Linkungan   2021/05/07 20:38 WIB

BKSDA Amankan Satwa Liar Burung Jalak Kerbau dari Pedagang

BKSDA Amankan Satwa Liar Burung Jalak Kerbau dari Pedagang

LINGKUNGAN - Petugas Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatra Barat Resor Agam mengamankan satwa liar jenis burung jalak kerbau atau Acridotheres javanicus sebanyak 32 ekor dari dua orang pedagang. Dua orang pedagang tersebut tertangkap tangan membawanya di Siguhung nagari persiapan Kandih, Agam pada hari Jumat (30/4) kemarin.

Kepala BKSDA Resor Agam Ade Putra mengatakan awalnya petugas BKSDA sedang dalam perjalanan untuk mengikuti kegiatan safari Ramadhan di Salah Nagari di kecamatan Tanjung Raya. Dalam perjalanan petugas melihat dua orang sedang mengendarai sepeda motor dengan membawa dua buah kandang yang berisikan satwa burung dalam jumlah banyak. “Curiga dengan barang bawaan kedua pengendara, petugas mencegatnya di pinggir jalan raya yang menghubungkan Lubuk Basung dengan Bukittinggi itu,” kata Ade dirilis Republika.co.id, Senin (3/5).

Petugas BKSDA menanyakan kelengkapan dokumen angkut satwa burung tersebut kepada kedua pengendara berinisial RP (33 tahun) dan R (30 tahun). Namun keduanya tidak dapat menunjukan dokumen angkut ataupun kepemilikan. Selanjutnya Kedua pelaku diinterograsi petugas terkait aktivitas itu. Kepada petugas pelaku menyebutkan bahwa burung tersebut diperoleh dari hasil memikat di daerah Agam bagian barat dan sudah beberapa kali membawanya untuk diperjual belikan di daerah Kota Bukittinggi. “Kepada petugas pelaku mengakui menjual burung itu dengan harga Rp 20 ribu per ekornya kepada penampung di daerah Bukittinggi,” ujar Ade.

Terhadap pelaku petugas menjelaskan bahwa perbuatannya mengangkut satwa liar tanpa izin dan disertai dokumen pengiriman atau pengangkutan telah melanggar Pasal 42 ayat 1 peraturan pemerintah nomor 8 tahun 1999 tentang Pemanfaatan Jenis Tumbuhan dan satwa. Selanjutnya pelaku diberikan edukasi dan pembinaan untuk tidak mengulangi lagi perbuatannya. Sedangkan satwa burung jalak kerbau yang dibawa pelaku diamankan petugas dan dilepasliarkan di dalam kawasan hutan cagar alam Maninjau.

Burung jalak kerbau atau biasa disebut jalak kebo adalah jenis satwa liar yang tidak dilindungi.  Burung ini termasuk spesies burung yang familia jalak dengan daerah sebaran populasinya di Asia Timur, Asia Tenggara dan Kepulauan Indonesia bagian barat. Karena kicauannya yang bagus, burung ini banyak diburu oleh para pemikat atau pemburu. Apalagi spesies bermata dan berkaki putih, mentalnya amatlah berani dan jalak hitam pun termasuk hewan yang rajin berkicau dengan variasi yang harmonis. Status konservasi berdasarkan IUCN (International Union for Conservation of Nature and Natural) adalah Vulnerable.

Di Indonesia, pemanfaatan satwa liar untuk berbagai kepentingan termasuk perdangan telah diatur melalui peraturan pemerintah nomor 8 tahun 1999 tentang pemanfaatan jenis tumbuhan dan satwa sebagai turunan dari Undang-undang nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya. Sebelumnya pada pertengahan bulan Juli 2020, Resor KSDA Agam bersama Satreskrim Polres Agam menangkap MP (31 tahun) di pasar Matur yang tertangkap tangan memperjualbelikan satwa burung jenis Tiong Emas (beo) dan Nuri Kalung Ungu. Saat ini pelaku telah menjalani proses hukum sesuai dengan putusan pengadilan negeri. (*)

Tags : Lubuk Basung, bksda, burung jalak kerbau,