Kepri   2021/11/09 13:4 WIB

Aktivis Gempita Soroti Kejati Kepri, dalam 'Penanganan Kasus Dugaan Korupsi TPP-ASN Lamban'

Aktivis Gempita Soroti Kejati Kepri, dalam 'Penanganan Kasus Dugaan Korupsi TPP-ASN Lamban'
Ilustrasi

TANJUNGPINANG - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Kepulauan Riau [Kepri] masih tangani kasus laporan Jaringan Pengawas Kebijakan Publik (JPKP) terkait anggaran Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara (TPP-ASN) Kota Tanjungpinang.

Tetapi penanganan kasus ini dinilai kurang transparan yang bermula dari hasil temuan dan pelaporan JPKP Kota Tanjungpinang.

"Sudah selayaknya kasus yang itu ditangani dengan serius karena menyangkut uang rakyat, jadi pengunaannya pun harus tepat sasaran," kata Yusdianto, Ketua Dewan Pengurus Wilayah [DPW] lembaga swadaya masyarakat [lsm] Generasi Muda Peduli Tanah Air (Gempita) pada wartawan, di Kompleks Bintan Centre Kilometer 9, Kota Tanjungpinang, Senin (8/11).

"Kejati Kepri memang sedang menangani perkara itu."

"Kalau semua aturan dilangar dan tidak sesuai peruntukannya, kita khawatir," sebut Yusdianto.

"Apalagi ada niat untuk memperkaya diri sendiri, anggaran itu akan menjadi masalah terhadap hukum dan rawan digunakan di tengah pandemi Covid-19," ungkapYusdianto.

Kejati Kepri seharusnya bisa mengungkap kasus dugaan korupsi TPP-ASN kota Tanjungpinang. "Selain kasus menjadi viral, penyelidikan terkesan lamban," katanya menilai.

Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kepri, Djendra Firdaus membenarkan telah menerima laporan dugaan korupsi TPP-ASN kota Tanjungpinang pada Jum'at 5 Oktober 2021yang telah tersebar dibeberapa media.

"Tulisan tentang dugaan korupsi TPP-ASN kota Tanjungpinang sudah kita baca dan amati."

"Semoga kasus ini bisa menjadi terang benderang dan saat ini sudah dilakukan penyelidikan," sebut Djendra Firdaus.

Sebelumnya, Jaringan Pengawas Kebijakan Pemerintah (JPKP) Kota Tanjungpinang melaporkan Walikota Tanjungpinang Rahma, dan Wakil Walikota Tanjungpinang Endang atas dugaan tindak pidana Korupsi TPP-ASN tahun 2020 dan 2021.

Ketua JPKP Tanjungpinang, Adiya Prama Rivaldi menilai, terdapat kejanggalan pada Peraturan Walikota (Perwako) Nomor 56 Tahun 2019 tentang TPP-ASN.

"Peraturan yang dibuat itu terkesan hanya untuk memperkaya Walikota Tanjungpinang," tuding JPKP.

Adiya Prama Rivaldi meminta agar Kejati dapat mengusut tuntas permasalahan yang menyangkut anggaran hingga Rp 3,9 miliar ini. "Anggaran tahun 2020 kisaran Rp 1 miliar lebih dan 2021 Rp 2 miliar lebih," ucapnya. (rp.yat/*)

Tags : Kasus Dugaan Korupsi TPP-ASN Tanjungpinang, ,