Pilkada   2023/03/30 21:35 WIB

Bawaslu Riau Minta Bakal Calon Legislatif Tidak Kampanye di Rumah Ibadah, 'yang Sifatnya Sudah Terlarang'

Bawaslu Riau Minta Bakal Calon Legislatif Tidak Kampanye di Rumah Ibadah, 'yang Sifatnya Sudah Terlarang'

PEKANBARU, RIAUPAGI.COM - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Riua akan mengawasi kegiatan kampanye yang digelar di rumah ibadah.

"Bawaslu Riau minta bakal calon legislatif tidak kampanye di rumah ibadah."

"Kami larang kampanye di tempat ibadah dan tempat yang dilarang lainnya, tentu akan diawasi juga," kata Koordinator Divisi Pencegahan, Humas dan Parmas Bawaslu Riau, Amirudin Sijaya pada media, Senin (27/3/2023).

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Riau menegaskan kepada seluruh bakal calon (balon) peserta Pemilu tahun 2024 untuk tidak melakukan kampanye di rumah ibadah.

Hal itu juga telah sesuai imbauan Bawaslu RI, seluruh Bacalon legislatif hingga Pilpres 2024 dilarang melakukan kampanye di rumah ibadah.

Koordinator Divisi Pencegahan, Humas dan Parmas Bawaslu Riau, Amirudin Sijaya mengatakan, apapun bentuk sosialisasi dan kampanye yang dilakukan Bacalon yang digelar di rumah ibadah sifatnya terlarang.

Selain itu, pantauan halloriau.com di lapangan, saat ini sudah semakin marak bertebaran spanduk, baliho dan berbagai poster para Bacalon peserta Pemilu.

Namun, Bawaslu Riau menyatakan hal tersebut bukan kampanye melainkan bentuk sosialisasi.

Amiruddin menuturkan, itu tidak dianggap sebagai alat peraga kampanye (APK). Sebab, kata dia, saat ini belum ada penetapan calon peserta Pemilu 2024.

"Kita anggap itu sebagai alat sosialisasi, bukan alat peraga kampanye karena APK muncul ketika tahapan kampanye sudah masuk. Dan sudah diketahui mana saja peserta pemilu," jelasnya.

Ia mengaku sudah melayangkan surat edaran kepada partai politik peserta pemilu. Edaran tersebut berisi imbauan untuk menahan diri memasang APK. Bawaslu juga masih menunggu petunjuk terkait aturan-aturan tersebut.

Sebelumnya, Komisioner Bawaslu Riau Hasan juga akan mengawasi kegiatan kampanye yang digelar di rumah ibadah. Pengawasan dilakukan kepada Bakal calon (Balon) peserta Pemilu 2024.

Sejauh ini, spanduk-spanduk sosialisasi balon peserta Pemilu sudah bertebaran di jalanan di Kota Pekanbaru. Menyikapi hal tersebut, maka Bawaslu Riau mengantisipasi agar kegiatan kampanye tidak dilakukan di rumah ibadah.

Hal ini sesuai imbauan Bawaslu RI, bakal calon legislatif, dan bakal calon presiden dilarang melakukan kampanye di rumah ibadah. Pihaknya akan mengawasi melalui petugas yang sudah terbentuk.

"Saat ini petugas sudah terbentuk hingga ke tingkat kelurahan dan desa. Tetap ada proses pengawasan dilakukan," ujar Hasan.

Komisioner Bawaslu Riau lainnya yang membidangi pencegahan dan pelanggaran Amirudin Sijaya menambahkan, apapun bentuk sosialisasi dan kampanye yang dilakukan bakal calon dilarang digelar di rumah ibadah.

"Iya kita larang kampanye di tempat ibadah dan tempat yang dilarang lainnya, tentu akan diawasi juga," ujar Amirudin.

Saat ini memang sejumlah bakal calon mulai gencar melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Para Balon tampak mulai hadir bersosialisasi dengan masyarakat. Hanya saja, mereka belum membawa nomor urut. (*)

Tags : badan pengawas pemilu, bawaslu riau, bawaslu minta bakal calon legislatif tidak kampanye di rumah ibadah, dilarang kampanye di rumah ibadah,