Nasional   2024/03/20 14:18 WIB

KPU Segera Umumkan Pemenang Pilpres Sekaligus Penetapan Hasil Pemilu 2024 Secara Nasional

KPU Segera Umumkan Pemenang Pilpres Sekaligus Penetapan Hasil Pemilu 2024 Secara Nasional
KPU terikat batas waktu maksimal 20 Maret 2024 untuk menetapkan hasil Pemilu 2024.

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) berencana langsung menetapkan pemenang pemilu, termasuk pasangan presiden-wakil presiden terpilih, jika rekapitulasi suara di empat provinsi, yaitu Jawa Barat, Maluku, Papua, dan Papua Pegunungan, selesai disahkan.

KPU awalnya bertekad menyelesaikan rekapitulasi hasil penghitungan suara nasional Pemilu 2024, Selasa (19/03).

"Begitu rekap nasional selesai, langsung penetapan hasil Pemilu 2024 secara nasional," kata Ketua KPU Hasyim Asy’ari kepada wartawan di Kantor KPU, Jakarta, Senin (18/03) malam kemarin.

Meski demikian, anggota KPU Idham Holik mengatakan bahwa Provinsi Papua dan Papua Pegunungan batal melakukan rekapitulasi nasional pada Selasa (19/03) dikarenakan masih melaksanakan rekapitulasi hasil perolehan suara Pemilu 2024 tingkat provinsi.

Kepada kantor berita Antara, Idham menjelaskan KPU Provinsi Papua sedang menyelesaikan rekapitulasi perolehan suara peserta pemilu dari KPU Kota Jayapura. Begitu pula di KPU Kabupaten Tolikara yang masih menyelesaikan rekapitulasi suara.

Dilansir Antara, proses rekapitulasi KPU Pegunungan sempat berpindah ke Kota Jayapura pada Senin (18/3) malam demi keamanan.

Meski begitu, Idham menyebut dua provinsi Timur itu akan mengikuti proses rekapitulasi nasional pada hari terakhir, yakni Rabu (20/03).

"Nanti diinformasikan lagi," tukasnya.

Dari 34 provinsi yang telah selesai direkapitulasi, pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming menang di 32 provinsi. Dua provinsi lainnya, yaitu Aceh dan Sumatera Barat, dimenangkan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.

Prabowo-Gibran juga meraih suara terbanyak untuk pemilihan yang dilakukan di luar negeri — di 128 Panitia Pemilihan Luar Negeri.

Prabowo-Gibran menang di mana saja?

Dari 34 provinsi yang rekapitulasi suaranya telah disahkan KPU, Prabowo-Gibran hanya kalah dua provinsi. Di Aceh, mereka meraup 787 ribu suara, kalah dari Anies-Muhaimin yang meraih 2,3 juta suara.

Di Sumbar, Prabowo-Gibran kalah dari Anies-Muhaimin. Suara mereka berselisih sekitar 500 ribu dari Anies-Muhaimin yang meraih 1,7 juta suara.

Hingga Selasa pagi, Prabowo-Gibran telah dipastikan oleh KPU menang di Daerah Istimewa Yogyakarta, Gorontalo, Kalimantan Tengah, Bali, Lampung, Bangka Belitung, dan Kalimantan Barat.

Mereka juga menang di Sumatera Selatan, Jawa Tengah, DKI Jakarta, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Kepulauan Riau, Nusa Tenggara Timur, serta Banten.

Prabowo-Gibran unggul pula di Kalimantan Utara, Jawa Timur, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Barat, Riau, Papua Barat, Sulawesi Utara, dan Bengkulu.

Provinsi lain yang mereka menangkan adalah Sulawesi Selatan, NTB, Papua Selatan, Jambi, Maluku Utara, Sumatera Utara, Sulawesi Tengah, Papua Tengah dan Papua Barat Daya.

Kemungkinan satu atau dua putaran?

Untuk memenangkan Pilpres dalam satu putaran, pasangan capres-cawapres harus memenuhi syarat yang tertuang pada Pasal 6A ayat 3 UUD 1945 dan Pasal 416 ayat 1 UU 7/2017 tentang Pemilu.

Regulasi tersebut mengatur tiga syarat yang wajib dipenuhi, yaitu:

    Paslon capres dan cawapres mengantongi suara lebih dari 50% dari total jumlah suara dalam Pilpres 2024.
    Capres dan cawapres menang lebih dari setengah provinsi di Indonesia, atau minimal 20 dari 38 provinsi di Indonesia.
    Meraih minimal 20% suara dari setengah provinsi di Indonesia.

Merujuk rekapitulasi suara di 34 provinsi dan 128 PPLN yang sudah disahkan KPU, Prabowo-Gibran.
Bagaimana hasil suara partai politik?

Merujuk rekapitulasi suara 70 daerah pemilihan yang sudah disahkan KPU, PDI-P meraih suara terbanyak, yaitu 21,9 juta suara (17,96%).

Golkar berada di peringkat kedua dengan 18,7 juta suara (15,36%), diikuti Gerindra dengan 15,6 juta suara (12,8%).

Secara berturut-turut, PKB dan Nasdem berada di urutan berikutnya, masing-masing dengan 13,1 juta suara (10,7%) dan 12,2 juta suara (10%).

Partai Demokrat, PKS, dan Partai Amanat Nasional per Selasa pagi juga telah melampaui ambang batas parlemen sebesar 4%.

Selain yang telah disebut di atas, partai lain belum melampaui ambang batas parlemen, termasuk Partai Persatuan Pembangunan yang selama ini selalu lolos ke Senayan.

Mereka baru meraih 4,6 juta suara (3,8%). PPP berpeluang menempatkan kader ke DPR juga suara mereka melonjak di 14 dapil yang akan direkapitulasi hari ini.

Masalah apa saja yang masih mengganjal?

Berbagai persoalan mewarnai proses penetapan rekapitulasi suara oleh KPU dari tingkat kabupaten/kota, provinsi, dan nasional. Berbagai kalangan juga telah mengadukan dugaan kecurangan kepada Bawaslu.

Sejumlah KPU di tingkat kabupaten, kota, dan provinsi bahkan gagal menyelesaikan rekapitulasi suara sesuai tenggat.

Merujuk Peraturan KPU 5/2024, rekapitulasi suara di tingkat kabupaten/kota harus selesai maksimal 5 Maret, sementara untuk tingkat provinsi paling lambat 10 Maret.

Akibat proses yang molor, Ketua KPU Hasyim Asy’ari mengeluarkan surat dinas Nomor 454/PL/01/8-SD/05/2024.

Melalui surat itu, Hasyim meminta KPU di daerah terus melanjutkan rekapitulasi suara meski telah melewati tenggat waktu.

Tenggat waktu rekapitulasi suara mengikat KPU secara hukum, kata Fadli Ramadhani, peneliti dari Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi.

Dia berkata, KPU wajib memenuhi tenggat waktu itu agar proses tahapan pemilu dapat berjalan.

Di saat KPU terikat untuk mematuhi tenggat waktu, Fadhli menyebut Bawaslu dapat secara simultan memeriksa dugaan kecurangan yang diadukan kepada mereka.

“Jika kecurangan terbukti terjadi dalam proses penegakan hukum oleh Bawaslu, perbaikan dan koreksi dapat dilakukan dalam proses rekapitulasi KPU,” kata Fadhli.

“Misalnya, jika terjadi kecurangan di tingkat kecamatan, koreksi suara bisa dilakukan ke tingkat kabupaten/kota. Pelaku dapat disanksi oleh Bawaslu. Begitu juga kecurangan pada tingkat selanjutnya,” tuturnya.

Fadhli berkata, dugaan kecurangan hanya dapat diselidiki dan diputus oleh Bawaslu.

“Bagaimana sikap Bawaslu? Mereka sengaja tidak menyelesaikan laporan, tidak menemukan bukti atau bagaimana?” kata Fadhli.

Anggota Bawaslu, Lolly Suhenty, membuat klaim bahwa lembaganya akan mempercepat penanganan dugaan kecurangan.

Lolly berkata, Bawaslu akan mengambil putusan soal kecurangan sebelum tenggat penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara pada 20 Maret.

"Kecuali perkara-perkara yang memang sifatnya lebih kompleks sehinga tidak bisa diambil putusannya sebelum tanggal 20. Tentu kami juga harus menghormati proses yang berjalan nanti di MK," kata Lolly.

Fadhli menuturkan, satu-satunya jalan untuk mempersoalkan dugaan kecurangan soal penghitungan suara pasca penetapan pemenang Pemilu hanyalah Mahkamah Konstitusi.

Bagaimana sikap tim pemenangan capres-cawapres?

Pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud MD menyatakan akan fokus mempersoalkan kecurangan yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif.

Ketua tim hukum Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, sebelumnya berkata kepada BBC News Indonesia bahwa mereka pasti akan membawa dugaan kecurangan Pilpres ke MK.

Kubu Anies-Muhaimin juga telah menyatakan rencana mereka mengajukan gugatan ke MK.

Mereka membuat klaim telah mengantongi berbagai data dan bukti untuk menguatkan dalil kepada hakim konstitusi.

"Pengacara dari Tim Hukum AMIN ada 1.000 orang yang akan support di MK," kata Iwan dalam keterangannya, Jumat pekan lalu.

Di sisi lain, kubu Prabowo-Gibran menyebut tidak terjadi kecurangan apapun dalam proses rekapitulasi suara oleh KPU. Apalagi, klaim kubu pasangan itu, masyarakat turut mengawasi proses penghitungan suara.

"Tidak ada suara rakyat yang dicurangi dalam rekapitulasi. Hasilnya untuk pilpres kami menilai secara umum rekapitulasi suara oleh KPU berlangsung dengan sangat baik dan lancar," kata Juru Bicara Tim Kampanye Nasional Prabowo-Gibran, Budisatrio Djiwandono, melalui keterangan pers, Selasa pagi.
Demo mewarnai proses rekap suara KPU

Selama beberapa pekan terakhir, sejumlah unjuk rasa berlangsung di kantor KPU. Berbagai kelompok menuntut KPU dan Bawaslu mengusut dugaan kecurangan yang terjadi selama tahapan Pilpres.

Senin kemarin, misalnya, kelompok yang menamakan diri mereka Koalisi Nasional Penyelamat Demokrasi, berunjuk rasa menentang kecurangan pemilu.

Lebih dari itu, mereka juga menyampaikan aspirasi soal pencopotan Jokowi dari kursi presiden.

Anggota KPU, August Mellaz, menyebut unjuk rasa adalah bagian dari setiap proses pemilu dari tahun ke tahun.

Namun dia enggan mengafirmasi dugaan-dugaan yang disebut oleh kelompok pengunjuk rasa. Menurutnya, KPU telah bekerja secara transparan, termasuk dengan proses pengawasan pihak eksternal.

"Kalau tudingan ke KPU termasuk unjuk rasa kan sudah ada kalau dilihat Pemilu sebelumnya sama proses-proses rekapitulasi menjelang penetapan kan pasti ada unjuk rasa. Tapi itu bagian yang normal saja," ujarnya di kantor KPU, kemarin.

Tags : Joko Widodo, Politik, Hukum, Indonesia, Pemilu 2024, Populisme,