PEKANBARU, RIAUPAGI.COM - Hingga saat ini masih banyak pengendara roda dua maupun empat yang tidak mendapatkan karcis ketika usai memarkirkan kendaraannya di berbagai lokasi.
"Juru parkir wajib berikan karcis pada pengendara."
"Siapapun dan dimanapun masyarakat wajib mendapat karcis. Tanpa diminta ataupun diminta tetap harus diberikan karena itu satu bukti bahwa masyarakat melaksanakan parkir," kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru, Yuliarso, S.STP MSi, kepada wartawan, Senin (17/7) lalu.
"Kalau tidak dapat karcis, untuk tidak membayar, karena dasarnya itu karcis. Malah jika tidak diberi bisa disebutkan kutipan liar," sambungnya.
Namun meski tak ada karcis parkir, para juru parkir ini tetap meminta bayaran kepada pengendara seperti yang terjadi di kedai kopi Aceh dibilangan jalan Paus Pekanbaru sudah mengarah terjadinya 'kutipan liar'.
Para pengendara yang saban hari singgah dan parkir di warung-warung kopi itu banyak yang tak sudi meminta karcis yang tarifnya juga sudah sesuai dengan aturan baru yakni Rp2.000 untuk roda dua dan Rp3.000 untuk roda empat.
Jadi Jukir di Kota Pekanbaru diminta untuk memberikan karcis kepada setiap pengguna kendaraan bermotor yang parkir, himbau Dishub.
Dishub Kota Pekanbaru terus mengambil langkah untuk memastikan petugas parkir mematuhi Standar Pelayanan Minimal (SPM) dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Yuliarso menambahkan bahwa Pemerintah kota berkeinginan untuk meningkatkan pengelolaan parkir di tepi jalan umum dengan lebih baik.
Hal ini tentunya dilakukan dengan memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat.
"Kami meminta kepada para jukir untuk menerapkan prinsip 3 S, yaitu senyum, salam, dan sapa, dalam menjalankan aktivitas mereka," ujarnya.
Selanjutnya, jukir diingatkan untuk menyambut pengendara yang datang, mengantarkan mereka ke ruang parkir, memberikan karcis, dan membantu pengendara keluar dari area parkir menuju jalan.
"Penataan dan penyelenggaraan parkir harus dilakukan dengan baik. Tujuan utama kami adalah untuk menjamin kelancaran lalu lintas di jalan raya," jelas Yuliarso.
Dalam hal ini, tindakan pelanggaran terhadap instruksi dan SPM yang diberikan kepada jukir dapat dikenai sanksi hukum sesuai peraturan yang berlaku.
Bagi masyarakat yang tidak mendapatkan karcis tidak perlu membayar tarif parkir.
Ia mengatakan jika Jukir tidak memberikan karcis parkir, masyarakat boleh meminta atau bertanya. Karena memang Jukir wajib memberikan karcis itu
"Kalau pada saat masyarakat meminta namun jukir tak memberikan, silahkan untuk tidak membayar, dan silahkan masyarakat melakukan pengaduan kepada kami. Foto jukirnya kemudian memberitahu lokasinya dimana dan jam berapa. Pasti ini akan kita tindak lanjuti," sebutnya.
Disinggung terkait ketersediaan parkir, Yuliarso mengatakan saat ini sudah tersedia semua.
"Ketersedian parkir sudah ada kok. Semua sudah dilengkapi karcis sekarang ini," ungkapnya.
Disampaikan Yuliarso untuk karcis ini memang sebelum disebarkan perlu diporporasi oleh Bapenda. Pihak Bapenda sudah melakukan Porporasi itu. Namun memang ada keterbatasan alat, yaitu hanya ada 2 alat dan karcis yang diporporasi banyak. (rp.ind/*)
Editor: Indra Kurniawan
Tags : kadishub pekanbaru yuliarso, juru parkir di pekanbaru, dishub pekanbaru, juru parkir, jukir, cegah kutipan liar jukirwajib beri karcis,