Agama   2023/06/09 12:25 WIB

Dalam Waktu Dekat Perayaan Idul Adha akan Berlangsung, Juga Melakukan Ibadah Kurban 

Dalam Waktu Dekat Perayaan Idul Adha akan Berlangsung, Juga Melakukan Ibadah Kurban 

AGAMA - Dalam waktu dekat perayaan Idul Adha 1444 Hijriyah/2023 Masehi akan berlangsung. Kaum muslimin akan menyembelih hewan kurban dengan niat mendekatkan diri kepada Allah SWT.

Dalam ibadah kurban, tak bisa sembarang hewan dapat disembelih. Ada beberapa syarat yang wajib dipenuhi, mulai dari jenis binatang, usia dan lain sebagainya.

Dikutip detik.com, dalam Khazanah Buku Pintar Islam susunan Arif Munandar Riswanto, setidaknya ada tiga syarat hewan bisa dikurbankan.

1. Hewan Cukup Umur untuk Disembelih

Ada syarat cukup umur bagi hewan yang akan disembelih. Bagi unta wajib berumur 5 tahun dan memasuki tahun keenam. Sedangkan sapi dan kambing harus berumur 2 tahun dan memasuki tahun ketiga.

Untuk hewan domba wajib berusia 1 tahun dan telah memasuki tahun kedua. Diperbolehkan untuk berkurban dengan domba yang sudah lepas giginya meski belum berumur 1 tahun. Seperti dijelaskan dalam Tuntunan Ibadah Ramadan dan Hari Raya karya R Syamsul dan M Nielda.

2. Hewan Ternak

Hewan yang disembelih merupakan hewan ternak. Contoh dari hewan ternak yaitu unta, sapi, kerbau, kambing, dan kerbau.

3. Hewan Harus Sehat dan Tidak Cacat

Syarat yang tak kalah penting yaitu hewan wajib sehat. Tak diperbolehkan untuk berkurban dengan hewan cacat, ini sesuai dengan sabda Rasulullah dari Al-Barra bin Azib, beliau bersabda:

"Empat keadaan (hewan) yang tidak sah dijadikan kurban, yaitu cacat matanya, sakit, pincang kakinya, dan kurus tidak berlemak," (HR Ahmad).

Mengutip dari Fikih Sunnah Jilid 3 oleh Sayyid Sabiq, apabila hewan kurban yang dibeli dalam keadaan sempurna namun menjelang hari penyembelihan tiba-tiba buta, pincang, atau kurus, maka tetap diperbolehkan. Sa'id bin Mansur meriwayatkan dari Hasan, dia berkata:

"Para ulama telah menjelaskan bahwa apabila seseorang membeli unta atau hewan kurban dalam keadaan sempurna, kemudian unta atau hewan kurbannya yang sudah dibeli buta, pincang, atau kurus sebelum hari penyembelihan kurban, yaitu tanggal 10 Dzulhijjah, dia tetap diperbolehkan untuk menyembelihnya dan hal itu sudah mencukupi". (*)

Tags : idul adha, perayaan idul adha, ibadah kurban ,