News Daerah   2026/09/27 5:9 WIB

Bea Cukai Amankan Peredaran Rokok Ilegal Tanpa Cukai yang Masih Marak di Batam

Bea Cukai Amankan Peredaran Rokok Ilegal Tanpa Cukai yang Masih Marak di Batam

BATAM - Bea Cukai Batam mengamankan total 506.477 batang rokok ilegal sepanjang rangkaian penindakan pada September 2026.

Jumlah tersebut merupakan hasil pengawasan melalui patroli laut dan Operasi Cukai, dengan estimasi nilai barang mencapai Rp753,2 juta serta potensi kerugian negara sebesar Rp493,6 juta.

Dari total penindakan tersebut, sebanyak 464.000 batang diamankan melalui patroli laut.

Penindakan dilakukan terhadap dua speedboat yang membawa rokok tanpa pita cukai di sekitar perairan Pulau Bulan.

Nilai barang dari penindakan laut tersebut diperkirakan mencapai Rp689 juta, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp448,9 juta.

Penindakan pertama berlangsung Selasa (8/9) sekitar pukul 00.30 WIB. Saat itu, Satgas Patroli Laut BC-15026 yang melakukan patroli rutin mendapati sebuah speedboat tanpa nama bergerak dari arah Sungai Lekop menuju sekitar perairan Pulau Bulan.

Petugas kemudian melakukan pengejaran dan berhasil menghentikan speedboat tersebut untuk pemeriksaan.

Dari speedboat pertama, petugas mengamankan 79.640 batang rokok ilegal yang dibawa dua orang kru.

Barang tersebut diperkirakan memiliki nilai Rp118,2 juta dengan potensi kerugian negara sebesar Rp77 juta.

Pengawasan kemudian berkembang setelah petugas memperoleh informasi adanya speedboat lain yang bergerak melalui jalur yang sama.

Hasil penyisiran membawa petugas menemukan speedboat kedua tanpa nama di sekitar titik pantai yang tidak jauh dari lokasi penindakan pertama.

Kapal tersebut ditemukan tanpa awak, namun di dalamnya terdapat 384.360 batang rokok ilegal. Nilai barang diperkirakan mencapai Rp570,7 juta dengan potensi kerugian negara sebesar Rp371,9 juta.

Selain penindakan melalui patroli laut, Bea Cukai Batam juga melakukan Operasi Cukai. Dari operasi tersebut diterbitkan 31 Surat Bukti Penindakan (SBP) dengan total barang hasil penindakan sebanyak 42.477 batang rokok ilegal. Nilai barang diperkirakan Rp64,1 juta, sedangkan potensi kerugian negara mencapai Rp44,6 juta.

Dengan demikian, penindakan melalui patroli laut dan Operasi Cukai tersebut menghasilkan total 506.477 batang rokok ilegal yang diamankan.

Rokok yang disita terdiri atas berbagai merek, di antaranya OFO, UFO, HD, HMIND, HMILD, T3 Bold, R7 Bold, PSG, Manchester, Fusion, Lenox, Sevios dan Rave.

Atas temuan tersebut, terdapat dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.

Pantauan di lapangan, peredaran rokok noncukai di wilayah Kota Batam dan sekitarnya masih cukup marak.

Sejumlah merek rokok tanpa pita cukai masih mudah ditemukan dan ditawarkan kepada konsumen.

Salah satu faktor yang membuat rokok tersebut tetap diminati adalah harganya yang relatif lebih murah dibandingkan rokok yang telah dilekati pita cukai.

Usman, warga Batuaji, mengaku memilih rokok noncukai karena alasan menghemat pengeluaran.

Menurut dia, selisih harga dengan rokok berpita cukai cukup besar sehingga menjadi pertimbangan bagi sebagian perokok.

“Hampir tiga kali lipat lebih murah harganya dibandingkan dengan rokok berpita cukai,” katanya.

Kepala Kantor Bea Cukai Batam Agung Widodo menegaskan pengawasan terhadap rokok ilegal akan terus dilakukan, baik melalui jalur laut maupun Operasi Cukai di jalur distribusi dan peredarannya.

“Pengawasan tidak hanya kami lakukan di laut, tetapi juga melalui Operasi Cukai untuk menekan ruang gerak peredaran rokok ilegal. Kami akan terus memperkuat pengawasan guna melindungi masyarakat, mendukung iklim usaha yang sehat, serta menjaga penerimaan negara,” jelas Agung.

Bea Cukai juga mengajak masyarakat melaporkan dugaan peredaran, penyimpanan dan distribusi rokok ilegal serta tidak menjual, membeli maupun mengonsumsinya. (*)

Tags : rokok ilegal, rokok tanpa cukai, bea cukai amankan peredaran rokok ilegal, rokok tanpa cukai masih marak di batam, News Daerah,