Headline Riau   2020/10/19 13:58 WIB

Pemprov Riau Tunggu Arahan Rencana Perluasan Lahan Pangan

Pemprov Riau Tunggu Arahan Rencana Perluasan Lahan Pangan
Riau perkuat sektor pangan untuk pulih dari pandemi covid-19

PEKANBARU -  Kepala Dinas Pangan, Tanaman Pangan dan Hortikultura (DPTPH) Riau Syahfalefi mengatakan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau masih menunggu arahan dari pemerintah pusat terkait perluasan lahan pangan yang rencananya bakal digarap pada tahun 2021 ini.

"Rencana 2021 baru dilakukan rapat-rapat persiapan. Kita menyiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan, karena anggaran tidak pada kita," kata Kadis DPTPH Riau Syahfalefi seperti dirilis mediacenter, Senin (19/10).

Pihaknya diakui, baru menyiapkan dokumen-dokumen pendukung yang diperlukan untuk merealisasikan rencana tersebut. Terkait rencana perluasan lahan pangan ini, sebelumnya ada dua kementerian yang telah menyatakan dukungannya kepada Pemerintah Provinsi Riau, yakni Kementerian Pertanian dan Kementerian Pertahanan. 

Kala itu, Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar mengungkapkan bahwa Kementerian Pertanian berencana menggarap lahan seluas 22 ribu hektar, sementara Kementerian Pertahanan memerlukan lahan seluas 36 ribu hektar dalam rangka peningkatan ketahanan pangan di wilayah setempat. "Riau mempersiapkan lahan tanaman pangan seluas 22 ribu hektar. Hari ini tim dari Kementerian Pertanian sudah turun ke Inhil, ada dua lokasi yang disiapkan, jadi Inhil dan Rohil dipersiapkan untuk menambah dari tanaman pangan yang sudah ada saat ini," ujarnya.

"Disamping itu juga ada program Pak Menteri Pertahanan untuk yang sekarang membutuhkan lahan seluas 36 ribu hektar yang ada di Riau ini," terangnya menambahkan seperti disebutkan Gubri untuk melakukan inventarisasir terhadap lahan-lahan eks perusahaan di wilayah setempat yang nantinya dapat dimanfaatkan untuk mendukung program peningkatan ketahanan pangan khususnya terkait pengembangan tanaman padi dan jagung. (*) 

Tags : Dinas Pangan Tanaman Pangan dan Hortikultura, DPTPH Riau, Perluasan Lahan Tanaman Pangan,