AGAMA — Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak mengungkapkan terdapat sekitar 400 ribu data invalid dari total 5,7 juta data antrean haji yang saat ini sedang dilakukan pemutakhiran.
“Jadi ada temuan data invalid dari 5,7 juta antrean itu, ada 400 ribuan yang invalid, artinya akan berkurang dan akan mengurangi antrean," kata Dahnil di Jakarta, Senin (14/9).
Ia mengatakan, Kementerian Haji dan Umrah masih melakukan pendataan secara lebih rinci terhadap data tersebut.
Dengan adanya pemutakhiran itu, masa tunggu haji yang secara administratif saat ini rata-rata tercatat 26 tahun berpotensi menjadi lebih pendek secara faktual.
“Dan kemungkinan secara faktual jamaah yang antre bisa lebih pendek, rata-rata bisa 14-15 tahun,” ujar dia.
Ia menjelaskan, sebelum terbentuknya Kementerian Haji dan Umrah, masa tunggu haji secara nasional disebut mencapai rata-rata 49 tahun.
Atas arahan Presiden Prabowo Subianto, Kementerian Haji dan Umrah kemudian melakukan berbagai upaya perbaikan data dan tata kelola untuk memangkas masa tunggu tersebut.
Hasil perbaikan awal menunjukkan masa tunggu secara administratif telah turun menjadi rata-rata 26 tahun.
“Jadi dari 49 tahun, perintah Presiden diperpendek, kami perpendek jadi 26 tahun, dan sekarang Insya Allah secara faktual itu rata-rata 14-15 tahun,” kata Dahnil.
Menurut dia, seluruh upaya transformasi yang dilakukan Kementerian Haji dan Umrah, pada dasarnya bermuara pada perlindungan dan pemenuhan hak calon jamaah haji dan umrah.
Ia menegaskan orientasi utama kementerian adalah memastikan calon jamaah mendapatkan pelayanan yang baik sekaligus memperoleh perlindungan atas hak-haknya.
Dahnil berharap upaya memperpendek masa tunggu haji juga diharapkan dapat terus dilakukan, salah satunya melalui revisi Undang-Undang Pengelolaan Keuangan Haji.
Kemenhaj RI juga mengungkap adanya ratusan ribu data invalid dalam daftar antrean haji nasional.
Temuan tersebut berpotensi memangkas rata-rata masa tunggu haji secara faktual menjadi sekitar 14-15 tahun.
Wakil Menteri Haji dan Umrah RI, Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan, temuan itu diperoleh setelah Kemenhaj melakukan pembenahan data jamaah haji.
Dari sekitar 5,7 juta data antrean haji yang ditelusuri, terdapat sekitar 400 ribu data yang dinilai invalid.
“Sekarang kami sedang perbaiki datanya. Ada temuan data invalid di 5,7 juta antrean itu. Ada 400 ribuan yang invalid,” ujar Dahnil usai acara Doa dan Zikir Hari Khidmat Haji dan Umrah di Kantor Kemenhaj.
Menurut dia, keberadaan data invalid tersebut akan berdampak terhadap perhitungan masa tunggu haji.
Karena itu, Kemenhaj masih melakukan pendataan dan verifikasi lebih rinci untuk mendapatkan jumlah jamaah yang benar-benar masih berada dalam antrean.
Dahnil mengatakan, sebelum Kemenhaj dibentuk, masa tunggu haji secara nasional paling lama disebut mencapai 49 tahun.
Setelah dilakukan pembenahan data dan berbagai transformasi, masa tunggu administratif kini berada di angka sekitar 26 tahun.
“Makanya kita sekarang upayanya itu kan salah satu yang selalu ditanyakan publik, bisa enggak antrean haji itu diperpendek. Kami sebutkan 49 tahun sebelum ada Kementerian Haji, kemudian Pak Menteri perintahkan berdasarkan perintah Presiden agar supaya bisa diperpendek. Kami perbaiki datanya, sekarang 26 tahun rata-rata,” ucapnya.
Namun, Dahnil menegaskan angka 26 tahun tersebut masih merupakan masa tunggu berdasarkan data administratif.
Setelah proses validasi dan pemutakhiran data selesai, masa tunggu secara faktual diperkirakan bisa jauh lebih pendek.
“Secara faktual jamaah yang ngantre sesuai dengan instruksi Presiden itu bisa lebih pendek, rata-rata bisa 14-15 tahun,” kata dia.
Dahnil menambahkan, upaya memperpendek masa tunggu haji tidak akan berhenti pada pembenahan data.
Kemenhaj juga akan mendorong perbaikan tata kelola penyelenggaraan dan keuangan haji agar hak jamaah maupun calon jamaah terlindungi.
Dia menegaskan, perlindungan dan pelayanan terhadap jamaah menjadi orientasi utama transformasi yang dilakukan Kemenhaj.
Pemerintah ingin memastikan jamaah mendapatkan pelayanan yang baik sekaligus memperoleh perlindungan atas hak-haknya.
“Pada prinsipnya semua perbaikan, semua upaya transformasi yang dilakukan Pak Menteri dan kita di Kementerian Haji itu bermuara pada upaya kita pertama memastikan hak-hak jamaah itu dilindungi,” jelas Dahnil.
Selain jamaah yang akan berangkat, Dahnil menekankan perhatian pemerintah juga diarahkan kepada calon jamaah yang masih menunggu keberangkatan.
Salah satu persoalan yang perlu dibenahi adalah tata kelola keuangan haji selama masa tunggu.
“Orientasi kami itu adalah hak jamaah haji dan umrah, kemudian kedua tentu adalah hak dari jamaah atau bakal jamaah haji dan umrah. Muaranya adalah memastikan mereka terlayani dengan baik, kemudian kedua memastikan mereka terlindungi dengan baik,” ujarnya.
Karena itu, dia berharap revisi Undang-Undang Keuangan Haji nantinya dapat membuka ruang bagi pemerintah untuk terus melakukan berbagai upaya memperpendek masa tunggu haji.
Menurut Dahnil, pembenahan tata kelola keuangan haji juga harus dilakukan secara transparan dan akuntabel.
Dengan demikian, jamaah memperoleh informasi yang benar dan terbuka mengenai dana yang mereka simpan selama menunggu keberangkatan.
“Karena tantangan kami ke depan itu adalah bagaimana tata kelola keuangan haji juga berlaku transparan, berlaku akuntabel supaya jamaah dapat informasi yang benar dan terbuka terkait dengan uang yang mereka simpan di bank selama menunggu masa antrean,” kata Dahnil. (*)
Tags : haji, haji 2026, antrean haji, haji 2027, kemenhaj, dahnil aznar, antrean jamaah haji, data invalid, antrean jamaah,