PEKANBARU- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau terus mendalami kasus dugaan korupsi dana bansos fakir miskin dan anak-anak cacat di Sekdakab Siak tahun anggaran 2014-2019.
"Camat dan Sekretaris Desa (Sekdes) di Siak ikut diperiksa terkait korupsi Bantuan Sosial (Bansos) fakir miskin."
"Pada hari Kamis tanggal 23 Juni 2022, sekira pukul 09.30 WIB sampai dengan selesai, bertempat di Ruang Pemeriksaan Pidsus Kejati Riau, Tim Jaksa Penyidik Pidsus Kejati Riau memeriksa tiga orang saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi Dana Bantuan Sosial Fakir Miskin dan Anak-Anak Cacat pada Sekretariat Daerah Kabupaten Siak tahun anggaran 2014 sampai 2019," kata Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau, Bambang Heri Purwanto.
Tim Jaksa Penyidik Pidsus Kejati Riau pada Kamis 23Juni 2022 kembali memeriksa tiga orang saksi baru terkait kasus tersebut.ungkap Bambang.
Adapun tiga orang yang diperiksa itu diantaranya adalah Camat Sungai Mandau berinisial I, Kepala Desa Benayah berinisial A dan Sekretaris Desa Perincit berinisial F.
Bambang menjelaskan, ketiganya diperiksa terkait besaran penyaluran dana Bansos kepada pihak penerima bansos di Kecamatan Sungai Mandau, Desa Benayah dan Desa Perincit.
"Pemeriksaan para saksi bertujuan untuk mengumpulkan alat bukti dan untuk memperkuat pembuktian dalam Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Bantuan Sosial Fakir Miskin dan Anak-Anak Cacat pada Sekretariat Daerah Kabupaten Siak TA. 2014 s/d 2019," tutupnya. (*)
Tags : Dana Bantuan Sosial, Camat dan Sekdes Diperiksa, Korupsi Bansos Fakir Miskin, Siak,