News Daerah   2022/09/01 14:51 WIB

Bea Cukai Musnahkan Hasil Tangkapan, 'Juga Ratusan Barang Mewah Senilai Rp3 Miliar'

Bea Cukai Musnahkan Hasil Tangkapan, 'Juga Ratusan Barang Mewah Senilai Rp3 Miliar'

BENGKALIS - Bea dan Cukai (BC) musnahkan Barang Bukti (BB) hasil tangkapan ada juga ratusan barang mewah senilai Rp3 miliar dimusnahkan.

"BC musnahkan Barang Bukti (BB) hasil tangkapan ada juga ratusan barang mewah senilai Rp3 miliar dimusnahkan."

"Pemusnahan dilakukan dengan cara di gilas dengan alat berat, selain itu pemusnahan juga dilakukan dengan cara dibakar," kata Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Riau, Agus Yulianto pada pers membenarkan, Kamis (1/9).

Kantor Pengawasan dan Pelayanan Kantor Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Bengkalis melakukan pemusnahan bersama atas Barang Bukti Yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap dan Barang Milik Negara hasil penindakan Kepabeanan dan Cukai periode tahun 2018- 2021 di Lapangan Kantor Kantor Bantu Bea dan Cukai (BC) Selatpanjang.

Adapun Barang Milik Negara yang telah mendapatkan persetujuan untuk dimusnahkan dari Menteri Keuangan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Dumai yakni;

  • Rokok sebanyak 1.307.028 barang senilai Rp 1.109.250.190
  • Minuman Mengandung Etil Alkohol sebanyak 1259.25 liter senilai Rp 184.017.150
  • Pakaian bekas 272 ball senilai Rp 463.800.000, tas 30 buah senilai Rp 25.420.000
  • Sepatu sebanyak 26 karung atau 544 pasang senilai Rp 27.200.000
  • Obat-obatan tradisional sebanyak 6.676 pack senilai Rp 94.206.807
  • Handphone dan tablet sebanyak 519 unit senilai Rp1.098.694.000
  • Laptop 71 unit senilai Rp 308.549.000
  • Aksesoris elektronik 128 unit senilai Rp 3.980.000
  • Makanan dan minuman sebanyak 1.202 pack senilai Rp 114.900.000
  • Barang hasil pertanian 317 karung senilai Rp 5.000.000
  • Kosmetik sebanyak 335 pack senilai Rp 52.028.000
  • Aksesoris sepeda sebanyak 259 unit senilai Rp 6.000.000.
  • Total keseluruhan dari nilai barang yang dimusnahkan sebesar Rp 3.493.045.147.

Disamping kerugian materil terdapat juga kerugian immateril atas produksi barang kena cukai ilegal, karena berdampak pada tidak terpenuhinya hak penerimaan negara, merebut pasar produsen rokok resmi yang taat pada ketentuan serta membahayakan kesehatan masyarakat selaku konsumen karena bahan baku dan proses produksinya tidak terjamin kualitasnya

Agus Yulianto mengatakan pemusnahan dilakukan dengan tujuan merusak, menghilangkan fungsi dan sifat awal barang sehingga tidak dapat dipergunakan kembali.

Bea Cukai bertugas melakukan dan mengumpulkan penerimaan negara dari cukai masuk dan keluar. Dimana pada tahun ini pemerintah pusat menargetkan penerimaan negara 3.000 triliun yang sebelumnya hanya 400-600 triliun.

"Tentunya ini sangat dibutuhkan oleh negara untuk pembiayaan pembangunan di seluruh wilayah Indonesia," ujarnya

DJBC Riau mendapatkan target penerimaan negara sebesar Rp 13 triliun dan saat ini target itu hampir tercapai dan berada di nomor 6 DJBC di seluruh Indonesia.

"Perlu diketahui Kantor DJBC Riau tahun ini mendapat target penerimaan sebesar Rp 13 triliun dominan adalah dari bea keluar dan juga dari bea masuk dan Alhamdulillah sampai bulan Juli, kita sudah mencapai Rp 11 triliun dan ini merupakan satu kantor wilayah kalau diurutkan merupakan kantor wilayah nomor 6 terbesar dari sisi penerimaan dibandingkan kantor wilayah yang lain," ujarnya.

"Selain itu peran dari Bea Cukai adalah apa yang kita saksikan hari ini yakni melakukan pengawasan yakni mengawasi masuk dan beredarnya barang-barang yang dilarang dan dibatasi serta barang-barang yang berbahaya atau merugikan baik bagi perekonomian negara maupun bagi kesehatan masyarakat sehingga kemudian dasarnya diatur dalam undang-undang kepabeanan," sebutnya.

Sementara itu Plt Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean C Bengkalis, Ahmad Syaifuddin mengatakan bahwa tindakan tersebut merupakan salah satu tugas unit vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan yang selalu berkomitmen dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai Revenue Collector, Trade Facilitator, Industrial Assistance serta khususnya Community Protector.

"Hal ini dilakukan dengan memberikan perlindungan kepada masyarakat khususnya di bidang kepabeanan dan cukai berupa pencegahan peredaran barang ilegal. Barang-barang tersebut khususnya terkait Barang Kena Cukai Hasil Tembakau atau Minuman Mengandung Etil Alkohol serta barang berbahaya lainnya agar tidak dikonsumsi masyarakat, sebagaimana diamanatkan Undang-Undang No 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 17 Tahun 2006 dan Undang Undang No. 11 Tahun 1995 tentang Cukai," jelasnya.

Wakil Bupati Kepulauan Meranti, AKBP (Purn) H Asmar dalam sambutannya mengatakan bahwa pihaknya mengapresiasi langkah bea dan cukai terhadap pemusnahan barang tegahan ini.

"Setiap barang yang masuk perlu regulasi dan ketetapan kepastian hukum. Jika bertentangan dengan hukum, maka akan berdampak tidak baik bagi masyarakat Indonesia khususnya Kabupaten Kepulauan Meranti. Hal ini pula tidak lepas dari kerjasama kita semua dan juga OPD terkait dan patut kita apresiasikan kinerja seperti ini dan terus dipertahankan sehingga kita mampu menjadi contoh yang baik bagi masyarakat," pungkasnya. (*)

Tags : Bea Cukai, BC Musnahkan Barang Bukti, BB Hasil Tangkapan, Ratusan Barang Mewah Dimusnahkan, News Daerah,