Riau   2023/05/21 15:1 WIB

Ada 1,6 Juta Hektar Kebun Sawit Milik Pengusaha 'Ngemplang Pajak', Gubri: 'Penerimaan untuk Negara jadi Gelap dan Lenyap'

Ada 1,6 Juta Hektar Kebun Sawit Milik Pengusaha 'Ngemplang Pajak', Gubri: 'Penerimaan untuk Negara jadi Gelap dan Lenyap'

Sejumlah 1,6 juta hektare luasan kebun sawit yang ada di Riau dinilai telah merugikan negara yakni tidak membayar pajak yang sudah diwajibkan pada tiap perusahaan. 

PEKANBARU, RIAUPAGI.COM - Provinsi Riau memiliki perkebunan kelapa sawit terluas di Indonesia, yakni mencapai 2,8 juta ha. Akan tetapi, baru sekira 1,2 juta ha lahan sawit yang legal dan membayar pajak kepada negara.

"Pemasukan pajak dari kebun kelapa sawit ke Riau lenyap."

"Sejumlah pemasukan negara lenyap akibat adanya 1,6 juta hektare kebun kelapa sawit di Riau yang tak bayar pajak. Berapa pemasukan negara yang hilang. Masa bisa kalah negara oleh pengusaha," kata Gubernur Riau, Syamsuar di depan media, Jumat (19/5).

Provinsi Riau memiliki perkebunan kelapa sawit terluas di Indonesia, yakni mencapai 2,8 juta ha. Akan tetapi, baru sekira 1,2 juta ha lahan sawit yang legal dan membayar pajak kepada negara.

"Masih banyak kebun sawit tidak bayar pajak, dan itu bukan sedikit. Jika hal ini kita kejar bersama, maka banyak pendapatan negara, dan pendapatan daerah juga dengan sendirinya naik," tuturnya.

Gubri mengungkapkan, masih banyak pemilik lahan sawit ini yang tidak mengurus HGU dan hanya mengurus izin usaha perkebunan.

"Dia sudah mengurus izin tapi tidak sampai HGU, sampai usaha izin perkebunan lalu berhenti, alasan uang tidak ada. Tapi kebun sudah dibuat bahkan sudah berpuluh-puluh tahun," ungkapnya.

Kanwil DJPb Riau, Ismed Saputra juga menyatakan, dirinya akan mendata kembali terkait dengan usaha perkebunan untuk ditertibkan bersama, membangun sinergi antara pemerintah daerah dengan Kemenkeu terkait pendataan tersebut.

"Telah kita sampaikan juga ke pajak dan sedang berproses, dengan dinas perkebunan dan DLHK. Jadi, usaha perkebunan yang mana izin nya belum selesai tersebut, perlu ditertibkan banyak stakeholder," bebernya.

"Jadi bukan hanya Kemenkeu saja, namun juga termasuk dinas terkait, dinas lainnya dan penegak hukum, dan ini sedang berproses," pungkasnya.

Sebelumnya, pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menyoroti semakin rendahnya kontribusi pajak dari sektor industri kelapa sawit. Tetapi lahan kelapa sawit terus semakin bertambah luas setiap tahunnya.

"Pajak dari sawit bukannya meningkat malah menjadi menurun. Ketika apa? Ketika lahan sawit kita bertambah luas," kata Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif d‎alam diskusi 'Quo Vadis Korupsi Sumber Daya Alam Indonesia', Selasa (16/7).

Syarif mengungkapkan, rendahnya penerimaan negara dari pajak di sektor industri kelapa sawit lantaran banyak pengusaha nakal.

Diungkapkan sebanyak 40 persen pengusaha sektor industri kelapa sawit tidak patuh membayar pajak.

Hanya saja, dari angka tersebut, Syarif tidak menyebut berapa Wajib Pajak (WP) secara keseluruhan. Dalam kajian Litbang KPK, potensi pajak yang tidak terpungut oleh pemerintah dalam industri kelapa sawit sekitar Rp18,13 triliun pada 2016.

"Coba lihat tahun 2018 pembayar pajak terbesar siapa? Nggak ada itu dari [komoditas] sawit, yang ada banyak BUMN. Itu pembayar pajak terbesar. Salah satunya itu yang ingin kami dalami," kata Syarif.

Selain tidak optimalnya pungutan pajak sektor kelapa sawit oleh Ditjen Pajak, lembaga antirasuah juga menyoroti temuan kelemahan dalam tata kelola komoditas kelapa sawit.

Temuan itu di antaranya sistem pengendalian perizinan usaha perkebunan tidak akuntabel untuk memastikan kepatuhan pelaku usaha dan tidak efektifnya pengendalian pungutan ekspor komoditas kelapa sawit.

Syarif mengatakan, KPK yang memiliki fungsi koordinasi, supervisi, dan trigger mechanism membantu pemerintah agar mendapatkan penghasilan yang maksimum melalui kajian tersebut.

Sejumlah temuan tersebut sudah dilaporkan ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kementerian Pertanian (Kemtan), serta Kementerian Keuangan (Kemkeu) dan berharap agar segera ditindaklanjuti.

Masalah lain yang ditemukan adalah masih adanya kebun kelapa sawit yang masuk dalam kawasan hutan yang sebetulnya bisa menjadi potensi pajak. Adapun dalam catatan KPK, 2.535.495 hektare (Ha) dikuasai oleh 10 perusahaan besar.

"Bagaimana kalau kita terima pajaknya dari yang seperti ini kan. Katanya ilegal, tapi pajaknya mau terima," tegas Syarif.

Syarif menekankan sumber daya alam (SDA) merupakan salah satu sektor yang menjadi fokus utama KPK. Dikatakan, sumber daya alam yang terbatas harus dikelola untuk kepentingan masyarakat Indonesia di masa depan.

Jangan sampai sumber daya alam rusak hanya karena kepentingan ekonomi.

Syarif mencontohkan, banjir yang terjadi di Sulawesi Tenggara (Sultra) beberapa waktu lalu. Dikatakan, kontribusi dari izin di sektor pertambangan di Sultra hanya berkontribusi sekitar Rp 98 miliar pada tahun 2018. Padahal, di provinsi tersebut tak kurang terdapat 300 izin usaha pertambangan (IUP).

Salah satu pemegang IUP terbesar di Sultra adalah PT Aneka Tambang (Antam) di Kabupaten Kolaka yang meraup keuntungan sekitar Rp 300 miliar lebih pada 2018. Ironisnya, dengan kontribusi daerah yang rendah, pertambangan membuat banjir di dua kabupaten di Sultra yang menelan kerugian triliunan rupiah.

"Berapa kerugian akibat banjir yang menggenangi dua kabupaten? Setelah dihitung triliunan kerugiannya. Jadi kadang antara manfaat ekonomi, dan kerusakan yang diberikan itu tidak seimbang," pungkas Syarif. (*)

Tags : pemasukan pajak kebun kelapa sawit, pemasukan pajak sawit ke riau, kelapa sawit, industri kelapa sawit, , pajak sawit,