Riau   2023/05/13 11:44 WIB

BEM Umri Desak Kejati Riau Usut Dugaan Gratifikasi PT PIR, 'yang Hobi Bikin Kontroversi'

BEM Umri Desak Kejati Riau Usut Dugaan Gratifikasi PT PIR, 'yang Hobi Bikin Kontroversi'
Aksi demo mahasiswa Umri.

PEKANBARU, RIAUPAGI.COM - Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Muhammadiyah Riau (Umri) mendesak Kejaksaan Tinggai (Kejati) Riau usut dugaan gratifikasi PT Pengembangan Investasi Riau (PIR) yang bikin kontroversi.

"BEM Umri desak Kejati Riau usut dugaan gratifikasi di PT PIR."

"Kami BEM KM Umri dan BEM se-Riau meminta Kejati riau memanggil dan memeriksa saudara jonli selaku komisaris utama PT PIR yang diduga menerima gratifikasi dari perusahaan batu bara PT edco persada energi," kata Presma BEM Universitas Muhammadiyah Riau (Umri), Alfikri Habibullah, bersama ratusan mahasiswa, Rabu (10/5).

BEM Umri mendesak Kejati Riau untuk memanggil dan memeriksa Komisaris PT PIR, Jonli.

Fikri menegaskan, jangan sampai PT PIR sebagai BUMD yang seharusnya membantu kesejahteraan masyarakat melalui PAD, malah disalahgunakan untuk kepentingan pribadi atau menguntungkan para kapitalis.

"Kami sebagai mahasiswa yang berada di provinsi riau ini memiliki fungsi kontrol sosial untuk memerangi ketidak-benaran. BUMD seharusnya digunakan untuk membantu pengembangan ekonomi daerah bukan malah digunakan untuk memenuhi kepentingan pribadi," tegas Fikri yang juga merupakan Koordinator Pusat BEM se-Riau itu.

Ia menegaskan, tindakan Jonli merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang yang bisa merugikan PT PIR dan juga Provinsi Riau.

Diketahui, Jonli menjadi sorotan publik setelah bukti transferan sejumlah dana untuknya dari perusahaan batu bara beredar luas di media. Diduga dana itu merupakan uang pelicin.

Pemprov Riau selaku pemegang saham tertinggi PT PIR telah memanggil Jonli dan pihak-pihak terkait untuk dimintai klarifikasi, Selasa (9/5/2023).

Pemanggilan itu dilakukan Kepala Biro Ekonomi dan ESDM Pemprov Riau, John Armedi Pinem, atas nama Sekdaprov Riau.

Menanggapi ratusan mahasiswa Umri berunjukrasa ini, Anggota Komisi III DPRD Riau, Misliadi meragukan usaha Pemprov Riau untuk menyelesaikan kasus transferan janggal yang menjerat Komisaris PT PIR, Jonli.

Meski Biro Ekonomi dan ESDM Pemprov Riau, John Armedi Pinem atas nama Sekdaprov Riau telah memanggil Jonli dan beberapa pihak terkait untuk mengklarifikasi hal tersebut, namun pertemuan itu diduga tidak menghasilkan apa-apa.

Beberapa media bahkan memberitakan, saat pertemuan terdengar gelak tawa dari dalam ruang pertemuan seperti tidak ada keseriusan.

Menanggapi itu, Misliadi menegaskan, jika hanya sekadar klarifikasi dan jawabannya pun sama dengan yang beredar di media, artinya Pemprov Riau tak ada niat untuk memperbaiki PT PIR dan pertemuan tersebut sekedar formalitas belaka.

"Seharusnya tidak hanya minta klarifikasi saja. Kalau sekadar klarifikasi, ya, ini artinya sama dengan dugaan kawan-kawan di media, hanya sekadar formalitas saja. Ragu kita jadinya," kata dia, Rabu (10/5/2023).

Pemprov Riau, lanjut Misliadi, harusnya menindaklanjuti dugaan transferan janggal itu ke jalur hukum dan tak langsung mempercayai keterangan Jonli yang menyebut bahwa transferan itu merupakan pinjaman pribadi.

"Pemegang saham 'kan memiliki kepentingan terhadap perusahaan, salah satunya menambah dividen dan PAD. Seharusnya mereka melaporkan ini ke aparat penegak hukum," tegasnya.

Keterangan Jonli yang menyebut transferan itu sebagai pinjaman juga dinilai Misliadi mencurigakan, sebab keterangan pada bukti transfer yang beredar di masyarakat tertera keterangan pembayaran dana operasional.

Misliadi menyebut, kasus ini telah menjadi isu liar sehingga harusnya Pemprov Riau bisa bersikap tegas dengan melakukan pembuktian secara hukum.

"Agar tidak ada dugaan, tidak ada fitnah. Kalau tidak terbukti ya diperbaiki, kalau ternyata ada pelanggaran ya ini jadi urusan hukum," pungkasnya.

Sederet kontroversi pt pir

Sebelumnya, Pemprov Riau selaku pemegang saham PT PIR memanggil komisaris BUMD itu, Jonli untuk dimintai keterangan mengenai kasus transferan yang diduga sebagai uang pelicin dari sebuah perusahaan batu bara.

Diketahui, Jonli juga telah dipanggil Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau terkait persoalan tersebut.

Hasil penelusuran dilapangan, kasus dugaan transfer uang pelicin bukanlah kontroversi PT PIR yang pertama. Perusahaan itu sudah beberapa kali disorot media karena berbagai permasalahan sebagai berikut:

1. Pengangkatan Staf Ahli Cacat Administrasi

Komisaris PT PIR, Jonli diketahui mengangkat mantan narapidana korupsi yang juga eks Sekdaprov Riau, Yan Prana Jaya sebagai tenaga ahli. Hal itu disebut Ketua Komisi III DPRD Riau, Markarius Anwar sebagai sebuah kekeliruan.

Kekeliruan itu bahkan telah diakui sendiri oleh pihak Biro Ekonomi Pemprov Riau dan PT PIR saat pertemuan dengan Komisi III DPRD Riau.

"Di dalam Permendagri atau aturan lainnya, tidak ada nomenklatur komisaris memiliki staf ahli. Tapi adanya komite audit dan komite lainnya. Itulah yang kita minta penjelasan dari biro ekonomi dan memang setelah kita bahas lebih lanjut, nomenklatur itu tidak ada," kata dia, Selasa (21/3/2023) lalu.

2. Ambil Alih Utang Riau Airlines Jadi Beban Ekonomi

PT PIR diketahui mengambil alih utang PT Riau Airlines (RAL) sebesar Rp80 miliar di luar bunga kepada Bank Muammalat Indonesia (BMI).

Meski PT RAL sendiri telah dicabut izin operasinya sejak tahun 2012 lalu, utang mereka masih menjadi beban keuangan Pemprov Riau hingga saat ini, karena ditanggung oleh PT PIR.

Persoalan utang PT RAL telah lama didesak beberapa anggota DPRD Riau agar segera diselesaikan, salah satunya oleh Sugianto yang mengatakan PT PIR jadi tak bisa memberikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang maksimal karena masih harus menanggung beban PT RAL.

3. Anak Perusahaan PT PIR yang Problematik

PT PIR diketahui memiliki beberapa anak perusahaan diantaranya PT Riau Power Dua, PT Riau Multi Trade dan PT Tanara Gagas Kreasi. Ketiga perusahaan itu diketahui justru merugikan PT PIR dan Provinsi Riau.

PT Riau Power Dua terlibat dalam pembangunan PLTU berbasis batu bara yang memakan dana Rp91,6 miliar lebih.

PLTU yang berlokasi di Kampung Koto Ringin, Kecamatan Mempura, Kabupaten Siak ini diketahui mangkrak dan belum pernah dioperasikan sejak tahun 2007 yang lalu.

Anak usaha PT PIR lainnya yaitu PT Riau Multi Trade yang terlilit kasus piutang dan PT Tanara Gagas Kreasi yang dulunya dibuat untuk menangani advertising saat ajang PON 2012 juga gagal.

Selain itu, secara garis besar PT PIR dinilai banyak pihak belum maksimal memberikan keuntungan kepada Pemprov Riau sebagai pemegang saham.

Diketahui Pemprov Riau telah memberikan modal kurang lebih sebesar Rp124,9 miliar. Namun hingga kini Pemprov Riau hanya mendapat total dividen sebesar Rp15,78 miliar atau hanya 12 persen saja dari modal yang sudah diberikan. (*)

Tags : mahasiswa unjuk rasa, mahasiswa umri sosort pt pir, mahasiswa desak kejati usut dugaan gratifikasi pt pir ,