PEKANBARU, RIAUPAGI.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memberi kesempatan bagi setiap partai politik untuk memperbaiki berkas persyaratan pendaftaran para bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) mereka hingga 16 Juli 2023 nanti.
Anggota KPU Riau, Joni Suhaidi menegaskan, kesempatan itu bukan perpanjangan secara menyeluruh melainkan hanya perbaikan terhadap dokumen yang belum lengkap.
"Umpama kemarin surat peradilan dari PN belum dikeluarkan ini kan bukan kesalahan calonnya. Nah, sekarang kalau sudah dikeluarkan, jadi silahkan dimasukkan kembali," kata dia, Rabu (12/7).
Joni menambahkan, kesempatan perbaikan itu diberikan sebab masih ditemukannya berkas bacaleg yang tidak lengkap.
"Selain itu permintaan perpanjangan tersebut juga dilakukan DPP partai politik. Jadi dari DPP-nya meminta KPU RI untuk memberikan kesempatan melengkapi dokumen. Jadi tidak semua, satu-satu saja yang kurang," jelasnya.
Untuk di Provinsi Riau sendiri, lanjut Joni, proses perbaikan berkas yang telah berlangsung sejak 26 Juni hingga 9 Juli 2023 berjalan lancar dan sudah selesai.
Ketua KPU Riau, Ilham Muhammad Yasir sebelumnya mengatakan, hingga hari terakhir tahapan pengajuan perbaikan dokumen persyaratan atau tanggal 9 Juli 2023, KPU Riau telah menerima pengajuan perbaikan dari 29 bacalon anggota DPD dan syarat bacaleg DPRD Riau dari 18 partai politik.
Setelah diterimanya pengajuan perbaikan dokumen persyaratan tersebut, KPU Riau akan melakukan verifikasi administrasi perbaikan dokumen persyaratan hingga 6 Agustus 2023 nanti.
Sebelumnya, Bawaslu Riau mengimbau para bakal calon legislatif (Bacaleg) DPRD Riau dan DPD RI untuk segera mengajukan perbaikan.
Sebab hari ini, Minggu 9 Juli 2023 pukul 23:59 WIB nanti merupakan batas akhir pengajuan perbaikan dokumen persyaratan.
Anggota Bawaslu Riau, Amiruddin Sijaya mengungkapkan, hingga kemarin, Sabtu (8/7/2023) dari 29 bakal calon anggota DPD yang mengajukan perbaikan sudah 28 bakal calon ke KPU Riau.
"Sedangkan partai politik yang telah mengajukan perbaikan berkas baru dua partai," kata dia.
Oleh karena itu Amiruddin mengimbau agar segera diselesaikan. Ia juga khawatir semisal terjadi kendala server pada Silon sehingga mengakibatkan terlambatnya pengecekan perbaikan secara sistem.
"Ini hari terakhir penyerahan berkas perbaikan, saya mengimbau peserta Pemilu datang cepat, saya khawatir di hari terakhir server bermasalah karena banyaknya pemakai aplikasi, akibatnya proses perbaikan berkas terhambat," ujarnya.
Sedangkan untuk dasar hukum pelaksanaan pengawasan ini mengacu pada Peraturan Bawaslu Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilu.
Kadiv Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Riau, Joni Suhaidi juga mengatakan hal yang sama, kesempatan bagi bakal calon anggota DPD dan DPRD untuk mengajukan perbaikan syarat calon sampai 9 Juli 2023.
"Tim KPU riau yang bertugas penerima pengajuan perbaikan syarat calon dari bakal calon anggota DPRD masih sepi pengunjung. Masih tersisa delapan bakal calon DPD dan 17 partai politik lagi yang akan menyampaikan pengajuan perbaikan syarat calon hingga batas akhir tanggal 9 juli 2023 pukul 23.59," ujarnya. (*)
Tags : bawaslu, riau, bacaleg, syarat administrasi bacaleg, perbaikan syarat bacaleg,