Indragiri Hulu   2026/06/05 9:28 WIB

Puluhan Tahun Lahan Dicaplok PT TPP yang Terus Tolak Tuntutan Warga, MPR BerNas: 'Satgas PKH Perlu Verifikasi Ulang'

Puluhan Tahun Lahan Dicaplok PT TPP yang Terus Tolak Tuntutan Warga, MPR BerNas: 'Satgas PKH Perlu Verifikasi Ulang'

PEKANBARU - Konflik agraria yang melibatkan masyarakat Indragiri Hulu (Inhu) dengan PT Tunggal Perkasa Plantations (TPP)—anak perusahaan Astra Agro Lestari—telah berlangsung selama puluhan tahun.

"PT TPP menolak tuntutan warga atas hak lahan plasma/masyarakat sebesar 20% dari total izin HGU."

"Persoalan utamanya soal sengketa lahan, perluasan konsesi, dan tuntutan hak masyarakat. Konflik ini berakar sejak bertahun-tahun lalu dan dipicu oleh masalah perpanjangan Izin Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan serta tuntutan warga atas hak lahan plasma/masyarakat sebesar 20% dari total izin HGU," kata Hatta Munir, Ketua lembaga swadaya masyarakat (lsm) Masyarakat Peduli Reformasi Berwawasan Nasional (MPR - Bernas), Kamis (5/6).

Warga dan petani setempat di Desa Air Molek dan sekitarnya (melintasi Kecamatan Pasir Penyu, Lirik, dan Sei Lala) menuntut hak atas tanah mereka yang diklaim masuk ke dalam kawasan operasional perusahaan tanpa penyelesaian ganti rugi yang memadai.

Hatta Munir menjelaskan, selain sengketa lahan dengan masyarakat, perusahaan itu pernah kita laporkan atas dugaan penguasaan kawasan hutan (Hutan Produksi yang Dapat Dikonversi/HPK) tanpa melalui proses pelepasan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Tetapi pihak perusahaan menolak tuntutan terkait penyediaan lahan 20% untuk masyarakat dan mengklaim beroperasi sesuai dengan perpanjangan izin yang diberikan pemerintah.

PT Tunggal Perkasa Plantation anak perusahaan PT Astra Agro Lestari Tbk menolak tuntutan warga dalam konflik lahan di antara mereka.

"Tidak ada kewajiban perusahaan menyediakan lahan 20 persen dari izin HGU yang diperpanjang pemerintah, " kata Sumarno, yang sebelumnya pernah menjabat Manager PT TPP menjelaskan.

Perusahaan dibawah Astra Agro Lestari pada akhir tahun (2025) lalu, sebutnya, sudah mendapat izin perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) untuk perkebunan sawit seluas 10 ribu hektar di Kabupaten Inhu, Riau.

"Sekelompok warga membuat koperasi menuntut 20 persen kebun sawit dari izin yang diberikan. Kami tidak bisa mengabulkan karena kami hanya memperpanjang HGU, bukan membuka lahan perkebunan yang baru," kata Sumarno.

Dia menjelaskan, bahwa lahan kebun sesuai HGU yang didapat dari BPN, merupakan lahan yang dulunya milik perusahaan lain. Tidak ada perkampungan penduduk di lahan yang diklaim warga.

"Tidak benar kalau kami mencaplok lahan sebagaimana yang ditudingkan. Karena lahan HGU kami dulunya juga bekas dari perusahaan," kata Sumarno.

Terkait bentrok yang saling terluka kedua belah pihak, Sumarno menyebutkan, bahwa selama ini warga memaksakan diri merampas buah sawit milik masyarakat. Warga mengklaim dari luas HGU itu ada 2.000 hektar merupakan lahan sengketa.

"Kita memanen buah sawit di lahan yang konflik, tiba-tiba ada sekelompok tani melarangnya. Kan mereka tidak punya hak apapun, lahan kebun sawit itu milik perusahaan. Warga melarang untuk memanen, terjadilah bentrok antara perusahaan dan kelompok tani," kata Sumarno.

Sementara Hatta Munir kembali menjelaskan, bahwa warga menuntut sesuai aturan yang ada setiap izin HGU sekitar 20 persen diberikan hak warga.

"Warga tetap akan menuntut apa yang menjadi hak mereka. Dan kami juga sudah melakukan gugatan ke MK, agar perpanjangan izin HGU milik perusahaan ditinjau ulang," kata Munir.

Sebagaimana diketahui, pernah terjadi bentrok berdarah. Kedua belah pihak slaing terluka. Dua unit mobil perusahaan yang lagi bawa buah sawit dibakar warga.

Sedangkan Polresta Inhu, dalam kasus bentrok ini memetapkan 7 warga sebagai tersangka. Ini karena warga saat bentrok dengan perusahaan menggunakan bom molotv dan senjata tajam.

Kembali disebutkan Hatta Munir, kalau konflik agraria antara warga dan PT TPP di Inhu itu telah berlangsung selama bertahun-tahun, melibatkan sengketa lahan seluas (2.000) hektare dan indikasi tumpang tindih kawasan Hak Guna Usaha (HGU) dengan kawasan hutan.

"Warga menuntut hak lahan plasma dan legalitas tanah adat yang diduga dikuasai perusahaan."

Sengketa lahan perkebunan kelapa sawit ini melibatkan anak perusahaan Astra Agro Lestari dengan sejumlah titik masalah utama.

Warga dari tiga desa menuntut kejelasan status lahan seluas 2.000 hektare yang diperuntukkan bagi 1.000 Calon Petani Plasma (CPP) yang belum terealisasi dengan baik.

"Masalah ini telah berlarut-larut sejak pembaruan HGU perusahaan."

"Lahan operasional perusahaan juga pernah diidentifikasi terindikasi tumpang tindih dengan kawasan Hutan Produksi yang dapat Konversi (HPK)," kata dia.

Menurutnya, pernah dilakukan mediasi melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP/Hearing) telah difasilitasi oleh Komisi II DPRD Kabupaten Inhu untuk menuntut pemenuhan hak masyarakat.

Di tingkat pusat, kasus masyarakat Kecamatan Sei Lala dan PT TPP ini bahkan pernah dibahas secara langsung antara Menteri ATR/BPN dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD RI).

Menyoal dugaan lahan kebun kelapa sawiit milik PT TPP yang selama ini luasnya diduga dimanipulasi oleh menagemen perusahaan, Ia minta agar dapat di verifikasi ulang.

"Satgas PKH untuk dapat mengaudit ulang, sehingga diketahui dengan jelas dan transparan berapa luas sebenarnya luas lahan kebun kelapa sawit PT TPP," pintanya.

"Kita menduga kalau managemen PT TPP telah melakukan manipulasi tentang luas lahan kebun selama ini. Dugaan itu cukup beralasan agar terhindar dari kewajiban perusahaan membayar pajak," sebutnya.

Ditambahkannya, walau selama ini pihak perusahaan telah mengekspos jumlah luas lahan tapi kuat indikasinya tidak sesuai dengan jumlah luas kebun yang sebenarnya.

"Dugaan kelebihan lahan, selama puluhan tahun beroperasi, selama itu pula ada dugaan pengemplangan pajak ke pemerintah."

"Warga Airmolek, Kecamatan Pasir Penyu meminta kepada Satgas PKH Riau untuk mengaudit (verifikasi) ulang atas dugaan kelebihan lahan milik PT TPP ini.". (*)

Tags : pt tunggal perkasa plantation, tpp, air molek, inhu, riau, kebun sawit, lahan warga dicaplok tpp, tuntutan warga ditolak, tpp tolak kebun plasma, News Daerah,