PEKANBARU - Upaya penegakan hukum terhadap sejumlah perusahaan yang terlibat pembakaran hutan diragukan efektivitasnya oleh para praktisi hukum dan pegiat lingkungan selama upaya itu bersifat tebang pilih.
"Kelemahan dalam menangani isu lingkungan serta sanksi hukuman yang ringan juga dirasakan sebagai penyebab berulangnya kasus pembakaran hutan dari tahun ke tahun," kata Salah seorang praktisi hukum asal Airmolek, Kecamatan Pasir Penyu, Justin Panjaitan SH dalam bincang-bincangnya di kontak melalui ponselnya, Jumat.
Justin Panjaitan mengatakan, dirinya menyambut baik niat pemerintah untuk menindak tegas perusahaan-perusahaan yang terbukti membakar hutan, tetapi dia skeptis upaya itu dapat membuat efek jera.
"Kita sambut dengan baik, tetapi kami tetap skeptis, apakah itu benar-benar dicabut izinnya dan didakwa secara hukum. Kita perlu menunggu realisasinya," kata dia.
Sebelumnya, Kepolisian Daerah (Polda) Riau mengungkap kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di sejumlah kabupaten di Provinsi Riau. Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan 40 tersangka.
"Data pagi hari ini, sudah ada 37 perkara selama periode 2026 yang ditangani oleh Polda Riau dengan tersangka sebanyak 40 tersangka dan luas lahan terbakar seluas 904 hektare," ujar Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro Ridwan dalam konferensi pers di Mapolda Riau, Pekanbaru, Jumat (28/8).
Terbaru, Polres Rohil mengungkap satu kasus karhutla yang terjadi di Kecamatan Sinaboi, Kabupaten Rokan Hilir pada 6 Agustus 2026. Dalam perkara tersebut, Polres Rohil menetapkan satu tersangka inisial MA (28).
"Kemudian terbaru, di Desa Rimbo Panjang di Kabupaten Kampar, Polres Pelalawan telah mengungkap tindak pidana karhutla ini dengan tersangka MN (54), warga Desa Kemang Indah, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar," ungkapnya.
Selain itu, Satreskrim Polres Pelalawan juga mengamankan tersangka EP (40) dalam perkara karhutla di Jalan Koridor RAPP KM 13 Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan.
Kombes Ade Kuncoro menjelaskan, dari 37 perkara tersebut, Polresta Pekanbaru menangani 2 perkara dengan 2 tersangka. Polres Pelalawan selama 2026 ini terbanyak mengungkap karhutla dengan total 8 tersangka dari 7 perkara.
Selanjutnya, Polres Dumai menangani 1 perkara dengan 1 tersangka. Sementara Polres Indragiri Hilir (Inhil) menangkap 7 tersangka dari 7 perkara.
Jajaran Polres Rokan Hilir saat ini menangani 3 perkara karhutla dengan mengamankan tiga tersangka. Polres Siak menangani 1 tersangka dari 1 laporan polisi, selanjutnya Polres Bengkalis menangani 7 perkara dengan 8 tersangak.
Sementara Polres Indragiri Hulu (Inhu) menangani 3 perkara karhutla dengan mengamankan 3 tersangka. Selanjutnya, Polres Kepulauan Meranti memproses 1 tersangka dari 1 laporan polisi, dan terakhir Polres Kampar menangani 4 perkara dengan 3 tersangka.
"Dan Krimsus sendiri menangani satu perkara yaitu di Bengkalis dengan dua tersangka, yaitu karhutla di wilayah konsesi PT TKWL yang dirambah oleh dua orang warga," ungkapnya.
Kombes Ade Kuncoro mengungkapkan dari sebagian besar kasus yang ditangani menunjukkan bahwa kebakaran hutan dan lahan tersebut merupakan kesengajaan. Para pelaku sengaja membakar untuk membuka lahan perkebunan sawit.
"Yaitu untuk membuka lahan dengan cara membakar, yang tujuannya untuk perkebunan sawit maupun holtikultura yang lain," ujar Kombes Ade.
Selain unsur kesengajaan, dari beberapa perkara yang ditangani tersebut, polisi mengungkap kebakaran terjadi karena kelalaian dalam pembakaran sampah. Api yang awalnya digunakan untuk membakar sampah kemudian tidak terkendali dan merambat ke lahan di sekitarnya.
"Karena itu, penyidikan tidak berhenti hanya pada siapa yang berada di lokasi ketika kebakaran terjadi. Kami mengonstruksikan setiap perkara secara menyeluruh untuk memastikan bagaimana api bermula, apa motifnya, siapa yang bertanggung jawab, dan apakah terdapat pihak lain yang berkaitan dengan peristiwa tersebut," ujar Ade.
Ia menegaskan, penanganan perkara dilakukan menggunakan pendekatan scientific criminal investigation, dengan mendasarkan proses penyelidikan dan penyidikan pada fakta serta alat bukti.
Penyidik juga mengonstruksikan unsur perbuatan melawan hukum atau actus reus serta unsur kesalahan dan pertanggungjawaban pidana atau mens rea. Pendalaman tersebut berlaku terhadap kemungkinan pertanggungjawaban oleh perorangan maupun korporasi sesuai ketentuan perundang-undangan.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Riau Kombes Akmadi mengatakan, penegakan hukum merupakan salah satu bagian dari strategi terpadu Polda Riau dalam menangani Karhutla. Langkah represif berjalan beriringan dengan pencegahan, patroli, deteksi dini serta upaya pemadaman dan penanganan dampak kebakaran.
"Prinsipnya, pencegahan tetap menjadi yang utama. Tetapi ketika ditemukan tindak pidana, tentu proses hukum harus berjalan. Ini penting untuk memberikan efek jera sekaligus melindungi masyarakat dan lingkungan dari dampak Karhutla," kata Akmadi.
Polda Riau juga mengingatkan masyarakat maupun pelaku usaha untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar. Selain merusak lingkungan, kebakaran dapat berdampak terhadap kesehatan masyarakat serta menimbulkan kerugian ekonomi dan sosial.
Masyarakat juga diminta tidak sembarangan membakar sampah, terutama ketika kondisi cuaca panas dan kering serta angin berpotensi membuat api cepat menyebar.
"Tidak ada kompromi terhadap tindakan yang dengan sengaja maupun karena kelalaian mengakibatkan kebakaran hutan dan lahan. Siapa pun yang terbukti melakukan tindak pidana akan diproses secara tegas, profesional, transparan dan berkeadilan," tegas Akmadi.
Menurut Akmadi, penanganan Karhutla tidak dapat hanya mengandalkan aparat. Polda Riau mengajak masyarakat, pelaku usaha serta seluruh pemangku kepentingan meningkatkan kepedulian dan mengambil peran aktif dalam mencegah kebakaran hutan dan lahan.
"Target kita bukan sekadar memadamkan api ketika kebakaran sudah terjadi. Yang jauh lebih penting adalah mencegah api muncul. Karena menjaga Riau dari Karhutla merupakan tanggung jawab bersama," pungkasnya.
Tetapi kembali disebutkan Justin Panjaitan, mengatakan, selama ini proses peradilan terkait pembakaran hutan itu hanya dikenakan kepada perusahaan-perusahaan berskala menengah dan kecil.
"Ini menunjukkan ada diskriminasi dalam penanganan kasus-kasus itu. Kenapa pemain baru dalam konsesi kelapa sawit bisa cepat diproses, tetapi ketika terkait perusahaan raksasa sampai sekarang belum ada satu pun yang masuk ke persidangan?" kata dia.
Menurutnya, kalau aparat penegak hukum dapat "menyentuh" perusahaan-perusahaan besar, dia meyakini ini akan berdampak besar pada penegakan hukum lebih lanjut.
"Bagi kami, kalau ada perusahan besar bisa digugat dan dipersidangkan, itu bisa menimbulkan efek jera," ujarnya.
Lebih lanjut Justin menganggap putusan pengadilan yang menghukum ringan terhadap pelaku pembakaran hutan di Riau juga ikut memberikan andil bagi terulangnya kasus serupa.
"Apa yang terjadi di Riau, rata-rata dihukum ringan, walaupun ada satu investasi dari Malaysia didenda lumayan tinggi," katanya.
Justin menilai hukuman ringan itu bisa terjadi antara lain karena pemahaman yang rendah dari aparat penegak hukum dalam soal hukum lingkungan hidup.
Menurutnya, kebakaran hutan dan lahan di wilayah Sumatra, seperti Riau, Jambi, Sumatra Selatan serta sebagian Kalimantan, telah menyebabkan kabut asap setidaknya dalam tiga bulan terakhir.
Dampaknya juga telah dirasakan oleh sebagian warga seperti di Inhu sendiri, karena asap itu telah menyebar di sebagian wilayah.
Di Riau dan Sumatra selatan, kualitas udara di Kota Pekanbaru dan Palembang sempat masuk kategori berbahaya seiring dengan meningkatnya jumlah titik api di Pulau Sumatera, tutupnya. (*)
Tags : karhutla, karhutla riau, polda riau, melindungi tuah marwah, tersangka karhutlaPraktisi Justin Panjaitan Ragukan Upaya Hukum Kasus Kabut Asap,