Sosial   2026/06/11 10:19 WIB

Asosiasi Nazhir Indonesia Ingin Bulan Wakaf tak Berhenti Sebagai Seremoni Tahunan

Asosiasi Nazhir Indonesia Ingin Bulan Wakaf tak Berhenti Sebagai Seremoni Tahunan

SOSIAL - Terbitnya KMA Nomor 571 Tahun 2026 menjadi tonggak baru kebangkitan wakaf Indonesia.

Asosiasi Nazhir Indonesia (ANI) mengapresiasi Menteri Agama (Menag) dam jajaran Kementerian Agama (Kemenag) atas terbitnya Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 571 Tahun 2026 tentang Bulan Wakaf Nasional.

Menurut Presiden ANI, Imam Nur Azis, terbitnya KMA ini langkah strategis, visioner, dan bersejarah dalam memperkuat ekosistem perwakafan nasional.

KMA yang ditetapkan 9 April 2026 dan ditandatangani Menag Nasaruddin Umar ini menyatakan, bulan Muharam setiap tahun hijriah ditetapkan sebagai Bulan Wakaf Nasional, di antaranya untuk meningkatkan literasi dan edukasi wakaf serta tata Kelola wakaf.

Penetapan bulan Muharam pada setiap tahun Hijriah sebagai Bulan Wakaf Nasional tidak hanya memiliki makna administratif, juga mengandung nilai historis, spiritual, dan sosial-ekonomi yang sangat penting bagi kebangkitan wakaf di Indonesia.

Bulan Wakaf Nasional jadi momentum bersama untuk memperluas kesadaran umat, memperkuat tata kelola wakaf, meningkatkan profesionalitas nazhir, serta mengoptimalkan potensi harta benda wakaf bagi kepentingan ibadah dan kesejahteraan umum.

‘’Ini sejalan dengan arah KMA yang menekankan pentingnya tata kelola wakaf yang transparan, akuntabel, sesuai prinsip syariah, serta berorientasi pada pengembangan wakaf produktif,’’ katanya dalam keterangan, Selasa (9/6/2026).

Sebagai lembaga yang berhimpun dalam penguatan peran nazhir, jelas Imam, ANI menyambut baik agenda-agenda strategis yang termuat dalam KMA tersebut.

Khususnya gerakan literasi wakaf nasional, kampanye wakaf benda bergerak dan tidak bergerak, sertifikasi dan pembinaan nazhir, gerakan sertifikasi tanah wakaf, gerakan wakaf ekoteologi, serta gerakan wakaf produktif.

ANI meyakini masa depan wakaf Indonesia sangat ditentukan oleh kualitas nazhir. Karena itu, penguatan kapasitas, kompetensi, integritas, dan profesionalitas nazhir harus menjadi agenda utama dalam pelaksanaan Bulan Wakaf Nasional.

Menurut Imam, nazhir tidak hanya berperan sebagai penjaga aset wakaf, juga pengelola amanah umat yang dituntut mampu menghadirkan manfaat berkelanjutan bagi masyarakat.

Melalui momentum Bulan Wakaf Nasional, ANI mengajak seluruh nazhir, Badan Wakaf Indonesia, Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS PWU), organisasi kemasyarakatan Islam, lembaga pendidikan, dunia usaha, pemerintah daerah, dan seluruh pemangku kepentingan wakaf bergerak bersama memperkuat wakaf nasional.

ANI berkomitmen mendukung dan mengawal pelaksanaan Bulan Wakaf Nasional agar tidak berhenti sebagai seremoni tahunan, tetapi benar-benar menjadi gerakan nasional yang melahirkan peningkatan literasi, perbaikan tata kelola, legalisasi aset wakaf, penguatan kelembagaan nazhir, serta lahirnya model-model wakaf produktif yang berdampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat.

Semoga, kata Imam, terbitnya KMA Nomor 571 Tahun 2026 menjadi tonggak baru kebangkitan wakaf Indonesia dan menjadi ikhtiar bersama dalam menghadirkan kemaslahatan yang lebih luas bagi umat, bangsa, dan negara.

‘’Bismillah, mari kita jadikan Bulan Wakaf Nasional sebagai momentum konsolidasi, edukasi, kolaborasi, dan akselerasi gerakan wakaf Indonesia,’’ katanya.  (*)

Tags : asosiasi nazhir indonesia, wakaf, bulan wakaf nasional, muharam, tata kelola wakaf, literasi dan edukasi, penguatan peran nazhir,