Pilkada   2020/07/12 15:54 WIB

Said Arif-Sujarwo Siap Bertarung di Pilkada Siak

Said Arif-Sujarwo Siap Bertarung di Pilkada Siak

SIAK SRIINDRAPURA - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golongan Karya (Golkar) resmi mendukung Said Arif Fadilah dan Sujarwo sebagai pasangan bakal calon [balon] bupati dan wakil bupati untuk Pemilihan Kepala Daerah [Pilkada] Siak 2020.

Insya Allah saya dan Sujarwo juga berkomunikasi dengan beberapa partai lain dan semoga segera menyusul, kata Said Arif Fadilah pada wartawan, Minggu (12/7/2020) tadi ini.

Pasangan ini memang menjadi harapan masyarakat Siak untuk memimpin dan menjadikan Siak lebih baik lagi. Sesuai SK Nomor SKEP-62/DPP/GOLKAR/VII/2020, tentang Pengesahan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Siak dari Partai Golkar, yang diterima pasangan Arif-Sujarwo dipastikan berlayar karena telah mengantongi delapan kursi.

Partai Golkar Kabupaten Siak saat pileg beberapa waktu lalu, tampil sebagai pemenang dan dapat mengusung calon sendiri tanpa koalisi. Said Arif lantas menjawab, dirinya merasa bangga dan berterima kasih kepada Partai Golkar atas kepercayaan terhadap dirinya dari partai berlambang pohon beringin itu dalam kontestasi pilkada serentak 2020 mendatang. Tadi SK/nya langsung Ketum Golkar Airlangga Hartarto yang memberikan kepada kami (Arif-Sujarwo), dan saya yakin dengan kemampuan serta soliditas Partai Golkar Siak kita siap menang, kata dia.

Wakil Ketua Bapilu Partai Golkar Riau, Ikhsan ST membenarkan bahwa DPP Partai Golkar memberikan SK pengesahan untuk pasangan Said Arif Fadilah dan Sujarwo untuk Pilkada Siak 2020. SK Golkar langsung Ketum Airlangga Hartarto yang memberikan di Kantor DPP Golkar Jakarta, kata Ikhsan, Minggu (12/7/2020) siang.

Dengan delapan kursi di DPRD Siak, Partai Golkar sudah memenuhi syarat untuk mengusung Arif-Sujarwo di Pilkada. Kendati demikian, Golkar tetap memerlukan koalisi dengan partai politik lainnya. Kami tetap membuka diri untuk berkoalisi dengan parpol lainnya, seperti PDIP, Gerindra, Hanura, Demokrat dan parpol lainnya, jelas Ikhsan. (*)

Tags : -,