PEKANBARU, RIAUPAGI.COM - Aktivis independen Pembawa Suara Transparansi (INPEST) mendesak pihak Bea Cukai Riau untuk segera turun tangan menindaklanjuti mengenai adanya dugaan penyelundup barang ilegal yang sudah rugikan negara.
"Aktivitas penyelundupan barang ilegal bisa dilakukan melalui pendekatan sosiokultural."
"Kami melihat baik dalam UU tindak pidana kepabeanan dan cukai mengenai penyidikan beserta PP No. 55 Tahun 1996 Tentang Penyidikan Tindak Pidana di bidang Kepabeanan dan Cukai, kesemuanya saling bersinergi dengan KUHAP pasal 6 ayat (1). huruf b KUHAP," kata Ketua Umum [Ketum] INPEST, Ir. Marganda Simamora SH, M.Si, tadi Kamis (20/3/2024).
Mereka para penyeludup bisa berpura-pura membawa bahan sembako dari Kota Pekanbaru menuju Provinsi Kepulauan Riau [Kepri], tapi siapa sangka sepulang dari pulau kembali menuju daratan justru ada dugaan membawa barang-barang ilegal.
"Cara itu mereka lakukan berpindah pindah pulau antar provinsi atau pun diduga merupakan barang impor yang berkaitan dengan perekonomian negara."
Lingkungan pedagang di pasar bawah Pekanbaru.
"Kita memberikan apresiasi kepada pihak PPNS bea cukai yang selalu mudah menerima pengaduan mengenai adanya dugaan aktivitas penyeludupan ini, tetapi masalah mengapa hingga berbagai merek minuman keras terkadang masih ditemukan ditempat-tempat hiburan dan hotel yang ada di Pekanbaru," tanya dia.
Namun apresiasi tersebut disertai dengan tanggapan hukum mengenai cara kerja PPNS Bea Cukai di bidang intelejen dalam pengungkapan dugaan terjadinya kejahatan.
Marganda Simamora menjelaskan, salah satu kewenangan PPNS Bea Cukai adalah bilamana menerima laporan atau pengaduan dari seseorang tentang dugaan adanya tindak pidana, wajib segera melakukan tindakan penyidikan.
"Secara yuridis tindakan penyidikan tidaklah terlepas dari kemampuan intelejen dalam mengungkapkan kejahatan /tindak pidana yang diduga sudah dan/atau sedang berlangsung," bebernya.
"Kasus hukum seperti ini sepertinya tak pernah tuntas. Sebentar ditertibakan kembali menghilang lalu timbul lagi."
"Sehingga seharusnya PPNS bea cukai segera turun dan tinjau lokasi TKP untuk mengamankan barang bukti," jelasnya.
"Secara mekanisme atau tata cara pengungkapan kejahatan/ tindak pidana yang diduga sedang terjadi sama sekali tidak menghalangi PPNS bea cukai untuk turun lokasi mengecek secara fisik barang akan kebenaran informasi sebagai pengaduan," tambahnya.
Lebih jauh, ia menjelaskan, kewenangan PPNS bea cukai lewat badan intelejennya tidak boleh tinggal diam begitu saja, menunggu pihak pengadu atau informan yang agresif mengungkapkan tindak pidananya.
Menurut Marganda Simamora secara teknis dengan adanya pengaduan tentang di TKP ada barang bukti, maka wajib PPNS bea cukai mendatangi TKP untuk amankan barang bukti sebagai bagian dari tindakan hukum penyelidikan untuk mengetahui apakah ada atau tidaknya suatu kejadian/peristiwa sebagai tindak pidana untuk dapat tidaknya dilakukan hukum penyidikan. Tetapi menurut Marganda masalah ini bukan tidak mungkin kegiatan ilegal lantas menjadi tidak ada, memang nuansanya menjadi senyap karena mereka terorganisir.
Sebelumnya, Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Riau, Agus Yulianto dalam pemaparan kerja didepan media telah menjelaskan, dalam menjalankan tugas pengawasan terus melakukan upaya dalam menanggulangi penyelundupan di tengah-tengah masyarakat, salah satunya melalui pendekatan sosiokultural.
"Upaya penanggulangan masalah penyelundupan dihadapkan pada kendala yaitu masyarakat yang kurang ikut serta dalam memberantas tindakan penyelundupan ini walaupun media massa sudah cukup memuat berita-berita mengenai penyelundupan," kata Agus Yulianto.
Tetapi masyarakat tetap saja pasif, karena merasa beruntung dapat membeli barang-barang secara murah dengan mutu yang tinggi, ujarnya.
Menurut Agus Yulianto, fenomena kejahatan di wilayah kepabeanan khususnya penyelundupan barang impor merupakan kejahatan yang harus ditanggulangi dengan serius, khususnya oleh instansi terkait yang dalam hal ini adalah Bea Cukai kantor-kantor wilayah maupun kantor-kantor pelayanannya yang tersebar di berbagai daerah di wilayah NKRI.
"Caranya dengan membentuk bagian atau unit-unit khusus untuk menangani kasus kejahatan kepabeanan yang bertanggung jawab terhadap tugas-tugas penegakan hukum yang berkaitan dengan tindak pidana kepabeanan," sebutnya.
Diakui, tindakan penyelundupan adalah suatu kejahatan memasukkan atau mengeluarkan barang secara gelap atau ilegal untuk menghindari bea yang dapat merugikan negara.
Timbulnya kerugian negara yang dimaksud adalah kekurangan uang yang nyata dan pasti jumlahnya (dapat dihitung) akibat perbuatan melawan hukum baik secara sengaja atau lalai berasal dari pungutan negara yang tidak dibayar atau tidak disetor kepada kas negara oleh penyelundup berupa bea masuk dan pajak (Pajak Pertambahan Nilai/PPn, Pajak Penghasilan/PPh, Pasal 22 impor, PPn BM atau PPn Barang Mewah dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dalam rangka kegiatan impor barang dan bea keluar.
“Beberapa jenis pelanggaran yang terjadi bukan tidak mungkin untuk diberantas. Para pelaku melakukan pelanggaran dengan memanfaatkan lemahnya pengawasan dan karakteristik masyarakat yang mudah dimanfaatkan,” ungkap Agus Yulianto.
Menurutnya, untuk memutus mata rantai pelanggaran perlu adanya upaya pengawasan yang intensif serta meningkatkan kesadaran masyarakat bahwa turut serta melakukan pelanggaran hanya membuat perekonomian dan pembangunan tidak berkembang.
Agus Yulianto menilai, Bea Cukai perlu merumuskan strategi yang dapat meningkatkan efektivitas pengawasan.
Pendekatan dengan menyentuh aspek sosiokultural dapat menjadi alternatif strategi untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat dan menggalang partisipasi masyarakat untuk ikut serta dalam melakukan pengawasan sosial, sehingga pengawasan menjadi lebih efektif.
Strategi pendekatan sosiokultural adalah upaya untuk merubah perilaku masyarakat dengan menggunakan aspek-aspek sosial dan budaya yang hidup di masyarakat setempat.
Untuk melakukan strategi tersebut, fungsi dan sinergi antar unit kerja harus dioptimalkan, karena keterbatasan tugas dan fungsi unit pengawasan pada PMK 188/PMK.01/2016 dalam kaitannya dengan pendekatan sosiokultural.
Jadi Agus Yulianto berpendapat, metode pelaksanaan strategi pendekatan sosiokultural dilakukan dalam sebuah operasi penggalangan, yaitu suatu aktivitas yang dilakukan secara terencana, terarah, dan terukur yang bertujuan mengubah atau menciptakan kondisi yang menguntungkan bagi pihak penggalang, yang dilakukan di dalam negeri ataupun di luar negeri, untuk menanggulangi ancaman atau hambatan yang akan dilakukan pihak lawan terhadap kebijaksanaan yang akan dilakukan oleh pihak penggalang. (*)
Tags : dugaan penyelundupan, bea cukai, riau, aktivis desak usut dugaan penyelundup ,