News   2026/07/18 10:26 WIB

Bupati Afni Zulkifli Manfaatkan Pertemuan dengan Wapres Gibran Rakabuming Raka

Bupati Afni Zulkifli Manfaatkan Pertemuan dengan Wapres Gibran Rakabuming Raka
Wapres RI, Gibran Rakabuming Raka

PEKANBARU, RIAUPAGI.COM – Bupati Siak, Afni Zulkifli, memanfaatkan pertemuan dengan Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka untuk menyampaikan kondisi fiskal yang dihadapi daerah penghasil sumber daya alam (SDA), khususnya terkait pemangkasan Dana Bagi Hasil (DBH).

Pertemuan yang berlangsung di Hotel Pangeran, Pekanbaru, Jumat 17 Juli 2026, dimanfaatkan Afni untuk meminta pemerintah pusat tetap menyalurkan DBH sesuai hak daerah penghasil.

Menurut Afni, Wakil Presiden memberikan perhatian serius terhadap persoalan tersebut. Bahkan, pembahasan berlangsung lebih lama dari jadwal karena Gibran ingin mendengar langsung kondisi keuangan daerah yang bergantung pada sektor sumber daya alam.

"Kami sangat berterima kasih atas waktu beliau. Tadi beliau sangat memberikan perhatian dan memahami persoalan ini karena juga pernah menjadi kepala daerah. Kami berdiskusi mengenai transfer ke daerah, termasuk Dana Bagi Hasil bagi daerah-daerah kaya sumber daya alam seperti Siak," ujar Afni.

Dalam kesempatan itu, Afni menegaskan Dana Bagi Hasil bukan merupakan bantuan dari pemerintah pusat, melainkan hak daerah penghasil atas pemanfaatan sumber daya alam.

Karena itu, ia meminta agar penyaluran DBH tidak diperlakukan sebagai kebijakan yang bersifat opsional.

"Jangan jadikan DBH sebagai sesuatu yang opsional. Itu adalah hak daerah penghasil. Namanya saja Dana Bagi Hasil. Dana yang dibagikan dari hasil yang dieksploitasi negara. Persentasenya saja sudah sangat kecil bagi daerah penghasil, sehingga kami berharap hak tersebut tetap diberikan secara adil," tegasnya.

Afni juga menilai kemampuan fiskal pemerintah kabupaten tidak dapat disamakan dengan pemerintah kota.

Menurutnya, wilayah kabupaten memiliki cakupan pelayanan yang jauh lebih luas hingga ke kampung dan dusun, sementara potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) relatif lebih kecil dibandingkan daerah perkotaan.

Ia mencontohkan potensi penerimaan dari pajak opsen seperti Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) lebih banyak berasal dari wilayah perkotaan dibandingkan kawasan pedesaan.

"Kabupaten harus mengurus kampung hingga dusun dengan karakteristik yang berbeda, lokasi yang jauh bahkan dalam kawasan dengan tantangan infrastruktur yang tidak mudah. Karena itu, pemerintah kabupaten dan pemerintah kota tidak bisa disamakan dalam persoalan PAD," katanya.

Afni mengungkapkan, sejak memimpin Kabupaten Siak bersama Wakil Bupati Syamsurizal pada Juni 2025, pemerintah daerah telah melakukan efisiensi anggaran lebih dari Rp600 miliar, meningkatkan PAD, serta memperbaiki tata kelola badan usaha milik daerah (BUMD).

Meski demikian, langkah tersebut belum mampu menutup dampak berkurangnya transfer dari pemerintah pusat.

Ia menyebut Kabupaten Siak kehilangan lebih dari Rp500 miliar akibat pemangkasan DBH pada 2026. Selain itu, dana kurang salur DBH tahun 2023 dan 2024 yang hingga kini belum dibayarkan pemerintah pusat mencapai hampir Rp500 miliar.

Dengan total potensi dana sekitar Rp1 triliun yang belum diterima, ditambah kewajiban kepada pihak ketiga lebih dari Rp300 miliar, kondisi fiskal Kabupaten Siak disebut semakin berat.

Karena itu, Afni menegaskan akan terus memperjuangkan hak daerah penghasil SDA. Sebelumnya, persoalan tersebut juga telah disampaikannya kepada sejumlah menteri dan ia berharap dapat berdialog langsung dengan Presiden RI Prabowo Subianto.

"Kami mendukung seluruh program prioritas Bapak Presiden. Namun kami juga berharap hak daerah penghasil tidak dikurangi. Kalau pun ada perubahan kebijakan, pastikan hak DBH itu dikembalikan kepada daerah dalam bentuk program yang benar-benar sesuai dengan kebutuhan masyarakat, bukan program yang disamaratakan tanpa melihat kebutuhan daerah," tutupnya. (*)

Tags : Bupati Siak, Afni Zulkifli, Bupati Bertemu Wakil Presiden, Afni Zulkifli Bertemu Gibran Rakabuming Raka, Bupati Manfaatkan Pertemuan dengan Wapres, News,