PILKADA - Seiring masa kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dimulai, para pasangan calon mencari siasat untuk mengumpulkan dukungan masyarakat dalam situasi pandemi covid-19. Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menerbitkan revisi aturan yang melarang kampanye dengan cara menciptakan kerumunan masa seperti rapat umum dan konser musik, serta membatasi pertemuan tatap muka.
Dengan sebagian besar kampanye diperkirakan akan dilancarkan di dunia maya, organisasi pemantau pemilu memperingatkan akan bahaya konten disinformasi dan berita bohong. Bagaimanapun, tidak semua kandidat dalam Pilkada serta-merta mengalihkan kampanye mereka ke media sosial.
Tatap muka dinilai lebih efektif
Pilkada akan diselenggarakan pada 9 Desember 2020 di sembilan kabupaten/kota di Riau yang bakal digelar. KPU Riau mengatakan ada 34 bakal pasangan calon yang telah mendaftar di sembilan daerah itu. "Ada 34 paslon kepala daerah dari sembilan kabupaten dan kota di Riau yang telah mendaftar di KPU," kata Ketua KPU Riau, Ilham Yasir, kepada wartawan, Selasa (8/9).
9 daerah dan melibatkan sekitar ratusan ribu pemilih. Kampanye dijadwalkan dimulai pada 26 September sampai 5 Desember, dan masa tenang dimulai pada 6-8 Desember. Masing-masing tim pemenangan pemilu mengaku belum berencana menggelar kampanye secara daring. Ketua Tim Pemenangan Indra Gunawan Eet dan Syamsu Delimunte (ESA), Erhan misalnya mengaku kampanye online tidak efektif untuk menggaet dukungan. "Saat ini belum mengarah ke kegiatan daring atau online. Buat saya kampanye daring tidak membuat elektabilitas naik, elektabilitas cukup teman-teman sosmed yang melakukannya," ujarnya.
Menurutnya, kampanye dengan tatap muka tetaplah yang paling efektif. Namun itu pun bukan dilakukan dengan orasi di hadapan kerumunan massa melainkan pendekatan dari rumah ke rumah. "Kita selama ini sudah melakukan personal approach kepada masyarakat. Kita datangi satu per satu. Kita door to door masih dilakukan sampai detik ini. Buat kami itu lebih berarti dari kampanye dalam bentuk apapun," ujarnya.
Erhan mengklaim pendekatan tersebut manjur. Hal itu, lanjutnya, dia mencontohkan dari beberapa daerah di luar Riau terbukti dari keberhasilan pasangan independen mendapatkan dukungan dari masyarakat dan lolos ke kontestasi Pilkada. Niat untuk tetap mengadakan kampanye secara offline juga diungkapkan tim relawan pemenangan salah satu pasangan calon di pemilihan Bupati-Wakil BUpati Bengkalis Rangga Saputra, Ketua Relawan Milenial “Miniso”.
Rangga Saputra mengatakan pihaknya tetap berencana menggelar pertemuan fisik, di samping kampanye virtual — tentunya dengan mengedepankan protokol kesehatan Covid-19 serta tidak melanggar aturan yang ditetapkan KPU. "Kenapa ada pertemuan fisik? Sebab, banyak daerah di Bengkalis ini yang belum punya akses internet. Inilah yang akan menjadi catatan bagi para pasangan calon agar kampanye yang dilakukan bisa tepat sasaran," tuturnya.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah mengidentifikasi buruknya infrastruktur internet sebagai salah satu masalah yang bisa mengganggu proses Pilkada tahun ini.
Sebanyak 9 kabupaten/kota tergolong rawan infrastruktur internet
"Tingkat pilbup, yang ada di Provinsi Riau yang menyelenggarakan termasuk dalam rawan tinggi. Urutannya adalah Indera Giri Hulu, Bengkalis, Kota Dumai, Meranti, Kuantan Singingi," kata Ketua Bawaslu Riau Rusidi Rusdan yang sudah dirilis dalam laman resmi Bawaslu.
Rusidi Rusdan menjelaskan di Riau ada delapan kabupaten dan satu kota yang melaksanakan Pilkada. Kesembilan wilayah itu adalah Indragiri Hulu (Inhu) dengan lima paslon. Kabupaten Siak empat bakal paslon, Pelalawan tiga bakal paslon, Bengkalis empat bakal paslon, Rokan Hulu (Rohul) tiga bakal paslon, Kuansing tiga bakal paslon, Kepulauan Meranti empat bakal paslon, Rokan Hilir (Rohil) empat bakal paslon, dan Kota Dumai empat bakal paslon. "Terbanyak paslon di Kabupaten Inhu 5. Dari 34 paslon hanya ada satu paslon dari perorangan di Inhu. Selebihnya paslon dari partai," kata Rusidi Rusdan.
Diakuinya pihak KPU sudah melakukan pemeriksaan administrasi dan cek kesehatan. Verifikasi dilakukan terhitung dari 6 sampai 12 September kemarin. "Pemeriksaan administrasi setiap paslon lagi dilakukan pemeriksaan. Begitu juga dengan cek kesehatan," sebutnya.
Menurutnya, ada dua kandidat yang terkonfirmasi virus Corona. Satu kandidat Bupati Rohil Suyatno dan calon Wakil Bupati Meranti Abdul Raup. "Namun untuk Suyatno kita dapat kabar hasil cek kesehatannya sudah negatif. Nantinya pihak KPU Rohil akan cek langsung ke pihak rumah sakit. Intinya soal Covid-19 tidak menggugurkan pencalonan," ujarnya.
Kampanye daring diutamakan
Pada hari Rabu (23/09) KPU menetapkan Peraturan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2020 yang merevisi peraturan sebelumnya. Pasal 58 dalam peraturan baru menyatakan para kandidat dalam Pilkada serentak 2020 harus mengutamakan kegiatan kampanye di media sosial dan media daring. Jika kampanye tidak dapat dilakukan melalui media sosial dan media daring, maka dibolehkan pertemuan tatap muka dengan jumlah peserta yang hadir paling banyak 50 orang serta menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19.
Pada pasal 88C, KPU dengan tegas melarang tim kampanye melaksanakan kegiatan yang biasanya mengumpulkan massa dalam jumlah besar seperti rapat umum, kegiatan kebudayaan seperti pentas seni atau konser musik, kegiatan olahraga, perlombaan, kegiatan sosial, atau peringatan hari ulang tahun partai politik. Kandidat yang melanggar akan mendapat sanksi berupa peringatan tertulis, penghentian dan pembubaran kampanye, serta larangan melakukan metode kampanye yang dilanggar selama tiga hari.
KPU juga membatasi penayangan iklan kampanye di media sosial dan media daring hanya selama 14 hari sebelum dimulainya masa tenang pada tanggal 6 Desember. Seperti disebutkan Anggota KPU-RI Dewa Raka Sandi dalam diskusi online yang digelar Perludem pada hari Senin (21/09) mengatakan bahwa kampanye di media sosial dan media daring dibiayai oleh pasangan calon sendiri. Ia menjelaskan bahwa nantinya partai politik maupun gabungan dapat membuat akun sendiri di media sosial. Pada tingkat pemilihan provinsi KPU mengizinkan 30 akun resmi, sedangkan di tingkat kabupaten/kota 20 akun.
Bahaya hoaks
Kampanye di media sosial mungkin bisa lebih menjangkau para pemilih. Masyarakat juga dapat dengan mudah menyampaikan aspirasi mereka lewat komentar di unggahan-unggahan para paslon. Namun, dengan sebagian besar kampanye beralih ke ruang virtual, ancaman disinformasi dan berita bohong atau hoaks semakin nyata dan bisa membuat masyarakat semakin terpolarisasi.
Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menyerukan perlunya pengaturan terkait transparansi dan konten di media sosial. "Jadi misalnya ada iklan-iklan di media sosial, itu dilaporkan secara transparan - biayanya berapa, siapa yang membiayai," kata direktur eksekutif Perludem Khoirunnisa Nur Agustyati.
"Juga kontennya. Misalnya konten-konten seperti hoaks, berita bohong, disinformasi, misinformasi, fitnah... tentu tidak diperbolehkan."
Pembatasan jumlah akun dan waktu penayangan iklan, menurut Khoirunnisa, tidaklah efektif karena "di medsos itu ditutup satu tumbuh seribu". "Nah daripada itu ditutup dan masyarakatnya justru dapat informasi dari buzzer kan lebih baik mereka dapat informasi dari akun resmi pasangan calon," ujarnya. (*)
Tags : Pilkada 2020, Covid-19, Kampanye Tatap Muka, Pilkada Serentak di Riau,