ROKAN HULU, RIAUPAGI.com - Tepat pada 17 Agustus 2020 di hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke 75 tahun, Lapas Klas II B Pasir Pengaraian memberi remisi kepada 437 tahanan Hari Kemerdekaan RI yang jatuh pada 17 Agustus 1945 merupakan hari kebahagiaan bagi seluruh masyarakat Indonesia, pasalnya pada tanggal tersebut Republik Indonesia Merdeka dan lepas dari belenggu penjajahan.
Kebahagiaan itu pun diberikan oleh Lapas Klas II B Pasir Pengaraian terhadap warga binaan yang pada hari ini mendapat remisi dan asimilasi agar seluruh masyarakat merasakan kebahagiaan di hari Kemerdekaan RI ke 75. Adapun warga binaan yang mendapat remisi yakni sebanyak 437 orang narapidana di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas II B Pasir Pagaraian yang memenuhi syarat ke Menkumham RI, mendapatkan Remisi umum di Hari Ulang Tahun Kemerdekaan RI Ke-75.
Ke 437 warga binaan sebelumnya diusulkan untuk mendapat remisi dihari Kemerdekaan RI ke 75, dan jumlah penerima remisi tahun ini lebih dari setengah jumlah warga binaan di Lapas Kelas II B Pasir Pangaraian, Pemberian remisi dilaksanakan di Pendopo rumah dinas Bupati Rohul, Senin (17/8/2020) sore,
Hadir dalam kegiatan itu, Bupati Rohul H.Sukiman, Kalapas Klas II B Pasir Pangaraian Muhammad Lukman, KPLP Lapas Klas II B Pasir Pangaraian Parlin Simanjuntak, pejabat Forkompinda, Sekda Abdul Haris, Ketua DPRD Rohul Novliwanda Ade Putra dan sejumlah pejabat Eselon II di jajaran Pemkab Rohul serta beberapa petugas Lapas Klas II B Pasir Pangaraian.
Kalapas Klas II B Pasir Pengaraian M.Lukman Amd IP SH M.Si mengatakan saat ini jumlah narapidana 617 orang, "jadi Total penghuni Lapas 772 orang, terdiri dari 155 tahanan kepolisian atau kejaksaan dan 617 narapidana. Dari jumlah 617 narapidana, kita sudah ajukan 437 warga binaan yang telah memenuhi syarat untuk dapatkan remisi dengan pengurangan masa tahanan bervariasi," jelas Muhamad Lukman kepada sejumlah wartawan, Senin.
Lukman menambahkan "Rincianya, 437 napi warga binaan yang diusulkan mendapat remisi di Hari Kemerdekaan RI terdiri dari, remisi 1 bulan 52 orang, remisi 2 bulan 116 orang, remisi 3 bulan 124 orang. Kemudian, remisi 4 bulan 92 orang, remisi 5 bulan 48 orang dan remisi 6 bulan 5 orang. "Dari 437 narapidana yang dapatkan remisi, 8 orang diantaranya dapat remisi umum II atau langsung bebas. Namun mereka harus menjalani hukuman subsider dengan membayar denda atau menjalani tambahan hukuman," katanya.
Penyerahan SK remisi di HUT kemerdekaan RI ke 75 tahun ini, diserahkan secara simbolis di oleh Bupati Rohul H Sukiman di Pendopo rumah Dinas Bupati Rohul pada Tanggal 17 Agustus 2020, sekaligus menyaksikan pemberian remisi secara nasional yang dilaksanakan MenkumHAM RI Yasona Laoly di Nusa Tenggara Barat (NTB) dan digelar serentak secara virtual. Usai penyerahan remisi, Bupati Sukiman mengatakan kepada perwakilan napi agar warga binaan yang sudah bebas bisa kembali ke masyarakat dan bagi yang masih menjalani hukuman dilapas agar berkelakuan baik karena mereka sudah diberikan pembinaan dan pelatihan, sebut Sukiman.
Saat ditanya terkait kamar tahanan di lapas Klas II B yang saat ini over kapasitas, Bupati Sukiman akan berupaya membantu menambah ruangan. "Kita akan upayakan membantu penambahan kamar tahanan, yang saat ini sudah over kapasitas," ujarnya.
Kalapas Klas II B Pasir Pengaraian Muhammad Lukman mengakui, saat ini Lapas Klas II B Pasir Pangaraian mengalami over kapasitas. Karena seharusnya kamar tahanan hanya mampu menampung 175 orang, namun saat ini diisi 772 orang atau terjadi over kapasitas 400 persen lebih, pungkasnya.
Penulis: Rian Alfian
Editor: Elfi Yandera
Tags : Bupati Rohul, H Sukiman, Remisi, Narapidana ,