INDRAGIRI HULU - Masyarakat Peduli Rakyat Berwawasan Nasional (MPR BerNas) menyoroti masih tingginya kasus sengketa dan konflik agraria yang merugikan hak-hak masyarakat di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau.
"Lingkungan wilayah Riau belum aman sepenuhnya, masih tinggi kasus sengketa dan konflik lahan."
"Di Provinsi Riau sendiri, konflik kerap dipicu oleh tumpang tindih tata kelola lahan, batas kawasan hutan, serta legalitas Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan seperti PT Agrinas Palma Nusantara," kata Hatta Munir, Ketua Umum (Ketum) MPR BerNas dalam keterangannya melalui pesan elektronik Whats App (WA) tadi Jumat, (17/7).
Ia minta pada Presiden RI Prabwo Subianto untuk mencabut pengelolaan sawit perusahan yang disita.
"Lahan yang disita diserahkan pada PT Agrinas Palma Nusantara semula untuk dikelola, tetapi bukan untuk menyelesaikan masyalah bahkan minibulkan masalah masyarakat tempatan. PT Agrinas Palma Nusantara malah menyerahkan lahan sawit sitaan ke pihak perusaha lain. Hasilnya, msyarakat tempatan jadi korban," sebutnya.
Seperti yang terjadi belum lama ini di Inhu. Aduan konflik agraria yang melanda berbagai daerah berujung pada kriminalisasi terhadap petani.
Petani dari Desa Sungai Raya dan Kelurahan Sekip Hilir Kecamatan Rengat, bersengketa dengan perusahaan.
"Lahan warga beralih usaha ke perkebunan kelapa sawit dan terjadi konflik dengan masyarakat setempat."
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, didampingi pimpinan Komisi IV DPR RI, Titik Suharto dan Haris, mendengarkan langsung aduan konflik agraria yang melanda warga.
Dalam rapat itu terungkap, konflik agraria di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu)-Riau, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menanggapi bahwa DPR akan mendorong langkah serius pemerintah dalam menyelesaikan konflik agraria yang menjerat petani.
Ia bahkan berjanji untuk mendorong Presiden RI Prabowo Subianto agar segera membentuk Badan Nasional Reforma Agraria sebagaimana diusulkan KNRA.
"DPR RI akan segera mendorong pemerintah membentuk Badan Nasional Penyelesaian Reformasi Agraria. Panitia Khusus (Pansus) Konflik Agraria yang sudah dibentuk DPR juga akan bekerja simultan bersama pemerintah untuk mengurai berbagai persoalan agraria," ujar Dasco.
Koalisi Nasional Reforma Agraria yang hadir terdiri dari SRMI, FNPBI, LMND, Relawan Reforma Agraria, KPPR, dan AMUK. Juru bicara KNRA, Wahida Baharuddin Upa, yang juga Ketua Umum Solidaritas Rakyat Miskin Indonesia (SRMI), menegaskan bahwa kondisi yang dialami petani di Inhu adalah bentuk nyata penyalahgunaan hukum dalam konflik lahan antara perusahaan perkebunan dan masyarakat.
"Klaim lahan HGU perusahaan dengan lahan masyarakat berujung kriminalisasi petani. Bahkan Ketua DPRD Inhu, Sabtu Pradansyah Sinurat, ikut dikriminalisasi. Kasus di Desa Sungai Raya dan Sekip Hilir ini berkonflik langsung dengan PT Alam Sari Lestari dan PT Sinar Belilas Perkasa," ungkap Wahida dalam rapat.
Wahida menegaskan, tuntutan para petani adalah, pencabutan Hak Guna Usaha (HGU) PT Alam Sari Lestari dan PT Sinar Belilas Perkasa di Inhu yang dinilai melanggar hak masyarakat petani lokal di Sungai Raya dan Sekip Hilir.
"Dalam kasus kriminalisasi petani di Inhu ini, pihak terkait yang harus bertanggung jawab adalah BPN/ATR dan Polri. Negara seharusnya melindungi rakyat, bukan justru melakukan kriminalisasi,” tegas Wahida.
Pertemuan KNRA dengan pimpinan DPR RI tersebut menjelaskan fokus kerugian yang dialami petani berujung pada pemidanaan yang dinilai tidak adil. Masalah tersebut akan diselesaikan DPR RI melalui Pansus dan pemerintah.
Semantara itu, Ketua Aliansi Masyarakat Untuk Keadilan (AMUK) dari Inhu, Andi Irawan SE usai mengikuti rapat bersama pimpinan DPR RI, menegaskan bahwa, seluruh persoalan kriminalisasi petani di Sungai Raya dan Sekip Hilir Kabupaten Inhu sudah dibawa ke tingkat pusat.
"Semua persoalan kriminalisasi terhadap petani di Inhu sudah kami sampaikan langsung kepada pimpinan DPR RI," ujar Andi Irawan.
"Kami juga telah melaporkan Direskrimum Polda Riau beserta penyidiknya ke Divisi Propam Mabes Polri. Ini bentuk ikhtiar kami agar kasus ini tidak dibiarkan berlarut-larut dan aparat penegak hukum yang diduga menyalahgunakan kewenangannya bisa diperiksa," sambungnya.
Anak kemanakan Datuk Soloangso itu menambahkan, pihaknya akan terus mengawal proses tersebut hingga ada kepastian hukum yang adil bagi para petani.
"Kami tidak ingin petani terus-menerus menjadi korban kriminalisasi. Negara harus hadir melindungi rakyat, bukan justru memenjarakan mereka karena memperjuangkan hak atas tanahnya," tegas Andi Irawan.
Kembali disebutkan Hatta Munir menyikapi masih tinggiya kasus sengketa lahan di Inhu, bahwa pihaknya (MPR BerNas) terkadang ikut turun tangan membahas pengaduan sengketa lahan warga.
Ia berharap agar tata kelola lahan lebih berpihak pada masyarakat adat dan warga setempat.
"Pemerintah Provinsi Riau bersama Kementerian ATR/BPN segera menerbitkan Hak Pengelolaan (HPL) tanah ulayat dan penyelesaian sertifikasi guna menekan potensi konflik baru di berbagai wilayah," harapnya.
Menurutnya, akar masalah konflik didominasi oleh kebijakan masa lalu yang tumpang tindih antara wilayah kelola adat, perizinan perusahaan dan klaim sepihak kawasan hutan oleh negara. (*)
Tags : konflik lahan, aktivis MPR BerNas, hatta munir, sengketa dan konflik lahan, konflik kasus tanah, tumpang tindih dan tata kelola lahan,