Rokan Hilir   2024/02/09 12:31 WIB

Bawaslu Bahas Budaya Politik dan Etika Parpol di Rohil, 'Termasuk Batasan Kampanye Sesuai UndangUndang'

Bawaslu Bahas Budaya Politik dan Etika Parpol di Rohil, 'Termasuk Batasan Kampanye Sesuai UndangUndang'

ROKAN HILIR, RIAUPAGI.COM - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Riau, Alnofrizal, memberikan peringatan kepada partai politik di sekitar Rokan Hilir.

"Bawaslu bahas budaya politik dan etika parpol di Rohil."

"Sudah jelas dalam undang-undang partai politik itu bahwa tujuan partai politik salah satunya adalah membangun etika dan budaya politik. Karenanya, di Rohil ini saya ajak agar membangun etika dan budaya politik yang baik," ungkap Alnofrizal di Bagansiapiapi, Ahad (4/2).

Ia menekankan pentingnya membangun etika dan budaya politik yang positif sesuai dengan tujuan partai politik yang diatur dalam undang-undang.

Alnofrizal juga menyampaikan bahwa Bawaslu Rokan Hilir sedang mengkaji temuan dan aduan masyarakat terkait potensi pelanggaran Pemilu.

Ia berharap semua proses berjalan sesuai prosedur untuk memastikan integritas Pemilu.

"Pemilu ini merupakan proses demokrasi yang harus dijalankan dengan etika dan budaya yang baik juga," tegas Alnofrizal, menekankan pentingnya kualitas etika dan budaya politik untuk menjaga integritas demokrasi.

Tak lupa, Alnofrizal memberikan apresiasi kepada Bawaslu Rokan Hilir atas dedikasinya dalam menjalankan tugas. Ia menekankan bahwa teman-teman di Bawaslu Rohil sedang bekerja keras untuk memastikan kelancaran pelaksanaan Pemilu 2024.

Sementara Bawaslu Rohil sebelumnya telah mengimbau peserta pemilu, Caleg untuk tidak melaksanakan kegiatan yang menyerupai kampanye. Itu berlaku  mulai 5 sampai dengan 27 November.

"Selain program peserta pemilu, juga yang menunjukkan citra diri diantaranya partai (no urut dan logo partai) serta Caleg (no urut dan foto/gambar), dan juga mengandung unsur ajakan," kata Ketua Bawaslu Rohil, Zubaidah.

Masa dilarang kampanye. Serta untuk menjaga agar pesta demokrasi ini tetap kondusif dan damai. Bawaslu Rohil melakukan apel penertiban terhadap alat peraga sosialisasi (APS) maupun alat peraga kampanye (APK) di halaman Kantor Bawaslu Rohil.

Hadir pada saat apel yaitu tim gabungan terdiri Bawaslu, Satpol PP, serta pihak kepolisian. Juga dihadiri jajaran pengawas pemilu tingkat kabupaten, Panwaslu Kecamatan Bangko, Pengawas kelurahan/desa.

Pelaksanaan penertiban APS ini, Bawaslu membagi tim. Tim 1 ruas jalan umum wilayah Sinaboi bangko dan pekaitan. tim 2 ruas Jalan Umum wilayah Bangko, Batu Hampar, Rimba Melintang dan Tanah Putih hingga ruas jalan umum ujung tanjung. Kemudian tim 3 Ruas jalan umum, Wilayah, Bangko pusako, Balai Jaya, Bagan Sinembah, Basira dan Simpang Kanan.

Zubaidah juga menyampaikan bahwa kegiatan ini dilaksanakan dengan tujuan melakukan penertiban terhadap APS maupun APK calon anggota legislatif Pemilu 2024 yang memuat unsur kampanye. Dinilai tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penertiban APS yang menyerupai APK ini  Bawaslu Rokan Hilir bersama Satpol PP mendapat pengawalan dari pihak Kepolisian. Alat peraga yang ditertibkan itu mengandung unsur kampanye memuat visi dan misi.

Tak hanya itu kata Zubaidah, kemudian dalam melakukan penertiban alat peraga sosialisasi di tempat-tempat yang dilarang. Seperti tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan dan tempat pendidikan meliputi gedung atau halaman sekolah dan perguruan tinggi.

"Kemudian gedung milik pemerintah, fasilitas tertentu milik pemerintah dan fasilitas lainnya yang dapat menganggu ketertiban umum. Berikutnya Bawaslu juga akan menertibkan alat peraga yang terpasang ditempat umum dan posko tim dan kantor partai politik, jika memenuhi unsur dan materi kampanye akan dilakukan penertiban terhadap alat peraga tersebut," tegasnya.

Namun ia menambahkan terkait alat peraga yang ada dikantor partai politik dan Posko kemenangan yang memuat unsur dan materi kampanye Bawaslu melakukan koordinasi. Serta bersurat kepada pengurus partai politik tersebut untuk menertibkan secara mandiri.

Sebelum penertiban alat peraga yang dilakukan Bawaslu dan Satpol PP Bawaslu terlebih dahulu memberikan surat imbauan ke seluruh pengurus partai politik peserta pemilu. Agar menertibkan secara mandiri setelah penetapan DCT.

Selanjutnya setelah pembagian tim Bawaslu Rohil berpatroli bersama tim gabungan dari Satpol PP dan kepolisian sesuai dengan pembagian tim wilayah penertiban APS maupun APK dinilai tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (*)

Tags : badan pengawas pemilu, bawaslu, bawaslu bahas budaya politik dan etika parpol, bawaslu ke rohil, batasan kampanye sesuai undang-undang ,