Headline Hukrim   2022/08/19 22:21 WIB

228 Orang Digulung Polisi, 'yang Kasusnya Sedang Ditangani Secara Bergilir'

 228 Orang Digulung Polisi, 'yang Kasusnya Sedang Ditangani Secara Bergilir'
Polda Riau dan jajarannya menangani 146 kasus tindak pidana perjudian berbagai jenis selama tahun 2022.

PEKANBARU - Kepolisian Daerah (Polda) Riau dan jajaran polres sudah menangani 145 kasus tindak pidana perjudian berbagai jenis selama tahun 2022. Dari ratusan kasus yang ditangani itu, 228 orang pelakunya berhasil diamankan.

"Dari Januari sampai pertengahan Agustus 2022 sebanyak 145 kasus ditangani Polda Riau dan jajaran. Dengan jumlah pelaku 228 orang, dan barang bukti yang kita sita uang senilai Rp75 juta, gelanggang permainan, ayam, billiar, dan lainnya," ungkap Kepala Bidang Humas Polda Riau, Kombes Sunarto pada pers, Jumat (19/8/2022).

Sunarto menjelaskan, dari 145 kasus itu, 6 kasus ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Riau, 12 kasus Polresta Pekanbaru, 11 kasus Polresta Dumai , Polres Kampar 16 kasus.

Kemudian Polres Rohul 22 kasus, Polres Rohil 13 kasus, Polres Siak 6 kasus, Polres Pelalawan 5 kasus, Polres Bengkalis 19 kasus, Polres Meranti 4 kasus, Polres Inhil 12 kasus, Polres Inhu 13 kasus dan Polres Kuansing 6 kasus.

"Dari 145 kasus itu, 135 di antaranya adalah judi jenis togel online, dengan tersangka 192 orang , permainan meja 4 kasus dengan 15 orang tersangka dan kartu 6 kasus dengan 21 tersangka," tambahnya.

Terkait dengan perjudian yang meresahkan masyarakat, Sunarto menanggapi bahwa pengungkapan kasus perjudian ini sudah berjalan sejak Januari 2022 lalu hingga pertengahan Agustus 2022.

"Polda Riau dan jajaran tetap memegang komit tidak ada tempat dan ruang untuk perjudian di wilayah hukum Riau," ujarnya.

Untuk itu, kepolisian mengajak seluruh elemen masyarakat, tokoh agama dan tokoh masyarakat untuk dapat bekerjasama sekaligus berperan aktif untuk memberikan informasi agar permasalahan penyakit masyarakat jenis perjudian ini dapat diberantas.

"Polda Riau juga mengajak kepada seluruh masyarakat untuk bersama-sama berperan aktif dalam rangka mengingatkan warga kita yang suka berjudi. Ini penyakit masyarakat dan agama melarang. Jangan berikan ruang untuk perjudian di wilayah kita,"tegas Sunarto.

Sunarto menyampaikan pesan Kapolda Riau bahwa seluruh jajaran dapat menjadikan kasus perjudian atensi untuk dapat diberantas.

"Kita tidak pernah berhenti dan terus memberantas kasus perjudian. Tidak ada tempat dan ruang bagi pelakunya," jelasnya. (*)

Tags : Kejahatan Kriminal, Tahun 2022, 228 Orang Digulung Polisi, Riau, Berbagai Kasus Ditangani Polisi,