Anggaran program replanting sawit untuk lahan-lahan perkebunan rakyat selalu digelontorkan namun realisasinya terkadang meleset.
PEKANBARU, RIAUPAGI.COM - Pemerintah saban tahunnya menggelontorkan anggaran program replanting sawit, tetapi realisasinya selalu tak mencapai target.
"Kuota program peremajaan kelapa sawit atau replanting sawit tahun 2022 di Riau seluas 11.000 hektare dengan anggaran senilai Rp330 miliar."
"Tahun ini Provinsi Riau mendapat bantuan program replanting sawit seluas 11.000 hektare. Di mana dengan anggaran replanting Rp30 juta per hektare," kata Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Riau Zulfadli pada wartawan, Senin 18 Juli 2022 kemarin.
Melalui Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS), memberikan kuota program peremajaan kelapa sawit atau replanting sawit kepada pemerintah Provinsi Riau di 2022 untuk lahan perkebunan sawit seluas 11.000 hektare. Sedangkan dana yang disiapkan untuk program ini senilai Rp330 miliar.
Dia merincikan program replanting seluas 11.000 hektare tersebut, akan dilaksanakan di 10 kabupaten dan kota. Luasan lahan kelapa sawit yang akan direplanting merupakan usulan kabupaten/kota yang diteruskan ke pemerintah pusat. "Besaran dana yang disediakan pemerintah pusat untuk satu hektare lahan kelapa sawit mendapatkan Rp30 juta," terang Zulfadli.
Data pihaknya mencatat untuk 10 kabupaten/kota yang mendapatkan program replanting sawit yakni;
Angka alokasi program replanting dari BPDPKS ini menurutnya Zulfadli lebih rendah dari usulan masing-masing pemda di Riau yang mencapai total 14.831 Ha ke pemerintah pusat.
Tetapi menurutnya, daerah yang paling luas mengusulkan replanting sawit tahun ini adalah Kabupaten Pelalawan seluas 5.366 Ha. Kemudian disusul Rokan Hilir seluas 2.238 Ha. Selanjutnya, Kabupaten Kampar seluas 1.630 Ha, Siak seluas 1.134 Ha, Rokan Hulu seluas 1.073 Ha, Bengkalis seluas 1.000 Ha, Indragiri Hilir seluas 1.000 Ha, Indragiri Hulu seluas 600 Ha, Dumai seluas 520 Ha, Kuantan Singingi seluas 299 Ha.
"Usulannya memang 14.831 Ha, namun yang ditetapkan tahun ini di Riau yang mendapatkan program replanting seluas 11.000 Ha," ungkap Zulfadli.
Sementara pihak BPDPKS membeberkan capaian program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) atau replanting pada tahun 2022 masih rendah, yakni hanya 30.700 hektare (ha).
"Realisasi tersebut jauh dari target Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebesar 180.000 ha. Capaian tersebut juga turun dibandingkan realisasi pada 2021 yang sebesar 42.000 ha," kata Direktur Utama BPDPKS Eddy Abdurachman.
Menurutnya, rendahnya capaian tersebut lantaran terkendala terkait persyaratan PSR yang diatur dalam Permentan No. 3 Tahun 2022.
Dalam beleid itu, mau tidak mau harus mengikutsertakan kementerian lain, seperti Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terkait kawasan hutan (KH) dan bebas gambut, Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional terkait izin hak guna usaha (HGU) dan sertifikasi yang tidak diakui.
“Kendalanya sendiri terhadap pemenuhan persyaratan keterangan tidak berada di kawasan hutan dan kawasan lindung gambut serta keterangan tidak berada di lahan HGU. Ini akan terus kami koordinasikan ke depannya dengan kementerian/lembaga terkait agar PSR bisa terus dilakukan,” ujar Eddy dalam acara Konferensi Pers Kinerja Sektor Sawit, di Jakarta, Kamis (22/12).
Eddy menjelaskan, sejak 2016 sampai dengan 2022, realisasi penyaluran dana PSR seluas 273.666 ha untuk 120.168 pekebun dengan dana mencapai Rp7,52 triliun yang tersebar di 21 provinsi di Indonesia.
Ketua Umum Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Gulat Manurung menyikapi bahwa BPDPKS punya keterbatasan wewenang dalam PSR.
Seharusnya, kata Gulat program SR atau replanting tidak perlu rumit secara birokrasi. Menurutnya, kebun sawit yang berada di lahan gambut dalam program replanting ini harusnya tidak perlu dipermasalahkan.
“Yang namanya replanting, berarti tanaman itu sudah berumur di atas 20 tahun dan dengan Undang-undang Cipta Kerja menyebut kebun sawit yang luasnya <5 ha diduga terindikasi dalam KH harusnya sudah clear karena UU Cipta Kerja mengamanahkan demikian,” ujar Gulat pada media, Kamis.
Dia pun mengungkapkan bahwa Kementerian LHK dalam hal ini Direktorat LH tidak siap dengan format surat yang dibutuhkan terkait bebas gambut ini.
“Hal ini sangat menghambat. Sudah 10 bulan lalu [sejak Februari 2022] Permentan 3/2022 diundangkan tapi sepengetahuan saya belum satupun surat bebas gambut dari Kementerian LHK yang terbit. Tentu karena ini persyaratan PSR oleh petani tidak terpenuhi dan tidak bisa PSR,” ujar Gulat.
Adapun, PSR (replanting) ini dilakukan agar hasil produksi kebun sawit tidak menurun secara drastis. Program itu didukung pembiayaan secara hibah dari BPDPKS sebesar Rp30 juta/hektare untuk maksimal lahan seluas 4 hektare/pekebun. Pemerintah menargetkan program PSR bisa mencapai 540.000 hektare hingga 2024. (*)
Editor: Surya Dharma Panjaitan
Tags : Program Replanting Sawit 2022, Anggaran Replanting Sawit, Riau, Realisasi Replanting Sawit, Anggaran Replanting Sawit Riau 330 miliar,