INDRAGIRI HULU - Penambangan emas tanpa izin (PETI) adalah kegiatan ilegal yang dilarang keras di Indonesia karena merusak lingkungan, membahayakan keselamatan, dan merugikan keuangan negara.
Setidaknya demikian disebutkan Masyarakat Peduli Rakyat Berwawasan Nasional (MPR BerNAs) melihat belakangan semakin maraknya aktivitas ini yang sudah melanggar Undang-Undang Minerba.
"Pemerintah secara tegas melarang kegiatan ini melalui berbagai instrumen hukum dan tindakan penertiban," kata Hatta Munir, Ketua MPR BerNas melihat peristiwa yang sudah marak di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau melalui pesan singkatnya Whats App (WA), pagi ini Minggu (19/7).
Aturan utama yang melarang penambangan tanpa izin tercantum dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba). Pasal 158 secara jelas menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dapat dipidana.
"Dampak negatif dari praktik tambang emas ilegal sering kali menggunakan bahan berbahaya seperti merkuri dan sianida, yang mencemari Daerah Aliran Sungai (DAS) yang bisa merusak ekosistem hutan, serta memicu bencana alam seperti longsor," jelasnya.
Menurutnya, aparat penegak hukum bukannya mengabaikan, melainkan sudah secara rutin melakukan razia, penindakan, dan pemusnahan peralatan tambang ilegal di berbagai daerah, seperti razia Satgas gabungan, penutupan lokasi dan penindakan..
Masalahnya, yang sering ditemukan dilapangan, sebutnya lagi, ada dilema antara perut dan hukum.
"Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) ini selalu memicu benturan dilematis antara hak bertahan hidup masyarakat dengan penegakan hukum lingkungan," dalam pengamatannya.
Hatta Munir menilai, banyak warga di pedesaan mengklaim tidak memiliki alternatif lapangan kerja lain setelah sektor pertanian atau perkebunan mereka lesu.
"Menambang dianggap mereka sebagai jalan pintas paling cepat untuk membeli makanan, menyekolahkan anak dan bertahan hidup," katanya.
Meski emas ilegal dari PETI di Kabupaten Inhu, mengaku mudah untuk menjualnya yang mereka dapatkan, di daerah tersebut, banyak toko emas yang mau menampung emas ilegal yang mereka hasilkan.
"Banyak kok toko emas yang mau membeli emas kita (PETI). Di daerah ini saja banyak yang mau beli," kata Amir, seorang pekerja PETI.
Dia mengatakan, pekerjaan yang ia lakoni untuk memenuhi kebutuhan hidup. "Warga disini menjual ke toko-toko emas, ada juga pembeli yang datang langsung ke lokasi untuk membeli emas yang telah di dapatkan," sebutnya.
"Macam-macamlah caranya, kadang ada yang jualnya ke daerah lain. Jadi kami tidak khawatir untuk tidak bisa terjual," ujarnya.
"Yang jelas orang toko emas itu tahu mana emas yang hasil PETI," ucapnya lagi.
Dijelaskannya, harga emas PETI tergantung dengan kadar karatnya, dan sesuai dengan posisi harga emas yang di pasaran saat emas itu dijual.
"Kalau sekarang ini harga emas pergramnya Rp 420 ribu," dia menyebutkan.
Dalam bekerja melakukan penambangan emas, untuk satu alat berat setidaknya membutuhkan enam orang pekerja.
Satu atau dua orang bertugas sebagai operator alat, dan lainnya bertugas untuk mendulang.
Dia menyebutkan, tidak semua pelaku PETI memiliki alat berat. Sebagian dari mereka melakukan aktivitas dengan cara menyewa alat berat orang lain.
Sementara hasil yang didapakan sebutnya, tidak menentu. Jika sedang mujur bisa dapat hasil yang besar, namun jika sedang apes sama sekali tidak mendapatkan hasil.
"Hasilnya baru dilihat setelah satu minggu melakukan pekerjaan. Kadang dalam satu minggu bisa dapat sampai Rp 50 juta, setelah dipotong upah pekerja. Tapi kadang hanya dapat untuk beli minyak saja," jelasnya.
Untuk upah pekerja lanjutnya, biasanya dilakukan secara persenan dari hasil yang didapatkan. Jatah untuk para pekerja sebesar dekapan persen.
"Para pekerja dapat delapan persen dari hasil. Tapi makan mereka pemilik PETI yang tanggung," sebutnya.
"Memang biaya dari bawa alat berat sampai melakukan penambangan besar. Tapi hasilnya, kalau tidak beruntung tidak mungkin kawan-kawan berani main PETI," tuturnya.
Tetapi kembali disebutkan Hatta Munir yang menilai, alasan kebutuhan ekonomi dan pemenuhan hajat hidup sehari-hari merupakan motif klasik yang paling sering dilontarkan oleh para pelaku PETI.
"Meskipun desakan ekonomi menjadi alasan utama masyarakat lokal nekat turun ke lubang tambang. Pemerintah tetap memandang aktivitas ini sebagai tindak pidana murni karena dampak kerusakannya yang masif," terangnya.
Aktivitas PETI memicu benturan dilematis antara hak bertahan hidup masyarakat dengan penegakan hukum lingkungan.
Banyak warga di pedesaan mengklaim tidak memiliki alternatif lapangan kerja lain setelah sektor pertanian atau perkebunan mereka lesu. Menambang dianggap sebagai jalan pintas paling cepat untuk membeli makanan, menyekolahkan anak, dan bertahan hidup.
Negara mengategorikan tindakan ini ilegal. Berdasarkan Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba, setiap orang yang menambang tanpa izin resmi dapat dipidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.
"Hukum tidak membenarkan pemenuhan kebutuhan ekonomi dilakukan melalui cara-cara merusak yang melanggar undang-undang," kata Hatta Munir.
"Ancaman nyata di balik alasan mereka isi perut, bahwa aktivitas tambang ilegal ini kelihatannya terus dibiarkan atas nama tuntutan hidup justru membawa dampak buruk jangka panjang bagi masyarakat itu sendiri."
"Penggalian serampangan tanpa prosedur keselamatan merusak struktur tanah, sehingga memicu abrasi sungai, banjir bandang, hingga longsor yang sering kali menimbun para penambang itu sendiri," kata dia.
"Maraknya PETI memicu gesekan di tingkat bawah, memecah masyarakat antara kelompok yang menolak kerusakan lingkungan dengan kelompok yang pro-tambang demi materi."
Menurut Hatta Munir, menyelesaikan masalah PETI tidak bisa sekadar mengandalkan penertiban atau operasi razia dari aparat kepolisian.Pemerintah didorong untuk memitigasi akar masalahnya melalui dua langkah strategis, yakni: Membantu masyarakat mengurus Izin Pertambangan Rakyat (IPR) agar aktivitas penambangan dapat terpantau, menggunakan metode yang aman bagi lingkungan dan menyumbang pendapatan resmi bagi daerah.
"Pemerintah juga harus bisa menciptakan program padat karya, memberikan pelatihan keterampilan kerja, atau menyalurkan bantuan modal usaha di sektor pertanian/peternakan agar warga memiliki opsi penghasilan lain di luar tambang," harapnya.
Aktivitas PETI di Inhu, Riau, masih terus menjadi fokus penegakan hukum intensif akibat dampak buruknya terhadap ekosistem Sungai Indragiri.
Berdasarkan operasi terbaru per Juli 2026, aparat kepolisian dari Polsek Peranap memusnahkan 5 unit ponton/rakit raksasa penambang ilegal di sepanjang aliran Sungai Indragiri.
Berdasarkan data penegakan hukum Polres Inhu, aktivitas tambang emas ilegal ini tersebar di beberapa kecamatan utama.
Penertiban sering kali menghadapi kendala lapangan di mana para pekerja atau pelaku (buron) berhasil melarikan diri sebelum petugas tiba di lokasi, meninggalkan rakit dalam keadaan kosong.
Aktivitas ini menggunakan zat kimia berbahaya yang langsung meracuni aliran Sungai Indragiri. Dampak ini mengancam kesehatan masyarakat setempat yang bergantung pada air sungai sebagai sumber kehidupan.
Penambangan liar memicu erosi hebat di bantaran sungai, merusak ekosistem air, meningkatkan risiko banjir, serta merusak masa depan kelestarian lingkungan Inhu.
Aktivitas PETI di Kecamatan Peranap, Batang Peranap, Kelayang, Sungai Lala, Pasir Peyu Kabupaten Inhu juga semakin pesat.
Komunitas adat seperti Suku Talang Mamak bersama Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) menolak kerusakan ruang hidup, hutan, dan pencemaran sungai yang mengancam sumber penghidupan mereka.
"Kami menolak aktivitas penambangan emas ilegal yang telah beroperasi sejak beberapa bulan terakhir di hutan adat dilingkungan kami," kata Ketua Pengurus Harian AMAN Daerah Indragiri Hulu Gilung.
Ia berharap pemerintah agar menghentikan aktivitas penambangan emas ilegal tersebut.
“Kami heran kenapa laporan aktivitas penambangan ilegal ini belum direspon, padahal telah merusak hutan adat. Karena itu, kami akan sampaikan ke tingkat provinsi untuk mempertanyakannya,” kata Gilung.
Menurutnya, ada beberapa peralatan yang sudah melakukan penggalian emas secara ilegal. Pemerintah diminta untuk menindaklanjuti secepatnya.
Gilung balik menjelaskan, secara hukum adat, tindakan pelaku usaha yang melakukan penggalian emas ilegal di aliran sungai maupun di kawasan hutan adat sudah melanggar aturan dan dapat disanksi hukum.
“Secara hukum adat sudah dilakukan, namun terus saja diabaikan dan tidak dipedulikan,” imbuhnya.
Kembali disebutkan Hatta Munir, bagi pemerintah daerah Inhu, persoalan tambang emas ilegal memang menjadi sebuah dilema.
"Bila ditertibkan, konsekuensinya bakal menyebabkan banyak orang kehilangan pekerjaan. Tapi jika dibiarkan, kerusakan lingkungan akan semakin parah," sebutnya.
"Pekerjaan lain sebagaimana yang diharapkan sebenarnya adalah jalan terbaik. Sebab bahaya dan kerugian yang ditimbulkan akibat pertambangan emas ilegal tersebut tidak sebanding dengan keuntungan yang didapat."
"Selain mengancam keselamatan petambang, tambang ilegal juga berpotensi menghadirkan bencana di masa yang akan datang. Terlebih, sebagian besar lubang-lubang bekas tambang dibiarkan menganga tanpa adanya reklamasi," kata Munir.
Berdasarkan hasil pemantauannya, ditemukan fakta bahwa kawasan hutan lindung yang berada di daerah aliran sungai juga mengalami kerusakan parah.
"Lokasi pertambangan emas ilegal ini menyebar hampir di semua daerah aliran sungai yang bermuara Indragiri bagian hulu sampai ke Kabupaten Kuansing."
"Jelas sekali dalam persoalan ini solusi pemberian izin oleh Bupati Inhu bukanlah hal yang bijak dalam menanggapi persoalan ini," ujarnya.
Menurutnya, kerugian dan bahaya yang ditimbulkan dari aktifitas pertambangan tersebut tidak akan berkurang. Aktifitas penambangan akan selalu dilakukan dengan cara yang sama, yakni dengan menggunakan alat berat tanpa adanya standard keselamatan yang jelas.
Penggunaan alat berat jenis eskavator juga menjadi indikasi bahwa para petambang bukanlah orang-orang yang tidak memiliki alternatif pekerjaan selain menambang. Pasalnya, harga satu unit alat berat tidaklah murah.
Bila jumlah uang tersebut dibelikan alat berat tersebut tentu mereka bakal mampu membuka lapangan pekerjaan selain menambang emas. Alasan banyak petambang yang akan kehilangan pekerjaan bila tambang ilegal ini ditertibkan hanyalah alibi untuk menutupi keserakahan sekelompok orang.
Dalam konteks ini, sebutMunir, patut dicurigai pula bahwa ada keterlibatan elit politik dalam usaha pertambangan ilegal tersebut, "bahkan banyak pihak yang menginginkan agar tambang emas ini tetap hidup."
Hatta Munir melihat, faktor keselamatan petambang ini yang paling utama, sebab pertambangan emas ilegal sama sekali tidak memiliki standar keselamatan dan jaminan keselamatan petambang. "Pun praktik yang dilakukan jauh dari ukuran standard operasi pertambangan yang benar."
Pertambangan menggunakan alat berat yang limbahnya dibuang langsung ke sungai sudah pasti tidak memenuhi syarat dalam UU Nomor 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan lingkungan hidup.
Cara-cara yang dilakukan oleh para penambang ini, menurut Munir, sudah melanggar persoalan izin pertambangan yang memerlukan Analisis Dampak Lingkungan (Amdal). Hal sama dengan UU Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja yang tetap menempatkan usaha beresiko tinggi sebagai suatu usaha yang wajib Amdal.
Munir melihat berbagai sisi, dimana kebutuhan dan ekonomi masyarakat memang perlu dijaga. Tetapi bukan berarti hal itu menjadi alasan pembenaran untuk membiarkan tambang ilegal yang selalu mengundang bencana.
Dari sisi keselamatan petambang, lingkungan maupun kesehatan masyarakat, hasil yang diperoleh dari pertambangan emas ilegal yang ada di Inhu tidak sebanding dengan kerugian yang ditimbulkan.
Jadi Ia berharap, sudah waktunya pemerintah menindak tegas dan menutup pertambangan emas yang ada di Inhu, Riau ini. (*)
Tags : peti, penambang emas tanpa izin, tambang emas ilegal, inhu, riau, aliran sungai dan daratan jadi praktik peti, peti hadapi dilema antara perut dan hukum,