PEKANBARU, RIAUPAGI.COM - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Riau mencatat adanya 74 laporan dugaan pelanggaran Pilkada yang diterima hingga Kamis (17/10/2024) dari masyarakat di 12 kabupaten/kota serta tingkat provinsi.
"Ada 74 laporan dugaan pelanggaran Pilkada."
"Semuanya ada total 74 laporan hingga Kamis ini, sepertinya masih ada yang masuk," kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Riau, Nanang Wartono.
Nanang mengungkapkan, laporan yang diterima Bawaslu tersebar di berbagai daerah di Provinsi Riau.
Nanang menjelaskan, laporan yang diterima Bawaslu mencakup berbagai jenis dugaan pelanggaran, mulai dari penyalahgunaan wewenang oleh pejabat pemerintah hingga politik uang.
"Mulai dari dugaan penggunaan wewenang, program, dan kegiatan pemerintah, hingga dugaan fitnah dan netralitas pihak-pihak yang dilarang," sebutnya.
Ia menambahkan, ada laporan yang terkait dengan pelibatan pihak-pihak yang tidak diperbolehkan dalam kampanye.
"Dugaan pelibatan pihak yang dilarang dalam kampanye serta dugaan politik uang juga menjadi fokus laporan masyarakat," tambah Nanang.
Dari total 74 laporan yang diterima, beberapa di antaranya sudah memasuki tahap proses lanjutan.
Namun, tidak semua laporan dapat dilanjutkan ke tahapan berikutnya karena adanya syarat-syarat yang tidak terpenuhi.
"Dari 74 laporan tersebut, ada yang teregister atau lanjut untuk tahapan berikutnya, tetapi ada juga yang dihentikan karena tidak memenuhi syarat formil dan materil," ungkapnya.
Meski begitu, seluruh laporan masih dalam proses penanganan di masing-masing Bawaslu di tingkat kabupaten dan kota.
"Semuanya masih berproses di kabupaten dan kota, ada yang lanjut, ada juga yang tidak teregister," pungkasnya. (*)
Tags : Badan Pengawas Pemilu, Bawaslu, Riau, 74 Laporan Dugaan Pelanggaran Pilkada, Pilkada Serentak 2024,