Riau   2023/05/30 11:54 WIB

Akhir Masa Jabatan Gubernur Dipercepat, Legislatif: Segera Berikan Laporan Pertanggungjawaban

Akhir Masa Jabatan Gubernur Dipercepat, Legislatif: Segera Berikan Laporan Pertanggungjawaban
Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar

PEKANBARU, RIAUPAGI.COM - Akhir masa jabatan Gubernur kini dipercepat, yang sebelumnya ditetapkan Desember 2023, kini dipercepat menjadi September 2023. 

"Gubernur harus melaporkan laporan Akhir Masa Jabatan (AMJ) selambatnya dua bulan sebelum berakhir masa jabatan."

Jadi jabatan Gubernur Riau Syamsuar dan Wakil Gubernur Riau Edy Natar, bakal berakhir menjadi September 2023. 

Percepatan AMJ Syamsuar dilatari oleh persiapan hajatan pemilu serentak 2024, yang menuntut netralitas kepala daerah.

Jika merujuk tahapan pemilu 2024, tahapan pemungutan suara nasional akan digelar 14 Februari 2024. Momen tersebut berdekatan dengan AMJ Syamsuar 20 Februari 2024, jika berpatokan pada pelantikan Syamsuar sebagai Gubernur Riau tanggal 20 Februari 2019.

Selain Syamsuar,sebanyak 17 gubernur juga memasuki AMJ  pada 2023, diantara mereka adalah Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, dan Gubernur Jawa Timur Khofifah Parawansa. 

Kepala Biro Tata Pemerintahan Pemerintah Provinsi Riau, Firdaus, mengatakan hingga kini pihaknya belum memperoleh informasi akan hal tersebut. 

"Setahu saya pemilihan pilkada bulan November 2024, masa jabatan gubri berakhir  bulan Februari 2024, jadi nanti akan ada Pj (Penjabat) Gubernur Riau tahun 2024. Kita belum peroleh informasi AMJ yang dipercepat 2023," sebutnya singkat. 

Adapun AMJ yang dipercepat bakal memberi banyak waktu bagi Syamsuar untuk persiapan menghadapi pemilihan gubernur tahun 2024.

Gubernur harus melaporkan laporan AMJ selambatnya dua bulan sebelum, kata kata Ketua Komisi I Provinsi DPRD Riau Eddy Yatim menanggapi terkait percepatan Akhir Masa Jabatan (AMJ) Gubernur Riau, Senin (29/5).

"Kita akan melakukan sejumlah mekanisme menjelang AMJ, termasuk meminta laporan akhir masa jabatan," sebutnya.

Dia mengatakan saat ini Pemprov masih menunggu surat resmi dari Kementerian Dalam Negeri, namun pada prinsipnya DPRD Riau dapat memberikan surat ke Pemprov untuk meminta pertanggungjawaban ini.

"Kabarnya Pemprov menunggu surat resmi dari Kemendagri, tapi DPRD juga bisa menyurati Gubernur untuk meminta pertanggungjawaban. Karena pada dasarnya Pemprov bertanggungjawab ke DPRD," jelas Eddy.

Kemudian, terang politikus Demokrat itu, ada hal lain yang disesuaikan adalah enam bulan sebelum AMJ, Gubernur dan Wakil Gubernurnya tidak lagi diperbolehkan untuk melakukan rotasi pejabat

"Enam bulan sebelum atau sesudah diganti tidak boleh lagi ada rotasi untuk menjaga stabilitas pemerintahan," paparnya lagi.

Dia menjelaskan, jika perlu dilakukan pengangkatan pejabat yang juga dilakukan pada Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kampar dan perpanjangan Plt Wali Kota Pekanbaru seperti beberapa hari lalu maka harus melalui izin tertulis Kemendagri melalui Direktorat Jenderal Otonomi Daerah.

"Harus ada izin tertulis, namanya izin delegasi kewenangan. Untuk melakukan pertukaran harus ada izin tertulis dari Kemendagri melalui Dirjen Otda," jelasnya.

Terkait penunjukan Plt ini, Eddy mengaku DPRD Riau sudah belajar ke beberapa provinsi yang terlebih dahulu melakukan penunjukan Plt di antaranya Jakarta, Banten, dan Gorontalo.

"Nanti ada usulan dari DPRD maupun Kemendagri, setelah itu ada tim penilai di akhir yang mengusulkan ke presiden siapa yang dipilih untuk menjadi mandatoris kepala daerah," papar dia. (*)

Tags : akhir masa jabatan, amj gubernur dipercepat, laporan pertanggungjawaban gubernur segera dimulai,