BENGKALIS - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bengkalis akan mengambil tindakan tegas kepada Aparatur SipilNegara (ASN) dan Kepala Desa (Kades) yang terbukti tidak netral pada Pilkada yang dilaksanakan Desember 2020.
"Aturan sudah jelas, ASN dan kepala desa tidak bolpeh berpihak dan aktif mendukung calon. Kalau memang ada dugaan ketidaknetralan itu, maka akan kami proses," ujar Ketua Bawaslu Kabupaten Bengkalis Mukhlasin pada wartawan, Sabtu (15/8/2020).
Mukhlasin juga mengingatkan ASN dan Kades untuk tidak terlibat dalam kegiatan kampanye, baik secara praktis apalagi secara langsung. "ASN dan kepala desa dinilai sangat rentan terlibat menjadi tim sukses dan hal ini perlu kita ingatkan agar mematuhi aturan selama Pilkada berlangsung," sebutnya.
Dia mengakui para ASN dan kepala desa memiliki hak politiknya. Namun hak politik itu tentunya harus disalurkan secara benar di bilik suara pada saat dilakukannya hari pemungutan dan penghitungan suara tanggal 9 Desember 2020. Netralitas bagi ASN dan kepala desa ini menurut Mukhlaisn memang sudah sangat jelas diatur di dalam undang-undang. Pelanggaran terhadap netralitas ini dikategorikan kepada pelanggaran yang bisa dikenai sanksi pidana maupun sanksi administrasi. “Tapi sanksi sudah ada bagi ASN dan Kades apabila tidak netral. Ada sanksi andminstrasi maupun sanksi pidana,“ jelasnya lagi.
Di bagian lain mantan Ketua Panwaslu Kecamatan Bantan ini juga berharap agar pada penyelenggaraan Pilkada Bengkalis ini tidak ditemukan pelanggaran netralitas ASN dan kepala desa di wilayah Kabupaten Bengkalis. Bahkan pihaknya terus berupaya untuk mencegah pelanggaran ini dengan intens menghimbau agar para ASN dan kepala desa di daerah ini tetap menjaga netralitasnya sebagai abdi negara dan masyarakat. (*)
Tags : Badan Pengawas Pemilu, Bawaslu Bengkalis, ASN dan Kades Netral,