Indragiri Hulu   2026/07/04 11:18 WIB

Bupati Inhu Hingga Sekda Diperiksa KPK untuk Sebagai Saksi Kasus Dugaan Pemerasan

Bupati Inhu Hingga Sekda Diperiksa KPK untuk Sebagai Saksi Kasus Dugaan Pemerasan

PEKANBARU – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat di Provinsi Riau sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.

"Bupati Inhu turut diperiksa KPK untuk sebagai saksi."

"KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi di Kantor Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Riau atas nama AAH selaku Bupati Indragiri Hulu hingga SA selaku Sekda Riau," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo pada wartawan, Rabu (1/7).

Budi Prasetyo, mengatakan pemeriksaan dilakukan di Kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Riau pada .

Di antara saksi yang dipanggil adalah Bupati Indragiri Hulu, Ade Agus Hartanto (AAH), serta Sekretaris Daerah Provinsi Riau, Syahrial Abdi (SA).

Selain Ade Agus Hartanto dan Syahrial Abdi, KPK juga memanggil sebelas saksi lainnya, yakni Kepala Biro Administrasi Pimpinan Sekretariat Daerah Provinsi Riau Mardoni Akrom, Kepala Bidang Perencanaan dan Pemanfaatan Hutan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Riau Matnuril, serta Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah Provinsi Riau Muhammad Taufiq Oesman Hamid.

Pemeriksaan juga dijadwalkan terhadap Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Riau Purnama Irawansyah, seorang aparatur sipil negara di Dinas PUPRPKPP Riau berinisial SRK, Pelaksana Tugas Kepala Dinas PUPRPKPP Riau Thomas Larfo, serta Kepala Biro Hukum Setda Riau Yan Dharmadi.

Selain pejabat pemerintah, KPK turut memanggil dua pegawai swasta berinisial HS dan RPI, seorang asisten rumah tangga berinisial IW, serta IP yang diketahui menjabat sebagai Ketua Pemuda Pancasila Kota Pekanbaru.

Menurut Budi, seluruh pemeriksaan tersebut dilakukan untuk melengkapi berkas penyidikan terhadap tersangka Marjani (MJN).

"Pemanggilan terhadap saksi tersebut untuk tersangka MJN (Marjani)," kata Budi.

Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 3 November 2025, ketika lembaga antirasuah tersebut mengamankan Gubernur Riau Abdul Wahid bersama delapan orang lainnya.

Sehari kemudian, tepatnya 4 November 2025, Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam menyerahkan diri kepada KPK.

Pada 5 November 2025, KPK menetapkan Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPRPKPP Riau M. Arief Setiawan, serta Dani M. Nursalam sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau Tahun Anggaran 2025.

Selanjutnya, pada 9 Maret 2026, KPK kembali mengembangkan penyidikan dengan menetapkan ajudan Abdul Wahid, Marjani (MJN), sebagai tersangka dalam perkara yang sama.

Pemeriksaan terhadap para saksi tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya penyidik untuk mendalami konstruksi perkara dan melengkapi alat bukti dalam proses penyidikan yang sedang berlangsung. (*)

Tags : komisi pemberantasan korupsi, kpk, kpk periksa pejabat,