada Kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) yang terletak di Desa anak talang pada tahun 2014 yang dilakukan oleh KUD Mota Makmur.

Adapun dasar laporan kami adalah peristiwa masyarakat Desa Anak Talang dan Desa Kepayang sari serta Desa Cenaku Kecil, telah menyerahkan lahannya guna dijadikan Kebun inti oleh PT. Tasma Puja, yang mana hal tersebut terjadi pada tahun 2009 dengan program ganti rugi lahan garapan dengan metode dilakukan pemindahan dan dibangunkan kebun plasma kelapa sawit ditempat lain, yang mana disebut sebagai lahan selatan.

Sementara proses pembangunan kebun kelapa sawit pada lahan selatan masuk dalam kawasan HPT dilakukan dengan cara dibuatnya perjanjian antara KUD Mota Makmur dan PT Tasma Puja. Sebelumnya telah dilakukan surat Perjanjian KUD Mota Makmur dengan PT Tasma Puja, dalam Rangka Pembangunan Kebun Kelapa Sawit Kelompok Tani, tanggal 11 Desember Tahun 2013, dan surat Perjanjian KUD Mota Makmur dengan PT Tasma Puja dalam Rangka Pembangunan Kebun Kelapa Sawit Kelompok Tani, tanggal 23 Januari 2014, sebagaimana Terlampir.

class=wp-image-22963

Bahwa atas kegiatan pembukaan lahan perkebunan tersebut, Polres Inhu pada tahun 2014 telah melakukan proses penegakan hukum, dengan menangkap ketua KUD Mota Makmur Syamsuar dan Kepala Desa Anak Talang dan Kepayang Sari tahun 2014, atas tindak pidana Pembukaan kawasan Hutan untuk dijadi perkebunan tanpa Izin Mentri, kata Dody.

Dan hal tersebut telah diputus oleh Pengadilan Negeri Rengat sebagaimana Putusan Perkara Pidana No. 331/PID.B/2014/PN.Rgt, dengan menyatakan Ketua KUD Mota Makmur dan Kepala Desa Anak Talang dan Kepayang Sari tahun 2014 bersalah. Namun anehnya pihak PT Tasma Puja yang diduga selaku pemberi modal pembukaan lahan dalam kawasan HPT hingga kini tidak ditahan, tegas Dody.

Kuasa Hukum masyarakat Desa Anak Talang, Dody Fernando SH MH juga mengaku pernah meminta kepada Tim Penegakan Hukum (Gakkkum) Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI untuk melakukan penyegelan di perkebunan kelapa sawit milik PT Tasma Puja, yang berada di Desa Anak Talang, Kecamatan Batang Cenaku, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau, yang terindikasi berada didalam kawasan hutan dan tanpa izin pelepasan.

Lahan kebun kelapa sawit milik PT Tasma Puja, dengan luas 2.580 hektar, terdiri dari kebun inti seluas 982 hektar, kebun plasma masyarakat seluas 545 hektar, areal kebun berikut pemukiman seluas 1.053 hektar berada dalam kasawan Hutan Produksi Konversi (HPK) dan dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) seluas 148 hektar.

'Tim Satgas Terpadu Penertiban Penggunaan Kawasan Hutan dan Lahan Kabupaten Inhu dan Provinsi Riau juga diminta menghentikan dan menyegel lahan tersebut. Sebab, belum memiliki izin pelepasan dari menteri terkait bahkan terindikasi masuk kawasan Hutan Produksi Konversi dan Hutan Produksi Terbatas, tegas Dody kepada awak media, Senin 2 Maret 2020.

Menurutnya, dengan tidak ada izin pelepasan dari Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, artinya kebun kelapa sawit PT Tasma Puja tidak memiliki legalitas yang jelas, seperti Hak Guna Usaha (HGU). Dia juga balik mempertanyakan selama berdirinya kebun kelapa sawit PT Tasma Puja, apakah perusahaan itu membayar pajak atas pengusahaan atas tanah hingga ribuan hektar itu seperti apa.

Alhasil, perusahaan dituding menimbulkan kerugian-kerugian negara, berupa sumber masukkan pada uang negara yang diduga tidak disetorkan. Selain mengundang konflik lahan, antara masyarakat tempatan, dimana perusahaan yang 'menguasai' luas lahan ribuan hektar, seharusnya menjadi penyumbang pajak. Berbagai pertanyaan pun dikalangan masyarakat timbul bahwa selama 8 tahun perusahaan 'menguasai dan mengolah' lahan di kawasan HPT bisa dilakukan tanpa pelepasan? sungguh ironis.

Perjuangan secara hukum melalui kuasa Hukum masyarakat Desa Anak Talang, Dody Fernando SH MH juga menunjukkan sebagai bukti bahwa Formulir Permohonan Informasi model A untuk sebagai data mengajukan gugatan ke pengadilan tertanggal 6 Mei 2020 sudah dilayangkan, sebutnya menambahkan di konfirmasi lewat WhatsApp (WA) nya, Rabu (6/5/2020) tadi.

DPRD Inhu menyikapi pengaduan warga Anak Talang

Kelompok V Desa Anak Talang melalui KUD Mota Makmur sebelumnya telah menyampaikannya persoalan lahan mereka diserobot oleh perusahaan itu ke DPRD disikpai Wakil Ketua II DPRD Inhu H Suwardi Ritongan SE yang membenarkan kelompok tani V Desa Anak Talang melalui penasehat hukumnya telah memasukan surat laporan terkait penguasaan lahan masyarakat oleh PT Tasma Puja.

Kita akan melakukan pemanggilan pihak-pihak terkait dalam permasalahan tersebut, kita akan gelar dulu permasalahan tersebut di komisi II untuk di pelajari dan jika memungkinkan barulah nanti kita mengambil sikap untuk memanggil pihak perusahan dan pihak-pihak terkait lainnya. Dan pada intinya kita merespon setiap surat laporan atau pengaduan masyarakat, sebutnya saat dikonfirmasi melalaui WhatsApp (WA) nya berjanji akan kembali melakukan komunikasi dengan Komisi II yang pernah turun kelokasi.

class=wp-image-22964
Peta perkebunan kelapa sawit milik PT Tasma Puja yang berada di Desa Anak Talang, Kecamatan Batang Cenaku, yang diduga berada dalam kawasan HPT dan HPK

Sebelumnya pun pihak anggota Komisi II telah mendatangi kantor PT Tasma Puja melakukan inspeksi mendadak dalam rangka memastikan perizinan dan mempertanyakan kewajiban perusahaan serta kepedulian sosial perusahaan tersebut terhadap masyarakat. Dalam sidak Komisi II mendapati pihak perusahaan sedang menggelar rapat dengan perangkat desa Anak Talang, Kecamatan Batang Cenaku, pengurus KUD Motah Makmur, para ketua kelompok tani di desa Anak Talang. Rapat itu membahas tentang bagi hasil produksi sawit PT Tasma Puja untuk masyarakat Desa Anak Talang.

Ketua Komisi II DPRD Inhu, Dodi Irawan menjelaskan kedatangan dewan berdasarkan pengaduan seorang warga desa Anak Talang dan PT Tasma Puja menjadi pemberitaan hangat di beberapa media, dan ingin mendengarkan langsung klarifikasi dari perusahaan.

Keterangan Kepala Desa (Kades) Anak Talang, Rohman Janidir berdiskusi soal penyerahan kompensasi. Sementara pihak PT Tasma Puja memaparkan kepedulian sosial terhadap masyarakat tiga desa yang berada di sekitar areal usahanya. Termasuk pembangunan kebun plasma yang luasnya melebihi dari kebun inti, kemudian pemberian bagi hasil 17,5 persen dari hasil produksi kebun inti untuk masyarakat yang belum mendapatkan kebun plasma.

Pemaparan Manajer PT Tasma Puja Wawan Kuswanda tetap mengikuti hasil kesepakatan dengan masyarakat melalui KUD Motah Makmur termasuk lahan yang diserahkan oleh masyrarakat dibangun kebun kelapa sawit untuk inti 50 persen dan plasma 50 persen, sedangkan realisasinya plasma sudah lebih dari 50 persen dan ditambah lagi bagi hasil untuk masyarakat yang belum memperoleh kebun plasma, urai Dodi mengulang pemaparan penjelasan dari Wawan Kuswanda.

Sedangkan Kades Rohman Janidir mengaku pembangian hasil produksi kebun inti untuk masyarakat desa Anak Talang, sebelumnya sudah melalui kesepakatan. Hasil verifikasi data warga calon penerima sudah ada 50 orang lebih yang dinyatakan falid. Rohman mengaku data awal yang dimiliki akan diserahkan kepada PT Tasma Puja untuk dibayarkan kepada warga penerima bagi hasil.

Kepala Dinas Pertanian dan Perikanan Kabupaten Inhu, Paino SP, menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan pembinaan dan penyuluhan agar perusahaan tersebut mengurus izin Hak Guna Usaha (HGU). Sejauh ini, PT Tasma Puja sudah mendapat rekomendasi dari instansi terkait untuk melakukan permohonan pelepasan kawasan HPK pada sebagian areal kebun dan areal rencana pembangunan kebun plasma untuk masyarakat tiga desa ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI.

Diakui, pihak PT Tasma Puja sebelumnya sudah mendapat izin usaha dari Pemkab Inhu, dan kemudian membangun kebun plasma untuk masyarakat tiga desa yang luasnya lebih banyak daripada luasan kebun inti. Ditambah pula memberikan kompensasi dari hasil produksi kebun inti kepada warga yang belum mendapat kebun plasma.

Tasma Puja perjuangkan kebun plasma

Pihak perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Tasma Puja sendiri sejauh ini mengaku bersedia membangunkan kebun plasma untuk warga tiga desa di Kecamatan Batang Cenaku, Kabupaten Indragiri Hulu, seluas 1.500 hektar. Namun perusahaan mengaku pembangunan kebun plasma terkendala lantaran lahan yang disediakan warga berada dalam kawasan hutan.

Manager PT Tasma Puja, Ketut Suwarna belum bisa komentar dalam hal itu, namun melalui Kepala Bagian Humas PT Tasma Puja, Ariansyah SH sebelumnya pernah mengaku bahwa perusahaan akan memberikan sebagian lahan inti kebun sawitnya kepada warga melalui Koperasi Motah Makmur, selaku pengelola lahan plasma Desa Cinaku Kecil, Desa Kepayang Sari dan Desa Anak Talang.

Kami sudah melakukan pengurusan izin pelepasan kawasan hutan di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), kami juga menunggu pihak KUD Motah Makmur mengurus perizinan agar kami segera membangunkan kebun plasma untuk warga tiga desa, ujarnya pada wartawan.

Menurutnya, sesuai dengan perjanjian antara PT Tasma Puja dengan pihak tiga desa terjalin kemitraan melalui pola 50 persen untuk kebun plasma (1.500 hektar) dan 50 persen untuk kebun inti (1.500 hektar). Namun, pembangunan kebun plasma tersebut belum berjalan dengan lancar dikarenakan lahan yang diberikan kepada PT Tasma Puja untuk dibangun kebun bermasalah dengan perizinan.

Solusinya PT Tasma Puja melepaskan lahan kebun inti seluas 378 hektar untuk masyarakat yang berada di tiga desa tersebut. Hal ini dilakukan supaya keberadaan PT Tasma Puja memberikan manfaat yang sebesar-besarnya untuk masyarakat, sebutnya.

class=wp-image-22965

Selain itu, PT Tasma Puja juga membagi hasil produksi sawit kepada warga tiga desa sebanyak 17,5 persen yang diperuntukkan bagi warga yang belum mendapat bagian kebun plasma. Ini dilakukan sambil menunggu pihak KUD Motah Makmur selesai mengurus perizinan pembagunan kebun plasma di pemerintahan. Kami tetap berupaya memperhatikan kesejahteraan warga tiga desa baik memberikan kebun bahkan membagi hasil produksi dan menyalurkan CSR di tiga desa tersebut, paparnya.

Dia juga menjelaskan bahwa PT Tasma Puja melakukan kegiatan operasional berdasarkan izin yang diberikan oleh Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu, baik itu Izin Lokasi, Izin Usaha Perkebunan serta mendapatkan lahan melalui proses ganti rugi yang diketahui oleh masing-masing kepala desa. Yaitu Kepala Desa Cenaku Kecil, Kepala Desa Kepayang Sari dan Kepala Desa Anak Talang sesuai Surat Keterangan Ganti Rugi Garapan yang dikeluarkan tiga kepala desa tersebut. (rp.sdp/*)

Tags : -,