PEKANBARU - Sejumlah anggota DPRD Riau yang maju di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) masih menerima gaji dan hak-hak nya sebagai anggota dewan. Pemprov Riau sedang mengurus usulan pemberhentian ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI.
"Ada Enam anggota DPRD Riau yang maju di Pilkada, 3 diantaranya merupakan unsur pimpinan. Diantaranya, Ketua DPRD Riau Indra Gunawan Eet (Fraksi Golkar), Wakil Ketua DPRD Zukri Misran (Fraksi PDI-P), kemudian, Wakil Ketua DPRD Asri Auzar (Fraksi Demokrat). Jadi ada 6 Anggota DPRD Riau yang maju di Pilkada serentak 2020 tahun ini," kata Kepala Biro Administrasi Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setdaprov Riau H Sudarman dirilis mediacenter, Senin (19/10).
Sementara tiga lagi merupakan Anggota Komisi atau Fraksi DPRD Riau. Antara lain, Husni Thamrin, M Adil dan Komperensi. Pihaknya kini telah mengirim usulan pemberhentian enam Anggota DPRD Riau itu ke Kemendagri, Kamis (14/10/20) lalu. Sudarman mengatakan, usulan pemberhentian 6 Anggota DPRD Riau itu merupakan hasil keputusan dari masing-masing Partai Politik (Parpol). Pihaknya hanya sebatas mengajukan ke Kemendagri sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Parpol. Sedangkan proses pemberhentian enam anggota dewan itu sepenuhnya wewenang Kemendagri. "Dalam aturannya, Kemendagri memiliki waktu 14 hari untuk mengeluarkan surat pemberhentian keenam anggota dewan itu," sebutnya.
Sebelumnya, Pemprov Riau telah menverifikasi kelengkapan syarat administrasi calon PAW. Pemprov Riau berwenang memproses verifikasi persyaratan para calon selama 7 hari sejak diusulkan oleh Parpol. Sementara Muflihun S.STP M.AP, Sekretaris DPRD Riau sebelumnya sudah menerangkan sejumlah anggota DPRD Riau yang maju pilkada masih menerima gaji dan hak-hak sebagai anggota dewan.
"Hal ini karena SK Pemberhentian dari para wakil rakyat yang maju untuk meraih pucuk kepemimpinan disuatu daerah tersebut masih berproses. Kalau memang masih belum ada pemberhentian, maka anggota dewan yang maju pilkada masih menerima hak mereka (gaji dan tunjangan lainnya di DPRD, red)," kata dia pada media.
Namun, dikatakannya jika setiap anggota dewan yang maju Pilkada secara pribadi sudah mengajukan surat permohonan pengunduran diri, terhitung saat mereka mendaftar. Didalam ketentuan, lanjutnya, apabila mereka sudah ditetapkan sebagai calon kepala daerah sudah wajib mengantongi surat SK pemberhentian yang diproses melalui DPRD Provinsi dengan membawa surat permohonan yang bersangkutan dan surat keterangan dari partai yang mereka wakili diajukan kepada pimpinan DPRD, dan setelah itu baru diajukan ke Kemendagri melalui Gubernur Riau untuk dibuatkan SK pemberhentian.
"Apabila SK Pemberhentian sudah kami terima, maka pimpinan DPRD membuat surat pemberhentian terhadap anggota dewan tersebut. Terhadap anggota DPRD pengganti, DPRD akan mengajukan berdasarkan usulan dari parpol yang bersangkutan dan KPU," katanya.
Setelah itu, anggota DPRD pengganti akan diajukan melalui Gubernur untuk dimintakan SK pengangkatan oleh Mendagri, setelah diterima baru akan digelar paripurna pengangkatan sumpah dan janji DPRD Pengganti Antar Waktu (PAW). (*)
Tags : Anggota Dewan maju Pilkada, Anggota DPRD Provinsi Riau, Pilkada 2020,