PEKANBARU - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Riau menemukan 51.520 orang tidak memenuhi syarat masuk dalam daftar pemilih pada Pilkada serentak 2020 di wilayah setempat.
"Ini kami temukan saat pengawasan tahapan Pencocokan dan Penelitian (coklit) Pemutakhiran Data Pemilih yang dilaksanakan oleh KPU Riau," kata Ketua Bawaslu Riau Rusidi di Pekanbaru pada wartawan, Kamis (13/8/2020).
Pengawasan dilakukan Bawaslu mulai pada tanggal 15 Juli sampai dengan 13 Agustus 2020 di sembilan kabupaten/kota yang melaksanakan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota tahun 2020. "Sampai kemarin sebanyak 51.520 pemilih tidak memenuhi syarat (TMS) masuk dalam daftar Pemilih (form model A-KWK). Pemilih TMS yang masih terdapat dalam A-KWK tersebut terdiri dari 19.820 pemilih yang tidak dikenal dan/atau bukan penduduk setempat, 13.321 pemilih yang telah meninggal dunia, 479 pemilih berstatus sebagai TNI/Polri, 1.349 pemilih ganda, 1.115 Pemilih yang masih di bawah umur, serta 15.385 pemilih yang telah pindah domisili," katanya.
Rusidi Rusdan menyampaikan ada terdapat 39.465 pemilih yang memenuhi syarat namun tidak masuk dalam daftar pemilih pada Pilkadatahun ini. Kepada Bawaslu Kabupaten/Kota agar hasil pengawasan ini nantinya menjadi bahan saat Pleno penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) dan mengajak kepada seluruh Pengawas Pemilu Provinsi Riau untuk sama-sama mengawal dan menjaga hak pilih warga negara Indonesia dalam Pilkada 2020. "Mari sama-sama kita kawal pelaksanaan Pilkada 2020 dengan jaga hak pilih Warga Negara Indonesia untuk dapat memilih pemimpin didaerahnya masing-masing," ajaknya. (*)
Tags : Bawaslu Riau, Bawaslu Temukan Daftar Pemilih Bermasalah ,